Penerapan Standarisasi Produk Belum Maksimal

NERACA

 

Jakarta - Standarisasi produk yang digunakan setiap negara berfungsi untuk melindungi konsumen dari hal-hal yang bisa merugikan pihak konsumen. Oleh karena itu, beberapa negara menerapkan standarisasi produk hampir keseluruhan produk yang ada dalam negera tersebut. Akan tetapi, sayangnya Indonesia masih belum memaksimalkan program standarisasi tersebut. Sekalipun ada, lebih banyak menerapkan standarisasi internasional, padahal belum tentu penerapan standarisasi internasional sesuai dengan standarisasi nasional.

Hal itu seperti diutarakan Pengamat Perindustrian dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Drajad Irianto seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (28/1). "Hal yang perlu diperhatikan dalam menyongsong perdagangan bebas adalah penerapan standarisasi. Indonesia punya Standar Nasional Indonesia (SNI) yang bertujuan untuk melindungi konsumen. Tapi jumlahnya masih sangat kurang apabila dibandingkan dengan negara-negara lain," tegasnya kepada Neraca.

Ia menjelaskan bahwa hingga kini, penerapan SNI untuk produk-produk yang dipasarkan di Indonesia hanya berjumlah 7 ribuan saja. Sedangkan negara Malaysia bisa mencapai belasan ribu, Jepang mencapai 30 ribu produk dan Singapura mencapai belasan ribu. "Kita kalah jauh dengan Jepang. Apalagi dengan negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura. Jumlah 7 ribuan itu juga karena ada yang dihapuskan dan juga ada SNI yang baru," tuturnya.

Menurut Drajad, program standarisasi itu seperti pagar yang membendung arus barang yang masuk. Kalau pagarnya tidak ada atau pagarnya kecil maka akan semakin banyak barang-barang yang masuk. "Ibaratnya banjir lah, kalau bendungannya tidak terlalu tinggi. Namun ketika banjir datang, maka akan kena banjirnya," andainya. Padahal, kata dia, negara-negara lain cenderung lebih ketat untuk urusan standarisasi. Hasilnya adalah barang-barang Indonesia sulit masuk ke luar negeri sementara barang-barang luar negeri mudah masuk ke Indonesia terlebih barang-barang tersebut adalah produk tidak berkualitas.

Lebih lanjut dikatakanya, masalah pendaftaran untuk program SNI juga cukup mahal dan harus melewati banyak perizinan. "Untuk mendapatkan label SNI, ada 3 meja yang harus dilalui yaitu meja Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Badan Standarisasi Nasional (BSN). Kebijakan ini belum efisien, maka dari itu, saya meminta agar masalah birokrasi ini dipotong agar lebih banyak produk yang mendapatkan label SNI," tambahnya.

Hadang Impor

Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) Ratna Sari Loppies mengatakan kendati tujuan utama SNI adalah melindungi hak konsumen, akan tetapi label tersebut ternyata juga menjaga pasar nasional dari serbuan barang impor. “Di industri tepung terigu, SNI bisa menjadi trade barrier bagi produk impor. Saat ini banyak muncul produsen tepung terigu baru yang sebelumnya adalah importir,” jelasnya.

Saat ini, tuturnya, ada 18 produsen tepung terigu dimana dalam waktu dekat akan bertambah lagi empat produsen, sehingga total terdapat 22 produsen. Dia menuturkan produsen tepung terigu kelas global biasanya menolak SNI karena mereka tidak ingin repot memenuhi persyaratan di Indonesia. “Yang menolak biasanya perusahaan global. SNI diharapkan bisa menjadi label yang bergengsi seperti halnya ISO,” papar Ratna.

Tingkatkan Daya Saing

Tak hanya mampu membendung impor, akan tetapi penerapan lebel SNI juga mampu meningkatkan daya saing. "SNI membuat produk yang dihasilkan menjadi efisien dan proses produksi yang optimal seperti mereduksi limbah serta menghemat biaya. Cara ini membuat produk yang dihasilkan berkualitas dan berdaya saing tinggi," kata Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya.

Produk yang memiliki daya saing, menurut Bambang, mampu menembus pasar ekspor dan pasar dalam negeri. "Indonesia mempunyai kemampuan menghasilkan produk dengan kualitas yang handal. Dengan SNI, produsen bisa memasarkan produknya di dalam negeri sesuai dengan aturan pemerintah," paparnya.

Sedangkan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Tini Hadad, mengatakan pengawasan terhadap kualitas produk yang beredar di pasar dalam negeri masih sangat minim. "Saat ini, masih banyak produk jasa yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) seperti makanan dan minuman serta produk elektronik yang dikonsumsi masyarakat. Hal tersebut merupakan salah satu lemahnya pengawasan dari instansi pemerintah," ujarnya.

Tini menyatakan, negara berperan penting dalam pemberdayaan konsumen dan bertanggung jawab terhadap barang yang beredar. "Apabila masyarakat membeli produk tidak sesuai SNI, bisa dilaporkan kepada BPKN. SNI dirumuskan untuk menjaga kualitas produk di Indonesia, bahkan apabila dipandang dapat mengancam keamanan dan keselamatan, maka SNI dapat diterapkan secara wajib," tandasnya.

BERITA TERKAIT

Kelola Energi di Tengah Konflik

NERACA Jakarta – Pemerintah tengah menyoroti konflik Timur Tengah yang berkepanjangan berimbas pada ketahanan energi global. Adanya volatilitas (volatility), ketidakpastian (uncertainty), komplesitas (complexity),…

Jodohkan IKM Pangan dan Furnitur dengan Ritel

NERACA Jakarta – Upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong kemandirian Industri Kecil Menengah (IKM) salah satunya dilakukan melalui dukungan terhadap kemitraan…

Ketegangan di Timur Tengah Menaikan ICP April 2024

NERACA Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan rata-rata Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kelola Energi di Tengah Konflik

NERACA Jakarta – Pemerintah tengah menyoroti konflik Timur Tengah yang berkepanjangan berimbas pada ketahanan energi global. Adanya volatilitas (volatility), ketidakpastian (uncertainty), komplesitas (complexity),…

Jodohkan IKM Pangan dan Furnitur dengan Ritel

NERACA Jakarta – Upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong kemandirian Industri Kecil Menengah (IKM) salah satunya dilakukan melalui dukungan terhadap kemitraan…

Ketegangan di Timur Tengah Menaikan ICP April 2024

NERACA Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan rata-rata Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude…