Dugaan Kartel Bawang Putih - Mentan Tidak Penuhi Panggilan KPPU

Jakarta - Demi mendapatkan keterangan dari pihak pemerintah sebagai alat bukti dalam penyelidikan kartel bawang putih, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta keterangan Menteri Pertanian Suswono. Namun, KPPU gagal mendapatkan keterangan itu dikarenakan Mentan tidak memenuhi atau mangkir dari panggilan Komisi.

\"Mentan tidak memenuhi panggilan KPPU dalam mendapatkan keterangan mengenai kartel bawang putih. Padahal, keterangan Mentan sangat diperlukan sebagai salah satu alat bukti untuk mendukung proses penyidikan yang akan dilakukan KPPU,\" kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum KPPU, Ahmad Junaidi di Gedung KPPU Jakarta, Senin (22/04).

Junaidi pun mengatakan pihaknya belum mendapat konfirmasi dari pihak Menteri Pertanian. Padahal pertemuan dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB di Gedung KPPU-RI, Jl Juanda No. 36 Jakarta Pusat. \"Kami belum dapat konfirmasi dari pihak Kementerian Pertanian, yang jelas yang kami panggil instansi,\" ujarnya.

Lebih lanjut lagi, dia menuturkan dari sisi pelaku usaha pihaknya telah memanggil 50 importir bawang putih dari sekitar 103 pelaku usaha. Penyelidikan komisi ini berkaitan dengan kenaikan harga bawang yang diduga karena importir menimbun stok untuk mendapat keuntungan.

“Sedangkan keterangan dari Mentan ini diperlukan oleh KPPU untuk mendapatkan pemahaman yang sama dengan Kementerian Pertanian mengenaai dugaan kartel bawang putih,\" tambahnya.

Junaidi juga menjelaskan bahwa ketidakhadiran Mentan tersebut akan membuat hasil penyelidiki KPPU terhadap dugaan kartel menjadi tidak lengkap. Hal ini dikarenakan KPPU akan memiliki kesimpulan yang berbeda dengan pemerintah terkait dugaan telah terjadinya praktik kartel bawang putih. \"Sebenarnya, pemanggilan ini ingin mengetahui duduk perkara kartel secara lebih komprehensif,\" ungkapnya.

Dengan demikian, katanya, KPPU akan memanfaatkan kewenangannya untuk melimpahkan upaya mendapatkan informasi dari Mentan tersebut ke aparat Kepolisian. \"Pasal 41 UU No. 65 Tahun 1999 menyatakan, jika pelaku usaha atau pihak lain yang menghambat proses penyelidikan dan pemeriksaan, maka ada tugas dan kewenangan KPPU yang selanjutnya bisa melimpahkan kepada penyidik kepolisian,\" katanya.

Kemudian, Junaidi mengungkapkan pihaknya menyesalkan sikap yang dilakukan oleh Mentan terkait proses penyelidikan dugaan adanya kartel bawang putih. \"Kami menyesalkan ketidakhadiran ini (Mentan), karena kita menjalankan tugas sesuai Undang-Undang. Dan pemeriksaan ini untuk memperkuat keterangan, juga dimaksudkan supaya tim mendapatkan pemahaman duduk persoalan,\" ungkapnya.

Junaidi pun memaparkan, pemanggilan Mentan ini dimaksudkan untuk memperkuat sekaligus sebagai alat bukti dan saksi dari pihak pemerintah. Mentan selaku regulator selayaknya mengkonfirmasi terkait peraturan menteri yang dinilai tidak berlandasan hukum, melainkan hanya sebatas pada sebuah kebijakan saja.

Dirinya juga belum dapat memastikan jadwal pemanggilan Mentan berikutnya. Penjadwalan pemanggilan ulang, merupakan kewenangan dari pihak tim investigasi yang melakukan penyelidikan perkara ini. \"Nanti tim investigasi yang akan menentukan pemanggilan selanjutnya, jika pemanggilan lagi atau tidak. Itu nanti tim yang akan menentukan,\" tuturnya.

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…