Mengenal Hubungan Patron-Klien (1) - Oleh: Linayati Lestari, S.IP, MA, Dosen Fisipol, Universitas Riau Kepulauan, Batam

Bagi para peminat dan pengamat sosial, tentu sering menemukan beragam pola atau bentuk hubungan (relasi) yang ada dalam masyarakat.Hubungan-hubungan tersebut terjadi dan terjalin sedemikian rupa di kalangan masyarakat sehingga terus berlangsung dan tak pernah berhenti. Salah satu relasi tersebut adalah hubungan patron-klien atau yang biasa dikenal dengan “patronase”  (patronage). Namun demikian, apa sesungguhnya yang dinamakan relasi patronase tersebut?.

Istilah “patron”  berasal dari ungkapan bahasa Spanyol yang secara etimologis berarti “seseorang yang memiliki kekuasaan (power), status, wewenang dan pengaruh”  (Usman, 2004: 132). Sedangkan “klien” berarti “bawahan”  atau orang yang diperintah dan yang disuruh. Selanjutnya, pola hubungan patron-klien merupakan aliansi dari dua kelompok komunitas atau individu yang tidak sederajat, baik dari segi status, kekuasaan, maupun penghasilan, sehingga menempatkan klien dalam kedudukan yang lebih rendah (inferior), dan patron dalam kedudukan yang lebih tinggi (superior).

Atau dapat pula diartikan bahwa patron adalah orang yang berada dalam posisi untuk membantu klien-kliennya (Scott, 1983: 14 dan Jarry, 1991: 458). Pola relasi seperti ini di Indonesia lazim disebut sebagai hubungan bapak-anak buah, di mana bapak mengumpulkan kekuasaan dan pengaruhnya dengan cara membangun sebuah keluarga besar atau extended family (Jackson, 1981: 13-14). Setelah itu, bapak harus siap menyebar luaskan tanggung jawabnya dan menjalin hubungan dengan anak buahnya tersebut secara personal, tidak ideologis dan pada dasarnya juga tidak politis.

Pada tahap selanjutnya, klien membalas dengan menawarkan dukungan umum dan bantuan kepada patron (Scott, 1993: 7-8 dan Jarry, 1991: 458).Hubungan patron-klien itu sendiri telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.Pendapat yang hampir serupa juga diketengahkan oleh Palras, dimana menurutnya hubungan patron-klien adalah suatu hubungan yang tidak setara, terjalin secara perorangan antara seorang pemuka masyarakat dengan sejumlah pengikutnya (Palras, 1971: 1). Lebih lanjut, Palras mengungkapkan bahwa hubungan semacam ini terjalin berdasarkan atas pertukaran jasa, dimana ketergantungan klien kepada patronnya dibayarkan atau dibalas oleh patron dengan cara memberikan perlindungan kepada kliennya.

Berdasarkan beberapa paparan pengertian di atas, maka kemudian terdapat satu hal penting yang dapat digarisbawahi, yaitu bahwa terdapat unsur pertukaran barang atau jasa bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pola hubungan patron-klien.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pola hubungan semacam ini dapat dimasukkan ke dalam hubungan pertukaran yang lebih luas, yaitu teori pertukaran. Adapun asumsi dasar yang diajukan oleh teori ini adalah bahwa transaksi pertukaran akan terjadi apabila kedua belah pihak dapat memperoleh keuntungan-keuntungan dari adanya pertukaran tersebut.

Sebagai seorang ahli yang banyak berkecimpung dengan tema-tema seputar patronase, Scott memang tidak secara langsung memasukkan hubungan patron-klien ke dalam teori pertukaran. Meskipun demikian, jika memperhatikan uraian-uraiannya mengenai gejala patronase, maka akan terlihat di dalamnya unsur pertukaran yang merupakan bagian terpenting dari pola hubungan semacam ini. Menurut pakar ilmu politik Universitas Yale Amerika Serikat ini, hubungan patron-klien berawal dari adanya pemberian barang atau jasa yang dapat dalam berbagai bentuk yang sangat berguna atau diperlukan oleh salah satu pihak, bagi pihak yang menerima barang atau jasa tersebut berkewajiban untuk membalas pemberian tersebut (Scott, 1992: 91-92).

Selanjutnya, agar dapat menjamin kontinyuitas hubungan patron-klien antar pelaku yang terdapat di dalamnya, maka barang atau jasa yang dipertukarkan tersebut harus seimbang. Hal ini dapat berarti bahwa reward atau cost yang dipertukarkan seharusnya kurang lebih sama nilainya dalam jangka panjang atau jangka pendek. Dengan demikian, semangat untuk terus mempertahankan suatu keseimbangan yang memadai dalam transaksi pertukaran mengungkapkan suatu kenyataan bahwa keuntungan yang diberikan oleh orang lain harus dibalas (Johnson, 1988: 80, Wallace, 1986: 146-147 dan Ritzer, 2004: 369).

Berdasarkan kenyataan ini, tepat kiranya jika ada yang mengatakan bahwa hubungan semacam ini seringkali disebut juga sebagai hubungan “induk semang-klien”, di mana di dalamnya terjadi hubungan timbal balik. Hal ini karena pada umumnya, induk semang adalah orang atau pihak yang memiliki kekuasaan dalam suatu masyarakat atau komunitas dan harus memberi perlindungan atau pengayoman semaksimal mungkin kepada klien-kliennya. Sedangkan sebaliknya, para klien harus membalas budi baik yang telah diberikan induk semang dan melakukan pembelaan terhadap pihak lain sebagai saingannya (Koentjaraningrat, 1990: 160-161).

Lebih lanjut, untuk semakin menguatkan hal di atas, Gouldner mengatakan bahwa hubungan patron-klien adalah hubungan timbal balik yang bersifat universal dengan memiliki dua unsur dasar.Kedua unsur dasar tersebut adalah pihak yang dibantu seharusnya menolak pihak yang membantu dan jangan menyakiti pihak yang telah membantunya.Kedua unsur dasar inilah, masih menurut pakar ini, yang membedakan antara hubungan patron-klien dengan pemaksaan (coercion) yang terjadi karena adanya wewenang formal atau formalauthority(Gouldner, 1977: 35).

Adanya norma timbal balik yang melekat pada hubungan patron-klien pada gilirannya mengisyaratkan beberapa fungsi. Di samping posisinya sebagai unsur pembentuk hubungan yang dinamakan hubungan patron-klien, ia juga berfungsi sebagai pembeda dengan jenis hubungan lain yang bersifat pemaksaan (coercion) atau hubungan karena adanya wewenang formal (formal authority). Pertukaran barang atau jasa yang seimbang, dalam hubungan patron-klien dapat mengarah pada pertukaran yang tidak seimbang. (haluankepri.com)

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…