Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP, tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan masyarakat, khususnya terhadap segala bentuk bangunan liar (Bangli) yang tidak berizin.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Ferdi Ligaswara menyatakan, langkah tegas tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah atau Perda serta untuk memenuhi kehendak masyarakat.
“Kita tidak mau ada bangunan liar tumbuh di daerah yang dilarang. Kita akan bongkar sebelum tumbuh semakin banyak,” ujar dia
Menurut Ferdi, jika tumbuh bangunan liar akan mengganggu estetika Kota Bandung, sebagai kota tujuan wisatawan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang saat ini terus meningkat.
“Kalau banyak bangunan liar kota akan terlihat kumuh, tentu saja sangat malu jika banyak wisatawan yang membicarakannya Kota Bandung kumuh,” tuturnya.
NERACA Malang - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan pentingnya Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT…
NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…
NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…
NERACA Malang - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan pentingnya Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT…
NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…
NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…