Penerimaan Migas Harusnya Masuk APBN - Pemerintah Tidak Dengar BPK

NERACA

Jakarta – Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hasan Bisri mengatakan bahwa penerimaan migas seharusnya masuk dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). “Ini sudah kami sarankan dari 2005, tapi sampai sekarang mereka bersikekeh untuk tidak memasukkan dalam APBN,” kata Hasan di Jakarta, Selasa (11/6).
Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan bahwa pemerintah perlu memperbaiki mekanisme pendanaan SKK Migas (semula BP Migas) yang selama ini dilakukan tanpa mekanisme APBN.
“Sejak BP Migas dibentuk pada tahun 2002 sampai dengan akhir tahun 2012, Pemerintah membiayai BP Migas dari penggunaan langsung penerimaan migas tanpa melalui mekanisme APBN. Jumlah penerimaan negara dari sektor hulu migas yang digunakan langsung tanpa melaui mekanisme APBN untuk tahun 2012 adalah sebesar US$34,93 miliar. Penggunaan langsung pendapatan negara untuk membiayai kegiatan atau lembaga pemerintah tanpa melalui mekanisme APBN, bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 5,” jelas Hadi.
Hasan mengatakan, memang betul bahwa Undang-Undang Migas dan Peraturan Pemerintahnya memberikan aturan bahwa biaya operasional BP migas itu diambil dari jumlah tertentu dari pendapatan migas, tapi bukan berarti diambil langsung untuk biayai aktivitas BP Migas.
“Harus masuk APBN dulu, karena BP Migas instansi pemerintah. Memang siapa dia, LSM? Kalau semua instansi yang memperoleh pendapatan lalu meminta bagian tertentu untuk membiayai operasionalnya, nanti kalau Ditjen Pajak minta, ya rusak. DPR yang tidak menghasilkan pendapatan dari mana biayanya? Untuk membiayai semua instansi lembaga negara harus masuk APBN,” jelas Hasan.
BPK telah mengkritisi hal tersebut sejak lama. Menteri Keuangan sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan bahwa pembiayaan BP Migas atau lembaga sejenis apapun nantinya, biayanya harus masuk APBN. Tetapi BP Migas tetap ingin terpisah dan tidak menyatu dengan APBN.
Kelihatannya, kata Hasan, ada salah tafsir mengenai “dibiayai dari sejunlah tertentu dari pendapatan migas” yang diatur dalam PP Migas. Tapi karena BP Migas dicabut, berarti pasal-pasal dalam undang-undang yang menyangkut BP Migas sudah dicabut. Keberadaan PP tersebut tidak ada lagi.
Hasan menjelaskan, masuk dalam APBN itu bukan berarti menggunakan standard APBN, karena kelihatannya yang ditakutkan BP Migas adalah kalau masuk APBN maka nanti akan digaji seperti PNS. Mereka tidak mau.
“Tidak harus begitu. Kami juga tahu mereka tidak mungkin digaji standard PNS. Lari semua mereka. Standard boleh diatur, tapi tetap harus masuk APBN,” kata Hasan.
2012, Pemerintah Kehilangan Rp1,3 T
Di samping penggunaan penerimaan migas yang kurang sesuai prosedur, BPK juga mengkritisi jumlah penerimaan migas yang tidak sesuai dengan yang semestinya. Hasan menjelaskan bahwa ketidakkonsistenan tarif pajak dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dan bagi hasil migas menyebabkan pemerintah kehilangan penerimaan pada 2012 sebesar Rp1,3 triliun.
Kehilangan tersebut masih lebih kecil daripada dua tahun sebelumnya. Pada 2010, kehilangan penerimaan dari akibat ketidakkonsistenan tersebut adalah Rp4 triliun, sedangkan kehilangan di 2011 sebesar Rp3 triliun.
Penghitungan pajak yang berjalan sekarang adalah dengan Pajak Perseroan yang berlaku sejak 1925. Seharusnya dengan Undang-Undang Pajak yang baru, aturan sebelumnya diamandemen. Jika perjanjian-perjanjian yang dibuat mengacu pada aturan baru, maka penerimaannya akan meningkat, karena tarifnya berbeda.
“Yang berlaku tidak sesuai dengan uu perpajakan kita, kita sesuaikan. Karena banyak kontrak-kontrak production sharing contract yang ditandatangani sebelum 1984, sebelum berlakunya UU Perpajakan. Sampai sekarang masih ada dualisme dalam penerapan pajak. Intinya kita harus melakukan perubahan kontrak dan pada umumnya kontraktor asing juga bersedia melakukan perubahan, untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku,” kata Hasan. [iqbal]

BERITA TERKAIT

Tarik Investasi Butuh Kolaborasi Antardaerah

    NERACA Solo – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan bahwa upaya menarik masuknya investasi membutuhkan kolaborasi antardaerah…

Rumah Dinas Menteri di IKN Dipastikan Rampung Juli

  NERACA Kaltim – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyampaikan progres pengerjaan rumah dinas 36 menteri Indonesia…

Kemenpan RB Optimalkan Mal Pelayanan Publik Digital di 24 Daerah

  NERACA Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan Mal Pelayanan Publik (MPP) digital yang…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Tarik Investasi Butuh Kolaborasi Antardaerah

    NERACA Solo – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan bahwa upaya menarik masuknya investasi membutuhkan kolaborasi antardaerah…

Rumah Dinas Menteri di IKN Dipastikan Rampung Juli

  NERACA Kaltim – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyampaikan progres pengerjaan rumah dinas 36 menteri Indonesia…

Kemenpan RB Optimalkan Mal Pelayanan Publik Digital di 24 Daerah

  NERACA Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan Mal Pelayanan Publik (MPP) digital yang…