Kerugian Pemalsuan HKI Capai Rp43 Triliun

 

Jakarta - Studi yang dilakukan Universitas Indonesia pada 2010 memberi gambaran kerugian akibat pemalsuan hak kekayaan intelektual (HKI), hak paten dan merek mencapai Rp43 triliun, kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi. \"Potensi kerugiannya kini bisa lebih besar lagi. Akibat barang-barang palsu itu kita sudah rugi hampir Rp50 triliun,\" ujar Sofjan Wanandi seusai dialog kepatuhan hak kekayaan intelektual di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut dia, peredaran barang yang melanggar paten itu mengurangi margin keuntungan pengusaha karena dijual lebih murah dan ternyata lebih laku. \"Kerugian tidak hanya dialami oleh merek terkenal luar negeri, termasuk pula pengusaha lokal yang produk-produknya turut dibajak,\" kata dia.

Sofjan mendesak kepolisian tegas menyikapi fenomena ini. Sebab, dari kacamata pengusaha, aparat hukum sejak dulu tidak merasa pemberantasan barang melanggar paten adalah hal yang penting. \"Kami melihat HKI dibawah departemen kehakiman seolah berdiri sendiri. Maka kita minta Depdag menjaga pemalsuan dengan berbagai standar yang kita punya. Polisi juga harus jaga ini baik di film, musik dan sebagainya. Sebenarnya semua yang buat kreasi tidak dilindungi dan gampang dipalsukan,\" kata dia.

Ia melanjutkan polisi harus mengerti barang yang banyak dipalsukan di pasar. Jangan hanya karena ada laporan baru bergerak. \"Sebenarnya kepentingan dalam negeri jauh lebih besar untuk membuat ekonomi khususnya kelas menengah banyak yang bisa dibantu. Maka pertumbuhan ekonomi tidak perlu ikut serta barang-barang pemalsuan. Dan bagaimana kita bernegosiasi dan belajar dengan negara-negara lain yang mendukung pencegahan pemalsuan seperti Amerika Serikat,\" katanya.

Sementara itu Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, beberapa jenis produk yang paling banyak dibajak atau dipalsukan adalah peralatan eletronik, alat rumah tangga, dan suku cadang.

Ia mengatakan pemalsuan barang turut mempengaruhi nilai asli ekspor Indonesia.

Ia mencontohkan dari ekspor Indonesia ke Amerika Serikat pada 2012 sebesar 15 miliar dolar AS, ada 10 persen komponen yang masuk kategori barang palsu. \"Kerugian di sisi kita, karena ada komponen, sekitar 10 persen yang hilang. Kalau ekspor 15 miliar dolar AS, katakanlah kerugiannya Rp15 triliun (setahun). Jadi kita lebih rugi dengan tidak menghormati HKI,\" ujar Bayu.

Kementerian Perdagangan, lanjutnya, mengajak industri untuk berbisnis sehat dan mematuhi ketentuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di pasar dunia. \"Pemerintah memandang bahwa penegakan dan perlindungan terhadap HKI di Indonesia sangat penting dalam membantu meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik dan internasional,\" ujar Bayu.

Menurut Bayu, pengusaha yang menggarap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau hak paten itu masih sangat rendah. \"Memang sudah terjadi peningkatan , tapi kalau dibandingkan dengan jumlah yang dimiliki oleh perusahaan masih rendah. Untuk angkanya saya tidak hapal,\" kata dia.

Terkait dengan teknologi, lanjut dia, Amerika Serikat merupakan contoh negara yang menerapkan Unfair Competition Act (UCA) dengan mewajibkan penggunaan sistem teknologi informasi yang legal.

Hal tersebut dilakukan dalam semua proses mulai dari pengumpulan bahan, produksi, distribusi sampai pemasaran bagi setiap eksportir yang mengekspor ke Amerika Serikat.

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…