Korupsi Yang Tak Pernah Henti - Oleh: Heru Wicaksono

Korupsi merupakan permasalahan universal yang dihadapi oleh seluruh negara dan masalah yang pelik yang sulit untuk diberantas. Hal ini tidak lain karena masalah korupsi bukan hanya berkaitan dengan permasalahan ekonomi semata melainkan juga terkait dengan permasalahan politik, kekuasaan, dan penegakan hukum.

Korupsi masih terjadi secara masif dan sistematis. Praktiknya bisa berlangsung dimanapun, di lembaga negara, lembaga privat, hingga di kehidupan sehari-hari.

Kasus terakhir tentang penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan barang bukti senilai 2,7 miliar kian melengkapi bobroknya penegakan hukum di negri ini.

Jika selama ini publik sudah muak menyaksikan jual beli hukum yang dilakukan oleh jaksa, hakim,polisi, serta anggota parlemen, penangkapan Ketua MK sebagai gong rusaknya perilaku penegak keadilan, mencederai eksistensi lembaga negara di bidang hukum.

Pencederaan tidak hanya mendegradasi keluhuran lembaga negara tersebut tetapi juga memepersubur ketidakpercayaan masyarakat terhadap praktisi pemerintahan, dalam hal ini mandulnya pelaksanaan konsitusi sebagai hukum tertinggi.

Tentunya kita tidak bisa lagi hanya merintih ke Ibu Pertiwi. Kita perlu melakukan langkah tegas dan terstruktur memulihkan kerusakan yang terjadi. Kalau tidak, maka keadaannya tidak akan jauh berubah.

Melihat kondisi seperti itu, maka pencegahan menjadi layak didudukkan sebagai strategi perdananya. Melalui strategi pencegahan, diharapkan muncul langkah berkesinambungan yang berkontribusi bagi perbaikan ke depan.

Strategi ini merupakan jawaban atas pendekatan yang lebih terfokus pada pendekatan represif. Paradigma dengan pendekatan represif yang berkembang karena diyakini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor). Sayangnya, pendekatan represif ini masih belum mampu mengurangi perilaku dan praktik koruptif secara sistematis-massif.

Oleh karena itu, upaya-upaya untuk mengatasi persoalan korupsi serta dari sekian banyak peraturan perundang-undangan yang ada, pemberantasan korupsi tidak akan berjalan efektif jika tidak ada komitmen yang kuat, tulus dan ikhlas dari pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat.

Praktik-praktik korupsi yang kian masif seperti yang terjadi belakangan ini, memerlukan itikad kolaboratif dari Pemerintah yang tengah berkuasa beserta segenap pemangku kepentingan untuk terus memusihnya.

Wujudnya, bisa berupa upaya menanamkan nilai budaya integritas yang dilaksanakan secara kolektif dan sistematis, baik melalui aktivitas pendidikan anti korupsi dan internalisasi budaya anti korupsi di lingkungan publik maupun swasta. (mimbar-opini.com)

BERITA TERKAIT

Pembangunan IKN Terus Berlanjut Pasca Pemilu 2024

  Oleh: Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Pemungutan suara Pemilu baru saja dilakukan dan masyarakat Indonesia kini sedang menunggu hasil…

Ramadhan Momentum Rekonsiliasi Pasca Pemilu

Oleh : Davina G, Pegiat Forum Literasi Batavia   Merayakan bulan suci Ramadhan  di tahun politik bisa menjadi momentum yang…

Percepatan Pembangunan Efektif Wujudkan Transformasi Ekonomi Papua

  Oleh : Yowar Matulessy, Mahasiswa PTS di Bogor   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Papua. Dengan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan IKN Terus Berlanjut Pasca Pemilu 2024

  Oleh: Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Pemungutan suara Pemilu baru saja dilakukan dan masyarakat Indonesia kini sedang menunggu hasil…

Ramadhan Momentum Rekonsiliasi Pasca Pemilu

Oleh : Davina G, Pegiat Forum Literasi Batavia   Merayakan bulan suci Ramadhan  di tahun politik bisa menjadi momentum yang…

Percepatan Pembangunan Efektif Wujudkan Transformasi Ekonomi Papua

  Oleh : Yowar Matulessy, Mahasiswa PTS di Bogor   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Papua. Dengan…