Wujudkan Jakarta Sebagai Kota Jasa - ULANG TAHUN KE-486

ULANG TAHUN KE-486:

Wujudkan Jakarta Sebagai Kota Jasa

 

Sebagai kota megapolitan, Jakarta tak mungkin tidak berubah agar sesuai dengan tuntutan zaman. Jakarta harus terus bebenah tanpa harus kehilangan jati dirinya sebagai pusat kebudayaan Nusantara. Jakarta adalah ibukota Negara Republik Indonesia.

 

Kendati dapat disejajarkan dengan kota megapolitan di dunia, tentu saja Jakarta tak boleh kehilangan jati dirinya, yaitu sebagai kota yang mampu menciptakan rasa aman, nyaman, bersahabat, yang mampu menghidupi masyarakatnya, tidak hanya masyarakat Jakarta tapi masyarakat Indonesia.

Kalangan dunia usaha melihat potensi yang mampu diupayakan Jakarta adalah sebagai kota jasa (service city). Sebab, Jakarta yang makin padat baik oleh penduduk maupun aktivitas pemerintahan dan bisnis, sudah tak lagi memiliki sumber daya alam yang diandalkan. Sama seperti Singapura.

Ada sedikit minyak bumi dan gas di sekitar Pulau Pabelokan, Kepulauan Seribu. Sejak dieksploitasi pada 2000, kini mampu memproduksi hingga 4 juta barrel per tahun. Atau perairan di utara Jakarta, yaitu sekitar Kepulauan Seribu mampu memproduksi ikan konsumsi hingga 123 ribu ton dan ikan hias sebanyak 59,86 juta ekor.

Selain itu, masih ada banyak industri berdiri di berbagai kawasan di Jakarta. Misalnya Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) yang berskala besar, maupun sejumlah kawasan lain untuk industri atau pabrik berskala menengah dan kecil, termasuk sentra-sentra UKM. Mebel dan furniture di Klender dan Pusat Industri Kecil (PIK) di Penjaringan.

Selebihnya adalah pusat-pusat jasa dan perdagangan. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tetang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, Jakarta akan dikembangkan menjadi kawasan perdagangan, jasa, dan campuran yang berintensitas tinggi dengan skala nasional dan internasional. Sebut saja kawasan Sentra Primer Barat, Sentra Primer Timur, Segitiga Emas Setiabudi, Manggarai, Jatinegara, Bandar Kemayoran, Dukuh Atas, Mangga Dua, Tanah Abang, hingga kawasan ekonomi strategis Marunda.

Tentu saja masih banyak simpul-simpul bisnis di luar yang disebutkan dalam Perda tersebut. Sebut saja Pondok Indah, Sunter Kelapa Gading, Tomang, hingga Sudirman Central Business District (SCBD). “Kami siap secara bersama-sama membangun dan mengembangkan Jakarta sebagai Kota Jasa,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Edy Kuntadi.

Menurut Edy,  tak mungkin lagi Jakarta dikembangkan menjadi kota industri akibat makin terbatasnya lahan. “Ada lima hal yang  perlu diprioritaskan dan dikembangkan, yaitu  industri kreatif, pembiayaan usaha, sektor pariwisata, reformasi birokrasi, dan infrastruktur taraf internasional sebagai lima pilar penting untuk mengubah wajah Jakarta
menjadi kota besar bertaraf internasional yang berkualitas,” kata Edy.

Dia menambahkan, Jakarta memang cocok sebagai kawasan perkantoran, perdagangan, jasa, ekonomi kreatif, dan pariwisata dalam skala regional, nasional, dan internasional. Kendati demikian, kata Edy merujuk Pasal 7 Perda 1/2012, potensi yang bersifat lokal tak boleh diabaikan, termasuk memberdayakan pasar tradisional. Apalagi, saat ini mayoritas pengusaha di Jakarta adalah dari kalangan mikro, kecil, dan menengah.

Agar Tetap Hijau

Sementara itu, arsitek yang juga pakar tata kota Nirwono Joga dan Yayat Supriyatna sama-sama mengingatkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serius dan konsekuen berpegang pada Perda itu sebagai rujukan untuk mengembangkan Jakarta.

“Di antaranya, mengusahakan Jakarta agar hijau dengan mengupayakan ruang terbuka hijau hingga 30%, 20% oleh Pemprov dan 10% oleh swasta,” kata Nirwono Joga di sela-sela peluncuran bukunya yang berjudul ‘Gerakan Kota Hijau’ di Taman Cattleya, Slipi, Jakarta Barat, akhir pekan lalu.

Joga pun menawarkan sejumlah konsep agar Jakarta yang besar, super sibuk, itu benar-benar nyaman dan menyegarkan bagi penduduk yang tinggal maupun beraktivitas di sana. Pertama, green planning and design (perencanaan dan perancangan berkelanjutan). “Jangan sampai RTRW yang ada diubah menjadi Rencana Detil Tata Ruang Kota (RDTRK) menjadi Rencana Degradasi Tata Ruang Kota dan Rencana Penderitaan Jangka Panjang (RPJP),” ujarnya.

Lalu, green open space, yaitu diwujudkannya ruang terbuka hijau (RTH) sebagai pusat interaksi warga. Tentu harus ditunjang oleh green transportation, yaitu aga terwujud kota yang ramah pejalan kaki, pesepeda, dan transportasi umum massal.  Kawasan hijau juga harus tercipta di gedung-gedung (green building).

Agar terbebas dari polusi, kata alumnus Usakti ini, Jakarta memerlukan green energy yang mampu menekan kandungan karbon, hemat energi, dan bebas polusi.  Masih ada dua lagi, yaitu green waste agar Jakarta bebas sampah. Serta green water, yaitu mampu mengelola sumber air secara berkelanjutan dan air sebagai penyangga kehidupan masyarakatnya. Agar ramah air, haruslah bisa memutus mata rantai banjir.

Yayat pun mengusulkan Pemprov DKI mengupayakan insentif bagi swasta yang menyediakan RTH. Setiap RTH yang ada, kata dia, seharusnya dibebaskan dari pajak. “Dengan cara demikian, saya yakin RTH sebanyak 30% akan terwujud dan pihak swasta tidak akan terbebani,” kata Yayat.

“Saya nggak sempat memikirkan yang gituan, yang penting bagaimana fasilitas publik tersedia, aman, bersih, dan nyaman,” ujar Nonilasari, seorang pekerja di sebuah perusahaan publik yang berkantor di kawasan Sudirman. (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…