Marak Pelanggaran, OJK Perketat Pengawasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan meningkatkan pengawasan di pasar modal. Terlebih dengan kondisi pasar modal yang saat ini kurang kondusif. “Kondisi pasar modal tidak terlepas dari kondisi makro global maupun dalam negeri sehingga mungkin ada pengaruhnya. Yang jelas, jangan sampai pada saat terjadinya penurunan ada pihak-pihak yang melanggar atau mengambil kesempatan.” kata Kepala Eksekutif OJK untuk pasar modal, Nurhaida di Jakarta, Kamis (15/8).

Dalam pengawasan yang dilakukan di pasar modal, hingga 13 Agustus 2013 pihak otoritas mencatat, jumlah kasus yang ditangani OJK meliputi 30 kasus yang terdiri dari 19 kasus emiten terkait dugaan pelanggaran ketentuan atas penyajian laporan keuangan, transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. Termasuk dugaan pelanggaran terhadap peraturan Nomor V.A.1 tentang perizinan perusahaan efek, dan nomor V.D.5 tentang pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan.

Dari sejumlah kasus tersebut, Nurhaida enggan menyebutkan nama perusahaannya karena masih dalam pemeriksaan,\"Bisa jadi perusahaan itu tidak bersalah, sehingga kami tidak bisa mengatakan namanya,\" ucap dia.

Selain itu, OJK telah menetapkan 33 sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada perusahaan efek, pemegang izin orang perserorangan serta emiten dan perusahaan publik, dan menetapkan satu sanksi administratif berupa pembekuan izin orang perseorangan sebagai wakil perantara pedagang efek.

Peringatan tertulis ini ditetapkan OJK, menurut dia, karena adanya pelanggaran atas ketentuan peraturan di bidang pasar modal berupa keterlambatan mengumumkan suatu laporan kepada masyarakat seperti laporan keuangan atau mengumumkan keterbukaan informasi. Selain itu OJK telah menetapkan 185 surat teguran satu dan 50 surat teguran II antara lain karena keterlambatan pembayaran sanksi administratif.“OJK masih memproses pengenaan sanksi administratif berupa denda sebanyak 528 keterlambatan penyampaian laporan dengan total denda sekitar Rp6.1 miliar.” jelasnya.

Sinergis Antar Lembaga

Selain meningkatkan pengawasan transaksi di pasar modal, menurut dia, pihaknya juga bekerja sama dengan beberapa kementerian dan kepolisian untuk menangani dugaan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat. Hal tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir investasi bodong yang kian marak terjadi.

Anggota Satgas terdiri dari perwakilan pejabat/pegawai pada 8 instansi yaitu OJK, Bank Indonesia, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, kementerian perdagangan, Bappebti, Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Kementerian Negara Komunikasi dan informatika serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menurut dia, dari laporan yang masuk sekitar 40 perusahaan, rata-rata pelaporan terkait investasi illegal yang diterima bukan yang berada di bawah izin Bapepam LK atau OJK. Karena itu, untuk pengaduan yang diterima tersebut OJK akan meneruskan pengaduan tersebut kepada masig-masing pihak yang berwenang. Di luar sektor jasa keuangan misalnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sementara untuk pengaduan terkait koperasi, OJK menyarankan masyarakat agar melaporkan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Disamping itu, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengakui masih ditemukan data nasabah di pasar modal Indonesia yang belum sesuai dengan kartu identitas maupun dokumen pendukung lainnya, “Apabila data yang diberikan benar, khususnya untuk \'Single Investor Identification\' (SID), regulator dapat memperoleh karakteristik profil investor pasar modal secara akurat. Profil itu sangat bermanfaat untuk pengembangan pasar modal ke depannya,”kata Direktur Utama KSEI, Heri Sunaryadi.

Dia mengatakan, pengkinian data menjadi salah satu hal yang menjadi fokus KSEI di tahun 2013. Proses pengkinian data itu mendukung kewajiban Perusahaan Efek dan Bank Kustodian untuk melakukan prinsip pengenalan nasabah seperti yang tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No.V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal.

Memperingati 36 tahun diaktifkannya pasar modal, menurut Kepala Riset PT Buana Capital, Alfred Nainggolan, 36 tahun adalah usia yang tidak muda lagi dan masih banyak yang masih harus dibenahi regulator, khususnya menambah jumlah investor dan emiten di pasar modal Indonesia. Pasalnya, potensi masyarakat berdasarkan pendapatan perkapita, dan ekonomi Indonesia, hasilnya masih belum maksimal, “Melihat potensi dan waktu yang cukup panjang, hasil yang dicapai pasar modal kita belum maksimal. Apalagi dibandingkan dengan negara lain dari sisi jumlah investor dan emiten yang ada,”tuturnya.

Menurutnya, indikator belum maksimalnya pasar modal adalah jumlah investor dan emiten yang ada saat ini. Dimana jumlah investor dibandingkan jumlah penduduk Indonesia masih kecil dengan jumlah rekening investor hanya berkisar 350.000 dan kualitas dana yang hampir sama. Di rekening investor kualitasnya sama, yang banyak, banyak sekali dan yang rekeningnya sedikitpun banyak. Ini menyebabkan pasar tidak seimbang”, jelas dia.

Sementara, mengenai jumlah emiten yang masih pada kisaran 450 emiten, dia menyatakan masih sangat kecil jika dibandingkan dengan negara lain. Minimnya jumlah emiten yang tersedia menyebabkan pilihan masyarakat juga semakin sedikit, ditambah saham emiten yang likuid juga terbatas.Dapat dilihat dari sekitar 450 emiten, tidak semua likuid, jadi semakin tidak efisien,”tegasnya.

Namun demikian, dia menyatakan, dengan adanya OJK saat ini membuat pasar modal mengarah semakin baik. Dengan melihat teori yang dibentuk OJK, mengarahkan pasar modal semakin baik lagi, ditambah dengan independensi yang kuat. Selain itu, adanya OJK yang baru terbentuk merupakan hal positif bagi pasar modal untuk semakin memperkuat posisi keamanan dan edukasi bagi masyarakat.

BERITA TERKAIT

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…