Pemkab Sukabumi - Diminta Hentikan Pemberian IUP Pasir Besi

Sukabumi - Sejumlah kalangan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menghentikan pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral. Pasalnya hingga kini, keberadaan perusahaan tambang belum memberikan kesejahteraan bagi warga pada umumnya. Selain itu, retribusi bagi daerah pun kecil mengingat kebanyakan pengusaha hanya ingin berurusan dengan pusat soal kontrak pengelolaan pertambangan.

Selain itu, para pemerhati juga mendesak pemerintah  untuk menguatkan larangan ekspor bahan mentah bahan tambang, karena sangat merugikan negara. \"Amanat Undang-undang no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 103 ayat satu mengatakan pemegang IUP wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dalam negeri. Pasal ini jangan di revisi,\" pinta Awaludin, pemerhati pertambangan Kabupaten Sukabumi, kepada NERACA Selasa (13/8).

Awaludin mengimbuhkan, Pemkab Sukabumi saaat ini harus fokus mendesak para pemegang IUP untuk segera melakukan kegiatan sesuai kontrak yang telah di pegang oleh para pemegang IUP. \" Kalau sudah eksplorasi, harus ada ketyegasan dari Pemkab Sukabumi kapan perusahaan itu melakukan eksplotasi. Dan sebaiknya Pemkab Sukabumi tidak lagi mengeluarkan IUP pertambangan, khususnya untuk investasi pasir besi maupun mineral lainnya,\" tegas dia.

Alasannya, kata dia menambahkan, kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan bukan hanya merughikan pemerintah daerah. “Dampak yang paling tinggi dirasakan oleh masyarakat sekitar,” tukas dia.

Hingga saat ini, terang dia, dari ratusan IUP yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Sukabumi, baru sedikit telah melakukan eksploitasi. Pemegang IUP yang telah melakukan eksploitasi ini pun, tanggap dia, belum melakukan pengolahan pemurnian, namun telah mengantongi sertifikat Clear and Clean (CLN). \"Apabila terjadi ekspor bahan tambang mentah (ore), berarti pemerintah membiarkan pelanggaran UU no 4 tahun 2009, khususnya pasal 103 ayat 1,\" tegas dia.

Tujuan pemurnian ini, lanjut Awaludin, guna menghindari adanya bahan mineral ikutan yang terjual. Sebab pada setiap bahan tambang mengandung beberapa molekul bahan lain yang terikat. \"Pada pasir besi contohnya, bukan tidak mungkin ada kandungan mineral lainnya yang terikut. Nah ini sebenarnya tujuan adanya larangan ekspor mentah sehingga menaikkan nilai tambah,\" beber dia.

Peranan rakyat sebagai pengawal, sambung dia, harus di pertegas karena rakyat sebagai pemilik sah kekayaan alam. \"Harus di ingat, tujuan adanya industri pertambangan ini semuanya untuk kesejahateraan rakyat. Jadi harus ada penegasan peranan rakyat dalam hal pengawasan maupun pengawalan bagi industri peratambangan yang sedang berjalan,\" ungkap dia.

Awaludin juga meminta Pemkab Sukabumi mengatur konsep yang jelas tentang pertambangan tanpa berbenturan dengan aturan  maupun perundang-undangan terkait usaha tambang. \"Khusus kesejahteraan rakyat, harus ada keberanian Pemkab untuk membuat suatu perda atau Peraturan Bupati tanpa berbenturan dengan Undang-undang maupun Peraturan Menteri (Permen),\" tandas dia.

Ketersediaan lapangan pekerjaan di sekitar area industri pertambangan, kata dia, tidak cukup untuk alasan kesejahteraan. “Berikan rakyat kepastian arti kesejahteraan. Baik itu melalui jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jamiman pendidikan dan jaminan masa depan. Perlu di ingat, nilai tambang sangat tinggi. Sehingga beban negara untuk kesejahteraan rakyat lebih ringan mengingat kontribusi Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor tambang masih kecil ,” ketus dia.

BERITA TERKAIT

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…