Kalah Arbitrase di Singapura, Samin Tan Kehilangan BORN

NERACA

Jakarta - Pengusaha nasional Samin Tan berpeluang kehilangan seluruh kepemilikannya sahamnya pada PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk (BORN) jika sidang arbitrase Singapura (SIAC/Singapore Arbitration Court) memenangkan penggugat, Transasia Minerals Limited dan Bondline Limited.

Informasi tersebut disampaikan dalam dokumen SIAC Arbitration bernomor ARB001/12/FL yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (21/01). Disebutkan, SIAC telah mengeluarkan putusan interim atas sengketa grup Samin Tan dengan grup Transasia Limited terkait transaksi jual beli saham PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik BORN.

Putusan interim yang dikeluarkan pada akhir 2012 tersebut, menyatakan menolak seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh grup Samin Tan dan memenangkan grup Transasia. SIAC memutuskan bahwa grup Samin Tan terbukti belum melunasi sisa pembayaran sebesar US$ 10 juta atas transaksi pembelian saham AKT melalui BORN yang seharusnya telah dibayarkan selambat-lambatnya pada 21 Desember 2009.
Dokumen tersebut menjelaskan, total nilai jual beli saham AKT dan 2 tambang lainnya dari Transasia kepada grup Samin Tan sebesar US$ 175 juta ditambah denda keterlambatan sisa pembayaran sebesar US$ 10 juta. Pada tenggat waktu perjanjian jual beli (SPA/Sale and Purchase Agreement), seharusnya grup Samin Tan melunasi seluruh pembayaran pada awal Desember 2009.

Namun tenggat pembayaran tidak dapat dipenuhi, sehingga grup Samin Tan dikenakan kewajiban membayar denda keterlambatan sebesar US$ 10 juta dengan tenggat waktu pada 21 Desember 2009. Pada tanggal yang ditetapkan, grup Samin Tan hanya membayar nilai jual beli saja sebesar US$ 175 juta, sedangkan denda keterlambatan sebesar US$ 10 juta tidak dibayarkan.

Merasa keberatan dengan tidak dibayarkannya denda tersebut, Transasia dan Bondline selaku pemilik AKT sebelumnya, mengajukan arbitrase ke SIAC. Putusan interim SIAC pun memutuskan bahwa grup Samin Tan terbukti tidak melakukan pembayaran denda keterlambatan sebesar US$ 10 juta, sehingga pada putusan final yang akan segera dilakukan, SIAC berpotensi membatalkan seluruh transaksi jual beli AKT antara grup Transasia dan grup Samin Tan.

Dampak terburuk yang dapat terjadi adalah grup Samin Tan harus mengembalikan seluruh kepemilikannya atas saham BORN kepada Transasia dan Bondline, sedangkan grup Transasia harus mengembalikan dana US$ 175 juta kepada grup Samin Tan.

Hingga saat ini, Samin Tan belum dapat dihubungi untuk mengkonfirmasikan fakta persidangan arbitrase Singapura tersebut. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…

Merger dengan Smartfren - EXCL Sebut Baik Bagi Industrti dan Operator

NERACA Jakarta- Wacana soal merger PT XL Axiata Tbk (EXCL) dengan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) kembali menguak, membuat Presiden…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…

Merger dengan Smartfren - EXCL Sebut Baik Bagi Industrti dan Operator

NERACA Jakarta- Wacana soal merger PT XL Axiata Tbk (EXCL) dengan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) kembali menguak, membuat Presiden…