Peran Pemerintah Dominan - UU Koperasi Mewarisi Kolonial

NERACA

Jakarta - Pengesahan UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian pada 18 Oktober 2012 sebagai pengganti UU No.25 Tahun 1992 dinilai masih mewarisi tradisi kolonial karena memberangus peran serta masyarakat dan semakin menguatkan peran pemerintah. Direktur Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia, Suroto, mengatakan UU baru ini seperti kesengajaan agar koperasi tidak berdaya.

“Padahal koperasi dibentuk bukan hanya berdasarkan kasihan semata atau berfungsi sebagai micro finance. Harusnya (koperasi di Indonesia) bisa menjadi seperti credit union (koperasi kredit) yang saat ini menjadi salah satu bank terbesar di Kanada,” kata Suroto di Jakarta, Senin (21/1).

Pemerintah, ujar dia, kemungkinan besar ingin mengambil kekuasaan yang sebelum adanya UU Perkoperasian tersebut ada di tangan anggota. “(Kekuasaan dari anggota) itu ingin diambilalih. Jadi pengawasannya akan governmental. Koperasi selalu diintervensi supaya bisa dikuasai pemerintah. Kalau sudah begitu, biasanya malah jadi destroyer koperasi,” terangnya.

Menurut Suroto, ada berbagai kerugian yang bisa diakibatkan oleh implementasi UU Perkoperasian tersebut. Diantaranya kemandirian dan masa depan koperasi-koperasi yang baik akan terintervensi oleh UU. Akibatnya, keberlangsungan mereka juga terancam. Terutama, sambung dia, oleh pihak-pihak yang ingin menyalurkan dana ke masyarakat.

Dia pun mencontohkan lembaga keuangan internasional seperti World Bank. Mereka sudah mulai merambah masuk ke pelosok-pelosok daerah untuk memberikan pinjaman atau kredit untuk masyarakat kecil, melalui lembaga turunannya, yaitu International Finance Corporation (IFC).

Tak hanya itu saja. Suroto menjelaskan bahwa kedua UU ini juga dianggap menggiring koperasi dan lembaga keuangan mikro (LKM) ke arah kehancuran karena akan terlalu bergantung pada pemerintah dari segi permodalan. Yang benar, kata dia, pemerintah hanya mengintervensi dari sisi regulasi saja, bukan sampai merambah ke penyertaan modal.

Bedah pasal

"Per definisi yang diatur pada Pasal 1 Ayat (1), koperasi diterjemahkan sebagai badan hukum sebagai subyek yang tidak ada bedanya dengan badan-badan usaha lainnya," ujar dia. Dengan demikian landasan dari UU ini adalah asas perseorangan yang terjemahannya tidak ada bedanya dengan perusahaan seperti perseroan.

Dia mengungkapkan penyertaan modal dari luar (Pasal 75) yang tidak ada pembatasnya tentu mengancam kemandirian koperasi dan menjadikan anggota sebagai obyek pinjaman pemilik modal besar. Selain itu, lanjutnya, pengurus yang dapat dari luar anggota sepenuhnya (Pasal 55) dan pengawas yang berfungsi sebagai lembaga super body (Pasal 48) bisa dengan mudah mendorong swastanisasi koperasi dan kepentingan koperasi keluar dari aspirasi anggotanya.

"UU ini juga tidak jelas apakah bersifat lex generalist (umum) atau lex spesialist (khusus)karena mengatur hal-hal secara rigid dalam jenis koperasi simpan pinjam (Bab X Pasal 80-95) dan justru meniadakan pasal penting seperti sanksi bagi pelanggaran prinsip koperasi," kata dia.

Hal ini jelas membuat undang-undang ini tidak imperatif dan mengarah kepada potensi munculnya perusakan jati diri koperasi dan mendorong kegagalan koperasi seperti saat ini. Karena itu hukum koperasi dengan demikian harus bekerja dalam memfasilitasi koperasi dan menjamin otonom kerja koperasi dan tidak mengubah karakter dasar mereka.

"Suatu negara lebih baik tidak punya UU Koperasi kalau aturannya buruk,"ujarnya. Dia mencontokan pertumbuhan koperasi di Norwegia sangat baik meskipun tidak diatur oleh Undang-Undang Koperasi. Suroto menjelaskan, UU Koperasi yang baik adalah memberikan pengakuan terhadap best practices koperasi di lapangan, perlindungan bagi bekerjanya koperasi sebagai lembaga yang otonom, dan ada pembedaan perlakuan.

“Koperasi sekarang banyak yang hanya tinggal papan nama saja. Dan ini kebanyakan yang didanai pemerintah. Kalau pemerintah yang menyertakan modal, maka koperasinya akan hancur karena pengurusnya sering konflik. Kecuali, kalau di koperasi tersebut sudah diterapkan prinsip yang kuat bahwa itu modal dari luar dan jangan sampai mengacaukan yang di dalam,” tegas Suroto.

Peran OJK

Proses penyaluran kredit atau pinjaman, ucap dia, sebenarnya sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda dulu. Termasuk yang berbentuk koperasi. Tapi banyak koperasi yang hancur karena sudah kehilangan prakarsanya akibat hanya berharap pada pemerintah.

“Koperasi kredit saja bisa terus berlanjut bisnisnya sampai sekarang. Walaupun banyak juga anggotanya yang tidak punya penghasilan tetap. Kalau pun punya, sudah dimakan tengkulak. Jadi program pendidikan koperasi menjadi penting saat ini,” ungkapnya.

Terkait pengawasan koperasi, Suroto menyetujui bahwa pada 2015 mendatang akan diserahkan juga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Itu bagus sekali kalau OJK masuk ke (pengawasan) koperasi. Tapi sebaiknya tidak usah kerja sama dengan pemerintah. Karena UU ini dibuat untuk menakut-nakuti rentenir saja, bukan untuk membuat prospek berkembangnya koperasi yang baik,” tandas dia. [ria]

BERITA TERKAIT

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…