Presiden Diminta Copot Menteri Bermasalah

Beli Indosiar Langgar  UU Penyiaran

 Presiden Diminta Copot Menteri Bermasalah

 Jakarta--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta segera membenani persoalan  bangsa, khususnya sektor hukum. Alasanya hukum dan  aturan terjadi tumpang tindih, tidak lengkap, multi tafsir, dan  dibuat berdasarkan kepentingan  sesaat. “Bahkan terkesan disalah gunakan demi kepentingan  pejabat negara, termasuk menteri kabinet. Buntutnya, merusak tatanan kehidupan bernegara,” kata Pengajar FISIP UI, Boni Hargens di Jakarta,Kamis,(23/6).

 Boni mencontohkan, kasus akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk, (EMTK), dimana UU Penyiaran melarang pemusatan kepemilikan frekuensi penyiaran pada satu orang. Justru dilanggar Badan Pengawas Pasal Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dengan membiarkan proses itu berlanjut.

 Padahal, kata Boni, DPR dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan sikap,  akuisisi itu melanggar  UU No 32/2002 tentang Penyiaran dan PP No 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta  yang ditandatangani Presiden SBY.   KPI melalui legal opinion, 7 Juni 2011 lalu, secara tegas menolak akuisisi Indosiar. Alasanya PT EMTK akan memiliki tiga frekuensi di satu provinsi yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar.

 Lebih jauh Boni menilai sikap Bapepam-LK ini, akibat ketidaktegasan Kominfo selaku regulator. Diakui UU Penyiaran tak menjangkau akuisisi tingkat holding, sehingga diserahkan pada Bapepam-LK. “Kementerian harusnya menjalankan UU Penyiaran, bukan membiarkan PT EMTK  melakukan akuisisi. Presiden harus mencopot  bawahannya, dalam hal ini Menkominfo,  yang melanggar UU,” katanya.

 Sementara itu, Kepala Humas Kemkominfo Gatot Dewa Broto di Jakarta, Kamis, mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan UU. “Prinsip kami tetap harus mengacu pada UU,” katanya.

 Gatot Dewa Broto juga membantah Kementerian Kominfo mengulur-ulur waktu terkait sikap lembaga itu terhadap rencana akuisisi Indosiar oleh PT EMTK. “Kementerian Kominfo tidak ada maksud mengulur-ulur waktu, karena semata-mata melihat urgensinya,” katanya.

 Panggil  Menkominfo

Sementara itu, Komisi I DPR akan mempertanyakan kasus akuisisi Indosiar oleh PT EMTK  kepada Menkominfo Tifatul Sembiring. Alasanya Menkominfo terkesan membiarkan  akuisisi tersebut berjalan. Padahal jelas-jelas melanggar UU Penyiaran. "Kita akan mempertanyakan langkah akusisi itu kepada Menkominfo dalam rapat kerja nanti," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Agus Gumiwang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/6).

 Diakui Agus, secara UU Pasar Modal memang tak melanggar. Namun karena industri penyiaran terkait juga dengan UU Penyiaran, maka tetap harus dipatuhi. "Ya, benar memang kalau dari sisi UU Pasar Modal tak masalah, tapi UU Penyiaran juga harus ditaati. Intinya, kita ingin semua UU itu ditaati dan dipatuhi, termasuk UU Penyiaran," tambahnya. **cahyo

 

BERITA TERKAIT

Bantu Ciptakan Masyarakat Unggul - Kemendes PDTT Beri Bantuan 10 Perpustakaan Desa di Lombok

Sebanyak 10 perpustakaan desa dan 5 taman baca masyarakat di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menerima bantuan buku bermutu dari Perpustakaan…

Tarik Investasi Butuh Kolaborasi Antardaerah

    NERACA Solo – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan bahwa upaya menarik masuknya investasi membutuhkan kolaborasi antardaerah…

Rumah Dinas Menteri di IKN Dipastikan Rampung Juli

  NERACA Kaltim – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyampaikan progres pengerjaan rumah dinas 36 menteri Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Bantu Ciptakan Masyarakat Unggul - Kemendes PDTT Beri Bantuan 10 Perpustakaan Desa di Lombok

Sebanyak 10 perpustakaan desa dan 5 taman baca masyarakat di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menerima bantuan buku bermutu dari Perpustakaan…

Tarik Investasi Butuh Kolaborasi Antardaerah

    NERACA Solo – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan bahwa upaya menarik masuknya investasi membutuhkan kolaborasi antardaerah…

Rumah Dinas Menteri di IKN Dipastikan Rampung Juli

  NERACA Kaltim – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyampaikan progres pengerjaan rumah dinas 36 menteri Indonesia…