Industri Padat Karya Terbebani Persoalan Upah

NERACA

 

Jakarta - Industri padat karya nampaknya belum dapat menyesuaikan peraturan penetapan upah minimum provinsi (UMP). Pasalnya masih banyak industri padat karya yang merasa terbebani dengan kenaikan UMP yang mencapai 40% tersebut.

Menteri Perindustrian MS Hidayat menuturkan pihaknya telah melakukan perundingan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta serikat pekerja untuk penangguhan upah pada sektor industri padat karya.

Hidayat mengaku kenaikan UMP pada awal tahun ini memang memberatkan pelaku usaha di sektor industri padat karya. “Kami telah berkompromi dengan Presiden, Menaker dan serikat pekerja agar kenaikan UMP bisa disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” katanya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Saat ini, industri padat karya dihadapkan pada sejumlah masalah seperti peningkatan daya saing menjelang Asean Economic Community (AEC) 2015. Bila masalah kenaikan UMP belum bisa terselesaikan, kinerja industri padat karya sulit tumbuh.

Hal senada diungkapkan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Panggah Susanto. Dia mengatakan kenaikan UMP yang cukup tinggi tahun ini sangat memengaruhi pertumbuhan industri manufaktur, khususnya industri padat karya. Menurutnya, pelaku usaha tidak mempermasalahkan adanya kenaikan UMP, hanya saja harus menggunakan pola yang rasional.

“Ini memengaruhi kinerja industri padat karya, misalnya industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pasar luar negeri turun. Ini harus ada penataan yang rasional, jadi tidak sembarang naik hingga 40%,” katanya.

Pola Pengupahan

Untuk mengantisipasi kenaikan upah yang tidak wajar seperti tahun ini, pemerintah sedang berupaya menata pola pengupahan yang bisa menguntungkan segala pihak, baik pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Misalnya, kenaikan UMP harus disesuaikan dengan inflasi atau kemampuan perusahaan. “Jadi kenaikannya rasional, tidak tiba-tiba muncul angka tertentu,” jelasnya. Adanya kenaikan UMP yang tidak wajar dinilai sangat memberatkan industri padat karya seperti inustri TPT, sepatu, makanan dan minuman, dan sebagainya.

Panggah menjelaskan, industri padat karya masih sangat dibutuhkan Indonesia. Berdasarkan data statistik, kata Panggah, masih banyak penduduk yang belum mendapat pekerjaan dan bisa berkontribusi untuk industri padat karta.

“Harus diingat, jangan hanya memperhatikan orang yang sudah bekerja saja, tapi harus diperhatikan yang belum bekerja dan harus diserap. Ini masih sangat terbuka lebar untuk industri padat karya.” Menurutnya, permintaan produk dari industri padat karya masih bisa meningkat jauh.

Berdasarkan catatan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), kenaikan UMP awal tahun ini membuat pelaku usaha alas kaki di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 44.000 karyawan. Saat ini, tenaga kerja di sektor alas kaki mencapai 1,2 juta orang.

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia berkeinginan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan agar tidak terjadi konflik yang merugikan pekerja dan pengusaha. Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno, konflik yang terjadi dalam hubungan industrial dapat menjadi hambatan bagi perkembangan ekonomi nasional. “Kadin berusaha mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak, karena kegiatan bisnis harus tetap berjalan,” ujarnya.

Namun, dia menambahkan aspirasi pengusaha dan tenaga kerja juga harus tetap diperhatikan oleh pemerintah dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia usaha. Benny menegaskan berbagai masalah ketenagakerjaa, seperti tuntutan penghapusan outsourcing, ketidaksepakatan upah minimum dan pelaksanaan jaminan sosial harus menjadi perhatian utama yang diperhatikan oleh pemerintah.

Semua permasalahan itu, lanjut Benny, dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi dan menggangu perekonomian yang tumbuh baik selama ini. Bahkan, menurutnya, dikhawatirkan dapat mengancam pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan yang pro growth, pro job, pro poor dan pro environment yang menjadi jargon utama kebijakan yang sering digaungkan pemerintah.

Kadin juga berharap ada upaya perbaikan hubungan industrial yang lebih kondusif terkait masalah tuntutan pekerja terhadap upah minimum. Perlu adanya penataan kembali sistem pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi dunia usaha dan saling menguntungkan antara pengusaha dan para pekerja. 

BERITA TERKAIT

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

BERITA LAINNYA DI Industri

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…