BEI Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Buyback

NERACA

Jakarta – Tuntutan agar emiten yang didelisting diwajibkan melakukan buyback terhadap saham milik investor, dinilai PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak perlu dilakukan ataupun diwajibkan.

Kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen, pihaknya tidak mewajibkan emiten untuk buyback saham investor, “Perusahaan tidak wajib melalukan buyback, namun ada juga yang melakukannya. Delisting bukan segalanya, karena ada juga yang relisting, “ujarnya di Jakarta, Senin (8/4).

Dia juga menjelaskan, tidak perlu lagi ada forum atau memfasilitasi apabila pengadilan telah mempailitkan perusahaan. Pasalnya, sejak dinyatakan pailit perusahaan tersebut tidak perlu lagi bertemu dengan BEI. Karena forumnya, seharusnya pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tersebut. “Kebanyakan, yang dipailitkan going concern-nya karena sudah tidak ada bisnis, lalu mau apa lagi? Masalah mau di delisting menjadi concern BEI, perusahaan seperti itu menjadi bagian dari edukasi kita,”paparnya.

Menurutnya, para investor sendiri berhak atas aset yang dimiliki karena sebagai pemegang saham dan ini masih kewajiban emiten. Namun sebaliknya, jika sudah di delisting emiten hanya berhubungan dengan pemegang saham dan apabila tercatat di BEI, emiten tersebut memiliki kewajiban untuk keterbukaan informasi.

Lanjutnya, perusahaan yang kesulitan menghubungi emitennya bisa ke OJK dan termasuk urusan data dan memfasilitasi. Saat ini, permasalahan yang ada ketika emiten tersebut tidak tercatat lagi di BEI, mereka tidak punya kewajiban untuk melapor. Semua ini berdasarkan perjanjian kontraktual pihak BEI dan emiten.

Bagi Hoesen, periode satu bulan dirasa cukup untuk buyback, transaksi negosiasi sebelum delisting terhadap pemegang saham. Sebagai informasi, tahun ini BEI akan delisting tujuh emiten. Dua emiten yang telah di delisting adalah PT Panasia dan PT Amstelco. “Sebagian sudah seperti Panasia sama Amstelco.  Bila yang lain tidakc, berarti lolos karena telah restructuring,”tandasnya.

Dia menegaskan, keputusan delisting adalah jalan terbagik bagi perusahaan karena tidak ada bisnisnya. Namun sebaliknya, bila bisa menyakinkan investor maka ada kemungkinan terbebas dari delisting.

Ketua Umum Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI), Sanusi pernah bilang, saat ini tidak ada aturan yang jelas terkait nasib pemegang saham publik atau investor atas saham emiten yang di delisting. “Dulu yang bawa mereka BEI, sehingga investor bisa beli sahamnya. Namun, saat emiten tersebut didelisting BEI justru lepas tangan.”ujarnya.

Menurutnya, kerugian yang ditanggung investor akibat emiten di-delisting seharusnya menjadi tanggung jawab BEI dan OJK. Salah satunya adalah meminta ketegasan dari pihak emiten untuk membeli kembali sahamnya tersebut. Hal itu dapat dilakukan melalui penjualan aset emiten. \"BEI dan OJK harus mencarikan jalan keluarnya, misalnya apakah saham kita dibeli kembali melalui penjualan saham emiten, atau seperti apa,”tegasnya.

Hal yang paling penting, kata Sanusi, paling tidak saat emiten tersebut di-delisting harusnya pemegang saham publik, meskipun hanya investor kecil diundang agar dapat mengetahui perkembangan emiten dan selanjutnya membentuk komisi independen untuk memantau perkembangan perusahaan yang di-delisting tersebut. (nurul)

BERITA TERKAIT

Laba Bersih PT FIF Tumbuh 16,5% Jadi Rp1,1 Triliun

Kuartal pertama 2024, PT Federal International Finance (FIF) membukukan laba bersih sebesar Rp1,1 triliun atau meningkat sebesar 16,5% secara year-on-year…

Buntut Investasi Bodong di BTN - Ombudsman Panggil OJK, LPS dan Kementerian BUMN

Ombudsman RI mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi yang menawarkan imbal hasil atau bunga super tinggi yang melebihi…

Keterlibatan Karyawan Tinggi - Trakindo Sabet Penghargaan Best Employers Indonesia 2023

PT Trakindo Utama (Trakindo) dinobatkan sebagai salah satu perusahaan terbaik di Indonesia dalam menciptakan pengalaman kerja yang luar biasa bagi…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Laba Bersih PT FIF Tumbuh 16,5% Jadi Rp1,1 Triliun

Kuartal pertama 2024, PT Federal International Finance (FIF) membukukan laba bersih sebesar Rp1,1 triliun atau meningkat sebesar 16,5% secara year-on-year…

Buntut Investasi Bodong di BTN - Ombudsman Panggil OJK, LPS dan Kementerian BUMN

Ombudsman RI mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi yang menawarkan imbal hasil atau bunga super tinggi yang melebihi…

Keterlibatan Karyawan Tinggi - Trakindo Sabet Penghargaan Best Employers Indonesia 2023

PT Trakindo Utama (Trakindo) dinobatkan sebagai salah satu perusahaan terbaik di Indonesia dalam menciptakan pengalaman kerja yang luar biasa bagi…