Implementasi PP No. 46/2013 - Pemerintah Permudah Pembayaran Pajak UKM

NERACA

Jakarta – Sudah tidak ada alasan lagi buat pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk tidak membayar pajak, pasalnya pemerintah akan meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) No 46/2013 tentang perpajakan khusus UKM, yang rencanya akan mulai dilaksankan per 1 Januari 2014.

“Selama ini presentase pembayar pajak khususnya UKM masih sangat kecil, maka dari itu pemerintah mengeluarkan PP No. 46/2013 ini, agar para pengusaha UKM sadar untuk membayar pajak,” kata kata Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pada saat melakukan sosialisasi PP No. 46 dengan para pengusaha UKM di kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Jakarta, Rabu (6/11).

Dari survai lapangan, sambung Fuad banyak ditemukan kecenderungan para pengusaha UKM tidak mau membayar pajak dikarenakan keterbatasan kemampuan para pengusaha dengan pembayaran pajak. Maka dari itu pemerintah melahirkan PP No 46/2013 tentang perpajakan khusus UKM, untuk memudahkan para pengusaha terutama UKM dalam membayar pajak. “Dalam aturan pembayaran pajak PP No. 46 ini sangat simple atau sederhana, jadi tidak menyulitkan para pengusaha dalam membayar pajak,” imbuhnya.

Lebih jauh lagi Fuad menjelaskan, kemudahannya karena pengusaha hanya membayar 1 % dari omset per bulannya. Pembayarannya pun mudah bisa melalui ATM, yang dilakukan kapan pun. Adapun ATM yang bisa saat ini untuk pembayaran pajak ada 4 bank BNI, BRI, Mandiri, dan BCA dan struknya tinggal dilaporkan ke kantor pajak. “Kami sudah mencoba memberikan kemudahan bagi para pembayar pajak, dengan adanya kemudahan ini, kami berharap tidak ada lagi pengusaha yang tidak membayar pajak,” tuturnya.

Adapun PPh ini dikenakan terhadap UKM dengan omzet di bawah Rp 400 juta per bulan atau Rp 4,8 miliar per tahun atau dibawahnya. “Sedangkan untuk pengusaha yang berpenghasilan diatas Rp 4,8 milliar per tahun tetap membayar pajak, dan melaporkannya seperti biasa,” tambahnya.

Karena memang konsep awal adanya PP No. 46 ini ingin mendorong agar para pengusaha taat dalam membayar pajak, sehingga kas negara bisa bertambah lagi. Karena dari uang pajak ini nantinya kembali lagi kemasyarakat untuk perbaikan-perbaikan seperti infrastruktur dan lainnya. “Pada intinya kami ingin menggugah para pengusaha khususnya UKM agar mau membayar pajak, toh nantinya mereka juga yang menikmati,” tegasnya.

Ungkapan senada dilontarkan oleh Erwin Aksa, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UKM dan Koperasi, dengan adanya kemudahan ini memang diharapkan para pengusaha terutama UKM dapat termotivasi dalam membayar pajak. “Adanya PP. 46/2013 ini diharapkan mampu menumbuhkan semangat dan mendorong para pengusaha sadar dan taat terhadap pajak,” kata Erwin.

Ada Feed Back

Menurut Erwin, memang sampai dengan saat ini belum ada data yang pasti akan adanya berapa jumlah UKM yang ada di Indonesia. Namun begitu, jika memang seluruh UKM yang ada di Indonesia mau membayar pajak pasti nilainya tidak sedikit. Dan harapannya jika begitu pemerintah mau memberikan feed back, atau timbal balik kepada para pengusaha yang taat terhadap pajak.

“Yang jelas jika seluruh UKM mau membayar pajak nilainya tidak sedikit, dan dengan penerapan pajak UKM, diharapkan dunia usaha dan para pelaku dunia usaha mampu memberikan kontribusi yang lebih terhadap negara, demikian juga sebaliknya negara memberikan kemudahan untuk para UKM” ujar Erwin.

Kemudahan itu seperti, dari bukti taat pajak ini dapat digunakan dalam mempermudah para pengusaha dalam mengajukan pinjaman ke bank, karena selama ini masalah yang terjadi di UKM tidak lepas darim permodalan. “Kami sangat berharap agar pemerintah nantinya memberikan insentif kepada pelaku UKM yang disiplin membayar pajak berupa insentif bunga pinjaman, atau kemudahan dalam melakukan pinjaman kepada bank,” sambungnya.

Selain itu juga transisi ini 2-3 tahun ke depan ini perlu adanya sosialisasi dan edukasi, agar para pengusaha UKM mengerti dan paham akan adanya PP No. 46/2013 ini. Dan sangat kadin mensupport program ini serta akan membantu melakukan sosialisasi ke pelaku UKM ke beberapa daerah. “Kami akan turut serta membantu pemerintah untuk mensosilisasikan ini agar masyarakat dan juga dunia usaha semua level bisa berkontribusi kepada Indonesia taat terhadap pajak,” terangnya.

Sebelumnya, Fuad menilai, sejauh ini kesadaran para pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM) terhadap pajak masih sangat rendah, alasannya pun beragam. Mulai dari prosesnya yang berbelit-belit, rendahnya pemahaman tentang pajak, dan lain sebagainya. Maka dari itu, pemerintah dalam waktu dekat akan meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 46/2013 tentang pajak UKM.

“Selama ini para pengusaha UKM masih kurang tanggap dan peduli dengan pajak, maka dari itu dikeluarkan PP No. 46 ini untuk mendorong para pengusaha UKM agar taat terhadap pajak,” kata Fuad Rahmany.

BERITA TERKAIT

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

BERITA LAINNYA DI Industri

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…