Kasus "Cap Kaki Tiga" - Kapolri: "Akan Ada Penyelidikan Mendalam"

Jakarta –  Kapolri Jendral Timur Pradopo menegaskan apabila adanya dugaan kriminalisasi terhadap distributor larutan cap kaki tiga maka memang diperlukan penyelidikan yang lebih mendalam dalam proses pencarian kebenaran. Pihak kepolisian akan menyelidiki apapun tindakan kriminalisasi yang terjadi dalam lingkungan masyarakat termasuk dalam lingkungan bisnis. “Prosesnya penyelidikan akan dilakukan dan apabila terdapat tindakan kriminal maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, “ katanya seusai rapat dengan Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR di gedung DPR RI, Rabu (13/03).

Menurut Timur, setiap hasil penyelidikan akan dianalisa terlebih dahulu dan melihat adanya tindakan kriminal atau tidak. Hal yang pasti adalah apabila ada kejanggalan yang terjadi maka penyelidikan akan ditempuh oleh pihak penegak hukum. “Kami sebagai penegak hukum akan sebaik-baiknya dalam melakukan penyelidikan terhadap apapun kasusnya,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan akan terus melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait dalam penanganan kasus ini. Perlu adanya penyelidikan terlebih dahulu sebelum melakukan kesimpulan sehingga dapat diungkapkan bukti-bukti yang akan memperkuat kebenaran dari kasus ini. “Pendalaman penyelidikan akan terus dilakukan guna mendapatkan suatu kebenaran yang terjadi dalam kasus ini,” ungkapnya.

Timur juga menjelaskan akan menindaklanjuti dengan maraknya upaya kriminalisasi di sektor bisnis ini. Oleh karena itu, pihak kepolisian diberikan kesempatan untuk mendalami segala kasus kriminalisasi sektor bisnis. “Kita akan menuntaskan semua kejahatan yang terjadi dalam masyarakat termasuk kriminalisasi sektor bisnis,” tambahnya.

Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan sudah menerjunkan tim Provost/Propam untuk menyelidiki dugaan adanya kriminalisasi terhadap distributor larutan kaki tiga di Pontianak.

Penyidik Propam akan berada di Pontianak hingga Jumat pagi. Setelah itu tim akan melaporkan ke pimpinan Mabes Polri untuk kemudian dilakukan analisa. Yang pasti, tim akan memeriksa apakah memang ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar, Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar, menyatakan proses hukum terhadap suatu laporan tidak bisa langsung terlapor ditetapkan sebagai tersangka. “Harusnya terlapor dipanggil atau diperiksa sebagai saksi, dan harus ada gelar perkara dulu, bukan langsung menetapkan sebagai tersangka. Kalau itu yang terjadi pasti ada kesalahan atau kekeliruan yang dilakukan oleh penyidik,” ungkapnya.

Mukson menjelaskan, harusnya pihak penyidik melakukan gelar perkara atas laporan itu, sehingga bisa diketahui apakah kasus itu masuk ranah pidana atau perdata. \"Kalau ranah perdata dipulangkan, kalau pidana diproses,\" ujarnya.

Untuk itu, Mukson menegaskan, pihaknya akan mempelajari dulu kasus dugaan kriminalisasi sebagaimana ditudingkan kuasa hukum Haryanto Sanusi.

 

Terkesan Janggal

Sementara itu, kuasa hukum Haryanto Sanusi, Yosef B Badeoda, menyatakan proses hukum distributor larutan penyegar merek Kaki Tiga oleh Kepolisian Resor Kota Pontianak terhadap kliennya terkesan janggal. \"Akibatnya, Mabes Polri menurunkan tim Propam untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya upaya kriminalisasi bisnis dalam perang merek larutan penyegar antara Wen Ken Drug Co Ltd Singapura dengan PT Sinde Budi Sentosa produsen larutan Kaki Tiga,\" kata Yosef.

Yosef menjelaskan, kasus kriminalisasi terhadap kliennya berawal dari laporan Eddy Hermanto yang menjadi kuasa Tjioe Budi Yuwono, Direktur Utama PT Sinde Budi Sentosa ke Polresta Pontianak dengan tuduhan memperdagangkan dan memproduksi merek orang lain.

\"Laporan itu tanpa proses panjang sebagaimana prosedur standar pengusutan sebuah kasus langsung ditindaklanjuti, sehingga dalam waktu sangat singkat, klien saya langsung ditetapkan sebagai ersangka,\" ungkapnya.

Yosef mengatakan, Hermanto diketahui membuat laporan polisi No.LP/1182/III/2013/Kalbar/Resta Pontianak Kota, tanggal 13 Maret 2012, kemudian pada hari yang sama, petugas kepolisian membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor. \"Ternyata pada hari yang sama polisi menerbitkan surat perintah penyidikan (SP Sidik) yang artinya sudah ada tersangka dalam perkara ini,\" tukasnya.

Atas laporan itu, pada hari yang sama Polresta Pontianak langsung menerbitkan surat perintah penangkapan, penyitaan dan penggeledahan. \"Hari itu juga gudang dan toko milik Haryanto digeledah dan seluruh barang disita,\" kata Yosef.

Kemudian, polisi juga memeriksa dan meminta keterangan saksi-saksi dari pihak PT Kinocare Era Kosmetindo, pemegang lisensi produksi dan pemasaran Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga di Indonesia, pemilik toko Jamu Segar dan toko Sinar Mutiara, saksi ahli merek dan Direktorat Merek dan Cipta, Ditjen HKI serta akademisi. \"Salah satu rekomendasi saksi ahli mengatakan tidak ada tindak pidana dalam perkara ini,\" kata Yosef.

Yosef menyatakan, polisi tidak mempertimbangkan masukan saksi ahli itu, karena terhitung sejak 30 Maret 2012, Polresta Pontianak telah menetapkan Haryanto sebagai tersangka. \"Dilihat dari rangkaian waktunya memang janggal,\" ujarnya.

Dia menambahkan, berbagai kejanggalan lain yang dialami kliennya, seperti Haryanto belum pernah diminta sekalipun keterangan sebagai saksi, kedua tidak cukup waktu penyelidikan yang dilakukan oleh polisi sehingga mengabaikan azas praduga tidak bersalah bagi terlapor, ketiga sejak awal terlihat dengan jelas adanya \"koordinasi\" yang dilakukan antara saksi pelapor dengan penyidik yang ditunjukkan semua proses pelaporan hingga penyitaan bisa tuntas dalam satu hari.

\"Ada proses yang tidak fair dan cenderung agar kasus ini bisa segera P21 atau masuk pengadilan, sehingga terkesan Haryanto Sanusi dijadikan target sebagai tersangka sulit untuk dielakkan,\" ujar Yosef.

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…