Kebijakan Pendistribusian KJB Perlu Di Perhatikan - Mencegah Masalah Sosial Baru

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan dalam pasal 5 ayat (1), menyatakan bahwa warga masyarakat yang berusia 7 sampai 18 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar sampai tamat. Pasal 16 huruf (f) menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajar 12 tahun khusunya bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan anak terlantar.

Berdasarkan peraturan daerah tersebut, pada tahun 2007 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan rintisan Wajib Belajar 12 Tahun. Selanjutnya pada tahun 2012 telah dicanangkan Wajib Belajar 12 Tahun. Untuk mewujudkan program Wajib Belajar 12 Tahun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjamin seluruh warga usia sekolah untuk mendapatkan pelayanan pendidikan minimal sampai jenjang pendidikan menengah dengan kebijakan pemberian Biaya Personal Siswa Miskin (BPSM) dan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) guna membantu mereka agar tetap dapat mengikuti pembelajaran di sekolah dengan baik.

Khusus untuk BPSM teknis penyaluranya dilakukan melalui Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) yaitu berupa kartu ATM Bank DKI. Untuk program Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahun 2013, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp804 miliar. Anggaran tersebut terbagi dua tahap, yaitu tahap pertama sebesar Rp703 miliar yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2013, sedangkan tahap kedua sebesar Rp101 miliar baru akan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2013

Terkait dengan hal tersebut, anggota Komisi X Bidang Pendidikan DPR RI Raihan Iskandar meminta distribusi KJP oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan tidak tumpang-tindih dengan program beasiswa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemprov DKI Jakarta harus melakukan pendataan yang baik agar distribusi kartu tersebut tidak salah sasaran.

"Distribusinya perlu diperhatikan agar tidak terjadi tumpang-tindih dengan program beasiswa yang selama ini sudah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijakan ini dilihat bagaimana agar tidak menimbulkan masalah sosial yang baru nantinya," kata Raihan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, berdasarkan data Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) dari Badan Pusat Statistik (BPS), hingga 27 Februari 2013 telah tercatat sebanyak 70.205 peserta didik penerima KJP. 

Persyaratan untuk mendapatkan KJP, lanjut Taufik, antara lain berusia tujuh hingga 19 tahun berdasarkan data PPLS dari BPS, terdaftar sebagai peserta didik dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) , dan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan. Berhubung karena input dan verifikasi data masih terus dilakukan, diperkirakan KJP baru dapat didistribusikan kepada para peserta didik pada akhir Maret atau awal April 2013. 

BERITA TERKAIT

Wisuda dan Dies Natalis ke 63, Rektor Moestopo : Terapkan Integritas, Profesionalisme dan Entrepreneurship Dalam Dunia Profesi

NERACA Jakarta – Universitas Moestopo Beragama menggelar wisuda dan Dies Natalis ke 63 di Jakarta Convention Centre (JCC) pada Selasa…

Mempersiapkan Perlengkapan Sebelum Masuk Sekolah

  Perlengkapan sekolah adalah hal yang sangat penting untuk disiapkan setelah libur panjang, salah satunya setelah libur Lebaran. Banyak persiapan yang perlu…

Blokir Game yang Memuat Unsur Kekerasan

  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali mengungkapkan pandangannya terkait game-game yang sering dimainkan kalangan anak-anak. Menurut lembaga tersebut, sudah seharusnya…

BERITA LAINNYA DI

Wisuda dan Dies Natalis ke 63, Rektor Moestopo : Terapkan Integritas, Profesionalisme dan Entrepreneurship Dalam Dunia Profesi

NERACA Jakarta – Universitas Moestopo Beragama menggelar wisuda dan Dies Natalis ke 63 di Jakarta Convention Centre (JCC) pada Selasa…

Mempersiapkan Perlengkapan Sebelum Masuk Sekolah

  Perlengkapan sekolah adalah hal yang sangat penting untuk disiapkan setelah libur panjang, salah satunya setelah libur Lebaran. Banyak persiapan yang perlu…

Blokir Game yang Memuat Unsur Kekerasan

  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali mengungkapkan pandangannya terkait game-game yang sering dimainkan kalangan anak-anak. Menurut lembaga tersebut, sudah seharusnya…