Belum Bayar Pencatatan Obligasi - Smartfren Dijatuhkan Sanksi Teguran Tertulis

NERACA

Jakarta–Lantaran belum membayar biaya pencatatan tahunan obligasi 2013-2014, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi teguran melalui peringatan tertulis kepada PT Smartfren Telecom Tbk (FREN).

Informasi tersebut disampaikan BEI dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (21/3). Disebutkan, pihak BEI dapat mengenakan sanksi lanjutan apabila dalam jangka waktu 15 hari Bursa sejak tanggal peringatan tertulis pertama emiten tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka BEI akan mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua beserta denda.

Pada perdagangan kemarin, harga saham FREN ditutup melemah 3% ke level Rp97 per lembar saham. Saham FREN bertipe defensif dengan nilai beta tercatat sebesar 0,75 kali. Selain itu di surat keterbukaan informasi lainnya, emiten PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) terhindar dari pengenaan sanksi denda BEI sehubungan dengan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh manajemen PKPK.

Sekretaris Perusahaan PKPK, Herry Priambodo, menginformasikan kepada BEI terkait dengan peningkatan harga saham PKPK sebesar 29,55% menjadi Rp285 per lembar saham dibanding harga penutupan per 1 Maret 2013. “Selain rencana tindakan korporasi Penawaran Umum Terbatas I dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang tengah ditelaah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini, kami tidak memiliki rencana tindakan korporasi lainnya,” jelas Herry.

Asal tahu saja, awal tahun ini, pihak BEI telah menjatuhkan sanksi denda terhadap empat emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan priode 30 September 2012. Sanksi denda dijatuhkan sekitar Rp 50 juta- Rp 150 juta.

Direktur Utama BEI Ito Warsito pernah bilang, tindakan yang dilakukan BEI terhadap emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan sudah tepat berdasarkan prinsip objektivitas, “Itu sudah objektif dan berlaku untuk semua emiten yang melanggar,”uajrnya.

Menurutnya, pengenaan denda dan peringatan kepada sejumlah emiten tersebut dilakukan bukan pertama kalinya. Bahkan pada tahun 2010 ada empat emiten kena denda sampai Rp 500 juta.

Dalam catatan BEI disebutkan tiga emiten mendapat peringatan tertulis III dan tambahan denda senilai Rp150 juta, yakni PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK), dan PT Buana Listya Tama Tbk (BULL). (bani)

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Laba Bersih PT FIF Tumbuh 16,5% Jadi Rp1,1 Triliun

Kuartal pertama 2024, PT Federal International Finance (FIF) membukukan laba bersih sebesar Rp1,1 triliun atau meningkat sebesar 16,5% secara year-on-year…

Buntut Investasi Bodong di BTN - Ombudsman Panggil OJK, LPS dan Kementerian BUMN

Ombudsman RI mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi yang menawarkan imbal hasil atau bunga super tinggi yang melebihi…

Keterlibatan Karyawan Tinggi - Trakindo Sabet Penghargaan Best Employers Indonesia 2023

PT Trakindo Utama (Trakindo) dinobatkan sebagai salah satu perusahaan terbaik di Indonesia dalam menciptakan pengalaman kerja yang luar biasa bagi…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Buntut Investasi Bodong di BTN - Ombudsman Panggil OJK, LPS dan Kementerian BUMN

Ombudsman RI mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi yang menawarkan imbal hasil atau bunga super tinggi yang melebihi…

Keterlibatan Karyawan Tinggi - Trakindo Sabet Penghargaan Best Employers Indonesia 2023

PT Trakindo Utama (Trakindo) dinobatkan sebagai salah satu perusahaan terbaik di Indonesia dalam menciptakan pengalaman kerja yang luar biasa bagi…

Relokasi Kantor Cabang - BTN Bidik Potensi Industri Properti di Cirebon

Sebagai wujud transformasi sekaligus memperkenalkan logo barunya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) menampilkan wajah baru  di sejumlah kantor cabangnya dan…