BSBI Tak Bisa Awasi OJK

NERACA

Jakarta - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang Perbankan, Nelson Tampubolon, menegaskan kalau Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) tidak bisa mengawasi OJK lantaran tugas BSBI adalah mengawasi Bank Indonesia (BI), meskipun pengaturan perbankan akan beralih dari bank sentral ke OJK. Hal ini, kata Nelson, searah dengan pasal yang menjadi cikal bakal kelahiran BSBI yakni UU No 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang BI.

“Sebenarnya asal ada di UU-nya diatur seperti itu, OJK diawasi siapa saja tidak ada masalah. Tetapi yang namanya Badan Supervisi Bank Indonesia, yaitu kewenangannya mengawasi BI,” jelas Nelson di Jakarta, Kamis (4/7). Meskipun demikian, Nelson menjelaskan OJK akan terbuka jika ke depannya dibentuk badan supervisi khusus mengawasi OJK. Namun, pembentukan badan pengawasan OJK ini harus berdasarkan UU sebagai legalitas keberadaannya.

“Kami akan terbuka apabila dibentuk badan khusus dalam pemgawasan. Namun, semuanya kan harus sistem UU,” tambahnya. Sedangkan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis mengharapkan lima orang anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) yang akan dipilih melalui proses fit and proper test hari ini bisa menjadi perpanjangan tangan DPR untuk mengawasi kinerja Bank Indonesia. Hal ini tugas yang terpenting dalam menjalankan fungsi pengawasan kepada BI sehingga bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

“Kami ingin anggota yang independen. Orang ini harus dapat menjadi perpanjangan tangan DPR dalam mengawasi BI,” ungkap Harry Azhar. Perlu diketahui, semenjak kehadiran OJK, fungsi pengawasan perbankan yang dimiliki oleh Bank Indonesia (BI) secara bertahap hingga 2014 mendatang beralih ke lembaga pimpinan Muliaman Darmansyah Hadad tersebut.

Perpindahan fungsi itu rupanya memunculkan niat dari beberapa anggota komisi XI DPR untuk memperluas fungsi Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) untuk ikut menelaah dan mengawasi OJK. Menanggapi gagasan tersebut, calon anggota BSBI, Fadhil Hasan menyatakan, pihaknya siap melakukan pengawasan terhadap OJK. Dengan catatan, ada penugasan secara resmi dari komisi XI DPR.

\"Jika ada penugasan dari Komisi XI dan sepanjang tidak ada larangan secara hukum, maka saya merasa penelaahan dan analisa terhadap OJK adalah sesuatu yang memadai,\" ujar Fadhil, kemarin. Menurut dia, pengawasan terhadap kinerja OJK sangat memungkinkan untuk dilakukan oleh BSBI, sepanjang DPR sebagai lembaga pengawas otoritas keuangan menugaskan BSBI untuk mengawasi OJK. \"Karena fungsi BSBI adalah alat atau instrumen pengawasan dari DPR, maka BSBI bisa memenuhi apapun permintaan Komisi XI sepanjang tidak dilarang oleh Undang-undang,\" tandasnya. [mohar]

BERITA TERKAIT

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…