Audit Proyek Casablanca - Menteri BUMN Dukung Gubernur Jokowi

Jakarta - Menteri BUMN Dahlan Iskan mendukung Gubernur DKI Jokowidodo untuk melakukan audit terhadap proyek pembangunan jalan nontol Kampung Melayu-Tanah Abang. \"Saya mendukung Jokowi untuk audit jalan nontol Casablanca, kalau memang ada BUMN yang tidak beres bongkar saja,\" kata Dahlan, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa.

Menurut Dahlan, audit terhadap proyek tersebut harus dipercepat karena operasional jalan yang sudah hampir selesai sudah ditunggu oleh masyarakat. \"Saya tidak akan menutup-nutupi, bahkan akan ikut membongkar jika memang ada indikasi permainan dalam proyek tersebut,\" tegas Dahlan.

Mantan Dirut PT PLN ini pun mengharapkan agar proyek tersebut tetap dijalankan karena karena hanya butuh waktu 1,5 bulan saja. \"Proyek itu jangan dikorbankan karena tinggal menyelesaikan sekitar 10 meter saja, jalan layang yang persis di atas jalan Sudirman,\" ujar Dahlan.

Diketahui proyek jalan layang nontol Kampung Melayu-Tanah Abang sepanjang terpaksa ditunda pengerjaannya karena ada yang harus ditata ulang agar tidak terjadi kerugian negara.

Proyek jalan layang dengan anggaran sekitar Rp101,5 miliar tersebut diindikasikan ada yang tidak beres dalam pengerjaannya, yang mengakibatkan terjadi penundaan pembayaran.

Istaka Dahlan menyebutkan terdapat dua BUMN Karya yang dilibatkan dalam proyek jembatan layang Casablanca tersebut yaitu, PT Istaka Karya dan PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, dan PT Nindya Karya.

Akibat penundaan pembayaran tersebut, mengakibatkan Istaka juga menghentikan proyek yang dimaksud. \"Saat ini Istaka masih punya tagihan kepada Pemda DKI yang belum dibayar sekitar Rp24 miliar. Tapi Istaka menyadari sepenuhnya mungkin diperlukan proses administrasi dan Istaka juga mendukung kalau diadakan audit,\" tegas Dahlan.

Meski demikian Dahlan meminta agar Istaka tetap melanjutkan pengerjaan yang ditangani perusahaan yang tinggal hanya sekitar 10 meter saja tersebut. \"Istaka sesungguhnya sedang mencari pinjaman kepada pihak ketiga, perbankan agar bisa menyelesaikan proyek tersebut tanpa menunggu pembayaran oleh Pemda DKI. Tapi karena proses pencarian pinjaman memakan waktu, sementara proyek tersebut sudah dihentikan,\" ujar Dahlan.

Ia menambahkan, proyek itu belum bisa dikatakan terlambat karena sesuai dengan kontraknya seharusnya selesai akhir Juni 2013. \"Istaka merasa tidak ada permainan dalam proyek tersebut. Istaka juga merasa tidak menyogok dalam proyek tersebut karena ketika tender dilakukan Istaka sendiri dalam posisi tidak punya uang sama sekali, bahkan saat itu dalam proses pailit,\" ujar Dahlan.

Sementara itu, Wijaya Karya (Wika) menurut Dahlan sudah menyelesaikan seluruh proyeknya dan tidak punya tagihan kepada Pemda DKI. \"Saya sudah cek, kewajiban Pemda DKI kepada Adhi Karya semuanya sudah dibayarkan, sehingga tidak punya masalah soal tagihan,\" ujar Dahlan.

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…