NERACA
Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pada 2015 pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan mikro (LKM) sudah berada di OJK. \"OJK sudah mengatur dan mengawasi pasar modal, perbankan dan IKNB (Industri keuangan non bank), meski masih dalam masa transisi, tetapi pada 2015, LKM (lembaga keuangan mikro) sudah mulai di bawah OJK,\" kata Kepala Devisi Komunikasi OJK, Djonieri di Medan, Sumut, Rabu (11/9).
Dia mengatakan itu pada workshop wartawan dengan tema meningkatkan kepercayaan dalam berinvestasi yang digelar dalam HUT Pasar Modal Indonesia ke 36. Menurut Djonieri, masuknya OJK ke LKM antara lain karena besarnya potensi perkembangan dan risiko bisnis itu termasuk untuk ke konsumen/nasabah.
OJK sebagai regulator dan pengawas lembaga jasa keuangan terintegrasi diharapkan semakin menyehatkan perbankan, pasar modal, IKNB dan LKM sekaligus bisa memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen. [ant]
TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…
Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…
Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…
TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…
Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…
Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…