Koperasi Bakal Memiliki Lembaga Penjamin

NERACA

Jakarta - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani, menuturkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) seperti koperasi nantinya akan memiliki lembaga penjamin. Dia juga mengatakan, lembaga penjamin LKM tersebut nantinya akan berfungsi seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin seluruh kegiatan perbankan.

“LKM akan dibentuk lembaga penjamin seperti perbankan,” ujarnya di Jakarta, pekan lalu. Dia mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu amanat dari proses transisi Undang-undang LKM yang akan mulai diterapkan pada 2015 mendatang. Dalam masa transisi tersebut, LKM harus memiliki badan hukum yang jelas, apakah berbentuk Perusahaan Terbatas (PT) atau koperasi.

Hal tersebut mengingat saat ini masih ada ratusan LKM di seluruh Indonesia yang belum memiliki badan hukum. Bagi LKM yang nantinya berbadan usaha koperasi, pengawasannya akan dilakukan oleh OJK. “Nah kalau koperasi ada dua jenis, yang simpan pinjam yang diurus Kementerian Koperasi dan UKM, serta koperasi dengan jenis usaha LKM seperti investasi dan sebagainya yang diawasi OJK,” kata Firdaus.

Menurut dia, OJK sekarang juga sedang menginventarisir jumlah LKM yang ada saat ini. Untuk itu Firdaus mengingatkan bagi yang belum memiliki badan hukum, segera diproses sesuai ketentuan. “Aset total LKM kami belum punya datanya. Nanti akan dilakukan setelah selesai diinventarisir,” ujar mantan Ketua LPS ini.

Guna mempercepat transisi tersebut, OJK juga akan menggandeng seluruh pemerintah daerah di Indonesia.  Para pimpinan daerah akan dikumpulkan di Jakarta guna mendapat sosialisasi mengenai hal tersebut. “Saat ini masih belum jelaskan karena masih transisi dua tahun menyesuaikan dengan UU LKM yang baru,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR menyepakati Undang-undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dengan adanya UU ini, pembinaan dan pengawasan LKM akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menteri Keuangan kala itu, Agus DW Martowardojo, menjelaskan bahwa UU LKM berlaku dua tahun setelah ditetapkan. Selama masa transisi, LKM akan menyiapkan infrastruktur yang diperlukan seperti sumberdaya manusia (SDM).

Selain itu, pemerintah mewajibkan seluruh LKM untuk berbadan hukum paling lambat di 2015 atau satu tahun setelah UU berlaku. \"LKM wajib memperoleh izin usaha dari OJK paling lama satu tahun terhitung sejak UU ini berlaku tahun 2014,\" katanya, akhir tahun lalu. Agus Marto menjelaskan, UU ini sebenarnya akan melindungi jasa LKM. UU ini mengatur mengenai kegiatan usaha LKM yang meliputi pemberian pinjaman dan pembiayaan dalam skala mikro.

\"Cakupan wilayah usaha suatu LKM berada dalam satu wilayah desa, kelurahan, kecamatan atau kabupaten/kota,\" ujarnya. Agus Marto pun berharap, tujuan UU ini yaitu pemerataan dan peningkatan kesejateraan masyarakat miskin dapat terwujud. \"LKM dapat memperluas lapangan kerja dan mempermudah akses masyarakat miskin memperoleh pembiayaan,\" kata dia. [sylke]

BERITA TERKAIT

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…