Pasar Dalam Negeri Dibanjiri Barang Impor - DPR: Gejala Deindustrialisasi Sudah Terlihat

NERACA

 

Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perindustrian untuk saat ini masih dalam tahap pembahasan. Pada dasarnya, RUU Perindustrian harus mengarah kepada pembangunan industri nasional yang mempunyai daya saing tinggi sehingga mampu eksis dalam persaingan ketat era globalisasi.

Anggota DPR Komisi VI dari Fraksi Gerindra, Edhi Prabowo mengungkapkan untuk kedepannya,UU Perindustrian harus disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini dan yang terpenting UU perindustrian harus berguna untuk masyarakat Indonesia.

\"Selama ini kebijakan Industri tidak sejalan dengan kepentingan bangsa, bahkan Pemerintah seakan akan tidak berpihak terhadap industri nasional. Kementerian sendiri merasa tidak diberi ruang lebih besar untuk mengembangkan industri nasional,\" jelas Edhi di Jakarta,Rabu (18/9).

Lebih lanjut Edhy mengatakan kebijakan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian hanya 30%.  \"Porsi pengembangan industri di kementerian yang mengurusi sedikit sekali. Seharusnya kementerian yang terkait mempunyai porsi yang besar untuk mengembangkan industri nasional,\" papar Edhy.

Saat ini, Edhy juga melihat adanya gejala deindustrialisasi. Pasalnya semua barang yang ada di pasar dalam negeri berasal dari impor mulai dari mainan anak sampai elektronika.\"Banjirnya barang impor di dalam negeri, menandakan industri nasional tidak mampu melawan produk asing. Karena daya saing produk kita rendah,\"keluh Edhy.

Di tempat yang sama, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Lili Asdjudiredja, mengatakan, Undang-Undang Perindustrian yang baru nantinya juga harus bisa digunakan untuk mengatasi persoalan dunia industri saat ini serta mengantisipasi tantangan sektor indutri di masa mendatang.

Setelah melewati beberapa sesi dengar pendapat,akhirnya Komisi VI DPR RI setuju menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perindustrian ke tahap diskusi selanjutnya pada rapat panitia kerja (panja) agar RUU itu dapat disahkan.

\"Setelah mendengarkan pandangan umum masing-masing fraksi, Komisi VI menyetujui draf RUU Perindustrian untuk dibahas dalam pembicaraan tingkat selanjutnya di panja,\" kata Ketua Komisi VI DPR RI, Airlangga Hartarto.

Beberapa fraksi menilai bahwa Undang-Undang Perindustrian yang baru memang diperlukan untuk menggantikan UU No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia industri saat ini.

Selain itu, masing-masing fraksi memberikan beberapa pandangan terhadap RUU tersebut, khususnya mengenai penyempurnaan pasal-pasal dalam RUU Perindustrian yang terkait dengan penguatan daya saing industri nasional serta pemanfaatan sumber daya alam untuk industri agar digunakan bagi kesejahteraan rakyat.

\"Undang-Undang Perindustrian harus mewajibkan pemda untuk mendahulukan pemanfaatan sumber daya alam energi untuk industri dalam negeri sehingga manfaatnya dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,\" kata Airlangga.

Selanjutnya, sejumlah fraksi juga memberikan beberapa masukan bagi pemerintah agar substansi dalam RUU Perindustrian tidak hanya berupa koreksi atau bersifat mengisi \"kekosongan\" peraturan dalam UU Perindustrian sebelumnya.

Respons Menperin

Menteri Perindustrian Mohamad S. Hidayat mengucapkan terimakasih dan penghargaan atas respon yang diberikan Komisi VI DPR terhadap RUU Perindustrian.\"Kami menyimak pandangan dan masukan yang diberikan oleh setiap fraksi di Komisi VI, dan tentu kami berharap dengan proses dan mekanisme yang sudah ditetapkan kita akan bisa menyelesaikan RUU Perindustrian ini pada akhir 2013,\" kata MS Hidayat.

Ia menilai penting adanya Undang-Undang Perindustrian baru yang sesuai dengan perkembangan dunia perindustrian sekarang ini agar dapat mengantisipasi dinamika dalam kondisi ekonomi global.\"Saya kira RUU (Perindustrian) ini sangat diperlukan untuk menjadi undang-undang guna mengantisipasi keadaan ekonomi global serta meningkatkan daya saing industri Indonesia,\" tuturnya.

Sementara itu pengamat ekonomi dari Econit, Hendri Saparini mengungkapkan secara eksplisit, pada draft d RUU tersebut memiliki semangat liberalisasi dan minim keberpihakan terhadap kepentingan nasional. “Sikap yang menunjukkan national interest tidak tercatat di dua draft RUU yang saat ini sedang bergulir di DPR itu,” ucap Hendri.

Hendri meyakini, kedua UU tersebut akan menjadi produk hukum yang sia-sia dan akan merugikan kepentingan Indonesia di negeri sendiri. “Diharapkan DPR mengembalikan kedua draft RUU ini kepada pemerintah. Sebaiknya kita terlebih dahulu memiliki UU Sistem Ekonomi Indonesia,” jelasnya.

Untuk RUU Perindustrian, menurut Hendri, isinya tidak menunjukkan arah kebijakan dan strategi industri yang secara maksimal berpihak pada kepentingan dalam negeri. “Sebelum UU ini diberlakukan, harus dibentuk terlebih dahulu industrial policy and strategy-nya,” tutur Hendri.

BERITA TERKAIT

Kelola Energi di Tengah Konflik

NERACA Jakarta – Pemerintah tengah menyoroti konflik Timur Tengah yang berkepanjangan berimbas pada ketahanan energi global. Adanya volatilitas (volatility), ketidakpastian (uncertainty), komplesitas (complexity),…

Jodohkan IKM Pangan dan Furnitur dengan Ritel

NERACA Jakarta – Upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong kemandirian Industri Kecil Menengah (IKM) salah satunya dilakukan melalui dukungan terhadap kemitraan…

Ketegangan di Timur Tengah Menaikan ICP April 2024

NERACA Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan rata-rata Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kelola Energi di Tengah Konflik

NERACA Jakarta – Pemerintah tengah menyoroti konflik Timur Tengah yang berkepanjangan berimbas pada ketahanan energi global. Adanya volatilitas (volatility), ketidakpastian (uncertainty), komplesitas (complexity),…

Jodohkan IKM Pangan dan Furnitur dengan Ritel

NERACA Jakarta – Upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong kemandirian Industri Kecil Menengah (IKM) salah satunya dilakukan melalui dukungan terhadap kemitraan…

Ketegangan di Timur Tengah Menaikan ICP April 2024

NERACA Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan rata-rata Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude…