Penilaian Kadin - Kena Pajak, UKM Makin Lemah Hadapi AEC

NERACA

 

Jakarta – Rencananya Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) akan dikenakan pajak sebesar 1% jika omsetnya lebih dari Rp4,5 miliar per tahun. Namun, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai bahwa pengenaan pajak terhadap UMKM justru akan membuat beban UMKM jadi lebih berat. Belum lagi dengan persaingan ASEAN Economic Community (AEC) 2015, yang membuat persaingan semakin sengit.

Untuk itu, Wakil Ketua Umum Bidang UMKM dan Koperasi Kadin DKI Jakarta Nasfi Burhan menyatakan agar UMKM bisa bersaing dalam AEC 2015 maka pemerintah harus memastikan tiga hal yakni stok bahan baku yang cukup, tempat pemasaran yang layak, serta permodalan yang murah. \"Jangan belum apa-apa yang dikejar itu pajak UMKM,\" tegasnya di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Dia menilai jika dalam kondisi seperti ini, UMKM dijamin tidak akan dapat bersaing menghadapi usaha sejenis dari negara lain dalam menghadapi Masyarakat Economi ASEAN 2015. Salah satu yang dinilainya adalah kondisi perbankan yang masih cenderung membebankan para pelaku UMKM dalam membangun usahanya terutama dalam memperoleh permodalan.

\"Di China itu bunganya 2%, di Malaysia 3%, Bank Indonesia meminta bank menyalurkan kredit 20% ke UMKM, tapi bunga kredit dari bank masih 12%, bagaimana UMKM mau maju dan bersaing dalam MEA. Untuk itu, saya sebagai kalangan UMKM menyatakan UMKM kita tidak siap menghadapi MEA 2015,\" katanya. 

Nasfi menambahkan pemerintah juga terkesan membiarkan UMKM berjuang sendiri saat melakukan pengolahan dan distribusi produksinya. \"Contohnya petani buah kita buah-buahnya busuk saat distribusi. Sedangkan di luar negeri, buah petani dibeli pemerintah lalu dikelola pemerintahnya sedemikian rupa. Jadi buah itu dimasukin di dalam cairan lilin dulu baru dimasukin ke dalam pendingin, distribusinya juga pakai pendingin, sehingga saat sampai Indonesia keadaannya sangat baik, jadi diterima di supermarket, kalau di Indonesia?,\" ujar dia.

Akses Perbankan

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan dengan pengenaan pajak ini bertujuan untuk mempermudah pelaku UKM mendapatkan akses permodalan dari pihak perbankan. Dengan tertibnya administrasi, perbankan akan lebih mudah memproses pengajuan kredit UKM tersebut. Ke depan, pelaku UKM dapat mengembangkan bisnisnya. \"Jadi itu insentif untuk sektor informal yang sebenarnya potensial tetapi tidak bankable,\" katanya.

Sekedar informasi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mulai menarik pajak sebesar satu persen bagi pengusaha usaha kecil menengah (UKM) yang memiliki pendapatan kurang dari Rp4,8 miliar per tahun. Pajak penghasilan (PPh) tersebut wajib dibayar setiap bulan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus menyatakan ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Dalam PP tertanggal 12 Juni 2013 tersebut mengatur juga tentang kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang tidak dapat memanfaatkan aturan ini. Antara lain  pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya. \"Artinya, setiap bulan, Wajib Pajak akan membayar PPh final sebesar 1 (satu) persen dari omzet bulanannya,\" katanya.

Pengamat pajak Universitas Indonesia Darussalam justru mengapresiasi pengenaan pajak untuk pengusaha UMKM. Mengapa demikian? \"Kontribusi UKM ke produk domestik bruto (PDB) atau ke ekonomi kita mencapai 60%, tapi sumbangan (ke penerimaan negara) masih rendah,\" ujar Darussalam.

Menurutnya, pengenaan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% tidak akan membuat daya saing pelaku UKM bakal tergerus. Sesungguhnya, kata dia, selama ini pelaku UKM sudah membayar pajak. \"Hanya saja, karena sektor UKM informal dan belum bisa pembukuan, maka dikenakan pajak penghasilan dengan basis netto. Nah sekarang pengenaan pajak basis bruto, Jadi tidak ada masalah dan tidak mengurangi daya saing,\" tegasnya.

Dia meyakini, pengusaha UKM tidak akan keberatan dengan besaran pajak penghasilan yang dikenakan. \"Satu persen tidak akan ngaruh banget,\" ucapnya. Darussalam menambahkan, dengan pengenaan pajak bagi UKM, maka pengawasan oleh Ditjen Pajak akan lebih ketat.

BERITA TERKAIT

Sinergisitas TNI AL dengan KKP Gagalkan BBL Selundupan

NERACA Palembang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima puluhan ribu ekor bening bening lobster (BBL) hasil penyelundupan yang berhasil…

Badan Geologi Gandeng Eramet Indonesia Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi meresmikan kerja sama strategis dengan Eramet Indonesia…

Produsen Gas Industri Berperan Vital Dukung di Sektor Manufaktur

NERACA Bali – Produsen gas industri merupakan salah satu sektor pendukung yang vital bagi perkembangan industri manufaktur. Kapasitas produksi gas…

BERITA LAINNYA DI Industri

Sinergisitas TNI AL dengan KKP Gagalkan BBL Selundupan

NERACA Palembang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima puluhan ribu ekor bening bening lobster (BBL) hasil penyelundupan yang berhasil…

Badan Geologi Gandeng Eramet Indonesia Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi meresmikan kerja sama strategis dengan Eramet Indonesia…

Produsen Gas Industri Berperan Vital Dukung di Sektor Manufaktur

NERACA Bali – Produsen gas industri merupakan salah satu sektor pendukung yang vital bagi perkembangan industri manufaktur. Kapasitas produksi gas…