RENCANA DIBERLAKUKAN TAHUN 2012 Kab. Bogor Jadi Percontohan Pengalihan PBB - P2

 

Bogor - Tahun 2012 mendatang Kabupaten Bogor  Jawa Barat mendapat kepercayaan untuk menjadi Pilot Proyek Pengalihan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan). Namun untuk itu, sesuai peraturan Pemeritah Pusat, pihak Pemerintah Kab. Bogor harus telah mengundangkan Perda (Peraturan Daerah) tentang PBB- P2.

 

NERACA

Bupati Bogor H. Rachmat Yasin pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor dalam rangka Penetapan Persetujuan DPRD terhadap 2 (dua) Raperda menjadi Perda. Selasa, (14/6), membenarkan tentang rencana itu. Namun demikian, sebagaimana Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangaan R.I. Nomor S-1-7/PK/2011, terdapat beberapa prasyarat yang harus dilakukan Pemkab Bogor, antara lain yakni telah mengundangkan Perda tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan sebelum tanggal 30 Juni 2011.

 

Untuk itulah, ujar Bupati, dengan telah ditetapkannya persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang PBB – P2  pada kesempatan ini, tentunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah memenuhi persyaratan tersebut. Sehingga, lanjut Bupati, sekarang Pemkab Bogor dapat lebih focus pada upaya-upaya untuk menyukseskan proyek pengalihan PBB P-2 dalam rangka membangun kualitas sebagai contoh terbaik penerapan pengalihan PBB-P2 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang  Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

”Kami akan segera menindaklanjuti keputusan ini, mengingat ada ketentuan yang mengharuskan pemerintah daerah memberitahukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lambat tanggal 30 Juni sebelum tahun pengalihan,”ungkap Yasin.

 

Menurut dia, dengan berhasilnya Kabupaten Bogor menjadi Pilot Proyek  Pengalihan PBB-P2 itu, tentunya memiliki harapan yang besar untuk berkontribusi dalam menyokong terbangunnya sistem pengelolaan PBB sebagai pajak daerah yang potensial menambah kekuatan APBD.

 

“Meskipun upaya pembentukan Perda tentang PBB – P2 ini sangat penting dalam menguatkan aspek yuridis pendaerahan PBB, namun bukan merupakan satu-satunya dukungan,”tandasnya.

 

Pasalnya, lanjut Bupati, masih harus diikuti pula dengan penyiapan SDM, perangkat lunak, sistem dan prosedur administrasi serta sarana kerja penunjangnya agar pengelolaan PBB berlangsung dengan semestinya berdasarkan asas-asas kepatutan dan prinsip-prinsip perpajakan yang baik sesuai ketentuan peraturan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan nomor 58 tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB- P2 sebagai Pajak Daerah.

 

 

Lembaga Kemasyarakatan

 

Pada bagian lain Bupati mengatakan, bahwa salah satu point penting yang dirasakan bersama di era Otonomi Daerah sekarang ini adalah semakin transparannya pengelolaan Pemerintahan Desa. Semakin luasnya peran dan partisipasi masyarakat serta semakin pendeknya rantai birokrasi yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh positif terhadap jalannya pembangunan desa.

 

Undang-Undang 32 tahun 2004 telah membuka ruang pelembagaan partisipasi melalui pembentukan Lembaga Kemasyarakatan yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan serta Permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

 

“Di sinilah pentingnya dibentuk Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan, sebagai regulasi dasar bagi keberadaan dan pertumbuhan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan serta penguatan daya partisipatif masyarakat sebagai mitra Pemerintahan Desa yang potensial,”ungkap politikus PPP itu.

 

Setelah diundangkannya Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan ini, tambah Bupati, tentunya kita semua berharap, peran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah akan semakin terwadahi secara optimal sesuai dengan kondisi lokalnya masing-masing. Sehingga upaya-upaya pemberdayaan masyarakat akan segera mencapai tujuannya sesuai dengan visi dan misi pembangunan daerah yang telah disepakati bersama.

 

Sementara itu, Rapat Paripurna DPRD DPRD Kabupaten Bogor dalam rangka Penetapan Persetujuan DPRD terhadap 2 (dua) Raperda menjadi Perda  tersebut yaitu tentang PBB –P2  serta tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan. 

BERITA TERKAIT

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…