Janji Memberi Insentif pada Transportasi Publik

Janji Memberi Insentif  pada Transportasi Publik

Gubernur DKI Sutiyoso pada 2007 sempat berang karena ada 10 unit bus Transjakarta merek Huang Hai yang dipesan dari China ditahan Ditjen Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok selama 3,5 bulan hingga kondisinya rusak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika itu mematok bus-bus itu terkena bea masuk barang mewah sebesar 40%.

Pajak yang harus ditanggung operator busway itu 40% dari harga bus Rp 2,6 miliar/unit yaitu sebesar Rp 1,04 miliar/unit. Bus-bus itu akan dioperasikan di koridor V (Kampung Melayu – Ancol). Sebanyak 7 unit dioperasikan oleh Mayasari Bhakti dan tiga unit dikelola operator Pahala Kencana. Padahal, sebelumnya sebanyak 306 unit bus Transjakarta hanya dikenai bea masuk sebesar 5% saja.

Ketua Organda DKI Herry Rotty, kini almarhum, ketika itu menyatakan, keputusan Menteri Sri Mulyani itu jelas sangat merugikan pelaksanaan program Pola Transportasi Makro (PTM) Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya mewujudkan sistem transportasi umum massal yang harusnya dibebaskan dari bea masuk. “Bagi kami, kondisi ini juga sangat memberatkan, karena anggota konsorsium operator busway harus membaya suku bunga bank untuk membeli bus-bus itu,” kata Herry.

Bantuan Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal untuk melobi Sri Mulyani gagal. Demikian juga lobi Menteri Perindustrian ke Sri, buntu. Menteri Keuangan yang berasal dari FE UI itu keukeuh tak mau meluluskan permintaan Gubernur Sutiyoso yang minta keringanan biaya fiskal.

“Saya sangat kecewa, seharusnya mereka kan tahu bahwa bus gandeng itu digunakan untuk angkutan umum sehingga seharusnya tidak dikategorikan sebagai barang mewah,” kata Bang Yos, sapaan buat Sutiyoso. Untunglah, kuatnya lobi berhasil meluluhkan hati Menkeu. Dia akhirnya mau memberikan korting bea masuk hingga menjadi 10%.

Kasus itu menunjukkan betapa pemerintah pusat tidak peduli terhadap upaya Pemprov DKI dalam mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta. Bandingkan dengan mobil-mobil LCGC yang dengan tangkas pemerintah mau membebaskan bea masuk barang mewah hingga 0%. Padahal, LCGC adalah kendaraan yang dipakai untuk pribadi, bukan kendaraan umum.  

 “Setahu kami memang tidak ada perlakuan khusus dalam bentuk pemberian insentif bagi bus Transjakarta, buswauy diperlakukan sama seperti bus angkutan umum lainnya,” kata mantan Direktur UP Transjakarta Busway Muhamad Akbar.

Menurut Akbar, pengadaan armada bus Transjakarta tetap dikenai bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal senada juga dilontarkan Manajer Operasional PT Bianglala Metropolitan (BMP) Jembar S Waluyo. “Bus Transjakarta yang diadakan oleh Pemprov DKI maupun pemenang tender termasuk Bianglala, tak mendapat insentif, kami tetap kena bea masuk, PPN, juga bunga bank yang tinggi,” kata Jembar.

Jembar mengungkapkan, yang dibutuhkan operator sebenarnya adalah tersedianya sarana penunjang angkutan umum yang baik, spare part kendaraan yang murah, dan regulasi  tarif yang fleksibel terhadap perubahan harga, tentu saja juga termasuk keringanan pajak.

Janji akan memberikan insentif kepada transportasi umum dilontarkan Menteri Perindustrian MS Hidayat menyusul digelindingkannya kebijakan bebas pajak barang mewah bagi kendaraan yang katanya murah dan ramah lingkungan (LCGC).

Hidayat mengaku sedang membicarakan insntif buat angkutan umum dengan sejawatnya di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, termasuk dengan Menteri Perhubungan EE Mangindaan. Menurut Hidayat, pemberian insentif itu utnuk menumbuhkan minat masyarakat menggunakan transportasi missal.Kebijakan itu juga untuk mengantisipasi padatnya volume kendaraan akibat keberadaan mobil murah ramah lingkungan tersebut. \"Soal insentif buat angkutan umum, Menteri Perhubungan juga meminta agar itu dirundingkan oleh Kementerian Keuangan,\" ujar Hidayat di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/9).

Insentif yang diberikan antara lain pemberian subsidi bunga bagi perusahaan otobus (PO) yang ingin mencicil bus baru dengan cara kredit. \"Supaya mereka tidak menaikkan tarif kalau kita meregenerasi bus-bus baru tersebut. Kemenhub juga akan menetapkan kriterianya, mana yang bisa mendapatkan insentif agar populasinya tetap,\" kata Hidayat yang juga mantan ketua umum Kadin.
Padahal, sesungguhnya usulan insentif untuk angkutan umum itu sudah lama diajukan oleh Ditjen Perhubungan Darat menyusul diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pengajuan insentif dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) itu sudah berbulan-bulan ngendon di Setneg, tapi yang justru terbit adalah PP tentang LCGC itu,” kata anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Ahmad Izzul Waro.  (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…