Hilirisasi Industri Mineral - Kuota Ekspor Tambang 2014 Belum Ditentukan

NERACA

 

Jakarta -  Dua bulan lagi, akan memasuki 2014. Secara kebijakan, Pemerintah harus menjalankan Undang-Undang Mineral dan Batubara No. 4/2009 tentang larangan ekspor mineral mentah. Untuk itu, mineral mentah yang hendak diekspor harus melalui proses pemurnian dan pengelolahan mineral. Hingga saat ini, 28 pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral telah diverifikasi oleh tim resmi dari pemerintah. Namun untuk saat ini, pemerintah belum menetapkan kuota ekspor.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dede Ida Suhendra memastikan timnya akan berkumpul di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) untuk menjelaskan kemajuan yang telah dicapai. "Selasa besok (hari ini, red) kumpul di Balitbang menjelaskan progress sampai mana," kata Dede, di Jakarta, Senin.

Meski telah selesai memverifikasi pembangunan 28 smelter, tim belum menetapkan kuota ekspor 2014. Selain itu, tim masih menunggu masukan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terkait rumusan kuota ekspor. "Kami masih menunggu masukan dari task force Kadin," ungkapnya.

Disinggung mengenai rumusan yang sudah dimiliki timnya, Dede enggan membeberkannya. Pasalnya, selain menunggu masukan dari Kadin, tim juga harus berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu. "Yang jelas kami memberi apresiasi kepada yang berkomitmen membangun smelter," tukasnya.

Sebagai informasi, tim verifikasi terdiri dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara (Tekmira) Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Perdagangan.

Di tempat berbeda, Pengamat Pertambangan Soemarno Witoro Soelarno menilai, kebijakan pelarangan ekspor barang mentah tambang mineral (raw material), harus dijalankan oleh pengusaha tambang. Di sisi lain, pengusaha tambang tetap harus membangun smelter agar raw material tersebut memiliki nilai tambah sebelum diekspor. "Perintah dari undang-undang tetap harus dijalankan, meski hal ini dilematis," ungkap Soemarno.

Menurut Soemarno, yang terpenting dalam pembangunan smelter adalah ketersedian jaminan pasokan bahan mentah, sebab tanpa adanya jaminan pasokan bahan tersebut smelter tidak akan bisa berdiri. "Bisa saja pengusaha itu rugi, karena memang sudah terikat kontrak yang sebelumnya disepakati sehingga mereka menjadi terhambat," ujar Soemarno.

Kendati demikian, ia mengatakan, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan pembangunan smelter agar keberpihakan kepada bangsa Indonesia lebih besar. Pasalnya, selama ini hasil tambang hanya diekspor dalam bahan mentah, tanpa diolah dulu sehingga barang tambang tersebut tidak memiliki nilai tambah.

Namun kalangan pengusaha tambang belum setuju karena akan menggerus ekspor tambang yang sudah terikat kontrak. Bahkan pengusaha mengklaim akan mengalami kerugian hingga US$48 miliar dengan adanya larangan pemerintah tersebut.

Dispensasi Ekspor

Rencana pemerintah membawa permohonan pengajuan dispensasi ekspor bahan mentah dari PT Freeport Indonesia dan Newmont Nusa Tenggara ke DPR, menuai kritik. Seharusnya, pemerintah bisa lebih bersikap tegas dan tidak membuka ruang pelanggaran amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Pengamat energi Kurtubi menegaskan, amanat UU Minerba sudah sangat jelas. Semua pihak harus mengacu dan tunduk pada regulasi hukum yang ada. "Jadi kalau UU dan regulasi mengatakan perusahaan tambang harus membangun smelter dan mengolah produksi dalam negeri, harus ditegakkan," ujar Kurtubi.

Dia menegaskan, pemerintah punya wewenang besar untuk menertibkan perusahaan tambang nakal yang tidak patuh pada aturan perundang-undangan. "Negara tidak boleh kalah agar wibawa negara tidak jatuh dan luntur oleh asing. Negara tidak boleh kalah dari pihak swasta, apalagi dari pihak asing," ucapnya.

Dengan kata lain, Kurtubi meminta DPR dan pemerintah tidak mengabulkan permohonan dispensasi yang diajukan oleh dua perusahaan tambang besar yang menginduk ke Amerika Serikat tersebut. "DPR jangan mau terima dispensasi dari Freeport dan Newmont," tegasnya.

Tidak ada alasan bagi perusahaan tambang untuk tidak mengolah hasil tambang di dalam negeri. Begitu juga tidak ada istilah dispensasi untuk tetap diperbolehkan mengekspor konsentrat atau bahan mentah. Menurutnya, perusahaan tambang seharusnya sudah mempersiapkan diri sejak UU ini dilahirkan yakni pada 2009.

Kurtubi mengklaim sudah mengingatkan Newmont untuk membangun pabrik pengolahan di Pulau Sumbawa. "Sewaktu saya jadi komisaris Newmont, mewakili pemda. Dalam rapat komisaris dan direksi, saya selalu bilang agar Newmont bangun smelter di Pulau Sumbawa. Sudah 2-3 tahun lalu, sudah lama saya desak mereka. Bukan andalkan smelter di Gresik, atau di luar negeri," akunya.

Sebelumnya, mayoritas perusahaan di bidang mineral dan tambang disebut-sebut telah menyepakati klausul renegosiasi kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun tidak demikian dengan dua perusahaan tambang besar yakni PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.

Dua perusahaan tambang yang menginduk ke Amerika Serikat ini masih ngotot minta dispensasi pada pemerintah untuk mengizinkan mereka mengekspor bahan mentah pada 2014.

BERITA TERKAIT

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

BERITA LAINNYA DI Industri

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…