Korupsi Yang Tak Pernah Henti - Oleh: Heru Wicaksono

Korupsi merupakan permasalahan universal yang dihadapi oleh seluruh negara dan masalah yang pelik yang sulit untuk diberantas. Hal ini tidak lain karena masalah korupsi bukan hanya berkaitan dengan permasalahan ekonomi semata melainkan juga terkait dengan permasalahan politik, kekuasaan, dan penegakan hukum.

Korupsi masih terjadi secara masif dan sistematis. Praktiknya bisa berlangsung dimanapun, di lembaga negara, lembaga privat, hingga di kehidupan sehari-hari.

Kasus terakhir tentang penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan barang bukti senilai 2,7 miliar kian melengkapi bobroknya penegakan hukum di negri ini.

Jika selama ini publik sudah muak menyaksikan jual beli hukum yang dilakukan oleh jaksa, hakim,polisi, serta anggota parlemen, penangkapan Ketua MK sebagai gong rusaknya perilaku penegak keadilan, mencederai eksistensi lembaga negara di bidang hukum.

Pencederaan tidak hanya mendegradasi keluhuran lembaga negara tersebut tetapi juga memepersubur ketidakpercayaan masyarakat terhadap praktisi pemerintahan, dalam hal ini mandulnya pelaksanaan konsitusi sebagai hukum tertinggi.

Tentunya kita tidak bisa lagi hanya merintih ke Ibu Pertiwi. Kita perlu melakukan langkah tegas dan terstruktur memulihkan kerusakan yang terjadi. Kalau tidak, maka keadaannya tidak akan jauh berubah.

Melihat kondisi seperti itu, maka pencegahan menjadi layak didudukkan sebagai strategi perdananya. Melalui strategi pencegahan, diharapkan muncul langkah berkesinambungan yang berkontribusi bagi perbaikan ke depan.

Strategi ini merupakan jawaban atas pendekatan yang lebih terfokus pada pendekatan represif. Paradigma dengan pendekatan represif yang berkembang karena diyakini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor). Sayangnya, pendekatan represif ini masih belum mampu mengurangi perilaku dan praktik koruptif secara sistematis-massif.

Oleh karena itu, upaya-upaya untuk mengatasi persoalan korupsi serta dari sekian banyak peraturan perundang-undangan yang ada, pemberantasan korupsi tidak akan berjalan efektif jika tidak ada komitmen yang kuat, tulus dan ikhlas dari pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat.

Praktik-praktik korupsi yang kian masif seperti yang terjadi belakangan ini, memerlukan itikad kolaboratif dari Pemerintah yang tengah berkuasa beserta segenap pemangku kepentingan untuk terus memusihnya.

Wujudnya, bisa berupa upaya menanamkan nilai budaya integritas yang dilaksanakan secara kolektif dan sistematis, baik melalui aktivitas pendidikan anti korupsi dan internalisasi budaya anti korupsi di lingkungan publik maupun swasta. (mimbar-opini.com)

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…