DHE Ekspor RI, Parkir di Bank Asing

Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang sejatinya bisa dimanfaatkan perbankan di Indonesia justru banyak parkir di luar negeri. Hal itu lantaran networking dan sistem yang digunakan pada perbankan luar negeri lebih bagus dari pada sistem perbankan yang ada di Indonesia. Hasilnya, berdasarkan catatan Bank Indonesia (BI) per Januari-Oktober 2012 tercatat sebanyak US$22,3 milliar telah diparkir pada perbankan luar negeri.

Padahal, kalau seluruh DHE disimpan di dalam negeri maka akan memperkuat kondisi likuditas valas di dalam negeri, sehingga tidak tergantung valas yang berasal dari hot money. Terlebih saat ini, kondisi rupiah cenderung melemah. BI melansir ada 10 bank besar yang paling banyak menikmati uang dari DHE tersebut yaitu Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Citibank, HSBC, Tokyo Mitsubishi UFJ, Sumitomo Mitsui Indonesia, Standard Chartered Bank, dan DBS Bank.

Dari ke sepuluh bank tersebut, bank-bank lokal hanya ada 4 sedangkan sisanya adalah bank asing. Sektor yang paling banyak menghasilkan devisa yang masuk, pada periode Januari sampai Oktober 2012, adalah batu bara (sebesar US$17 miliar), CPO (sebesar US$11,6 miliar) , permesinan dan mekanik (sebesar US$7,4 miliar), tekstil (US$7 miliar), dan barang-barang kimia (US$6,7 miliar).

Kondisi ini cenderung membaik. Pada 2009, porsi DHE yang masuk di perbankan luar negeri mencapai 24,5%, pada 2010 mencapai 22,9%, pada 2011 mencapai 19,6% dan pada 2012 mencapai 17%. Kondisi ini patut diapresiasi, pasalnya BI telah menggulirkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/20/PBI/2012 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Penarikan Utang Luar Negeri (DPULN). Beleid ini mewajibkan setiap eksportir menerima DHE dan DULN (devisa utang luar negeri) melalui bank devisa dalam negeri.

BI juga melakukan penyempurnaan terkait dengan kapan seharusnya DHE itu masuk ke bank dalam negeri. Untuk itu, diciptakan PBI Nomor 14/25/PBI/2012 untuk penyempurnaan (PBI) No.13/20/PBI/2012. Pada PBI yang terbaru itu, DHE harus masuk 6 bulan setelah tanggal PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) sedangkan mulai tahun 2013 ini sudah harus masuk dalam waktu 3 bulan. Sedangkan pembayaran yang melebihi jatuh tempo 3 bulan harus dilakukan dalam 14 hari, di mana tidak berubah sejak PBI kemarin.

Kelihatannya BI benar-benar serius untuk menempatkan dana DHE di perbankan dalam negeri. Tak hanya menerapkan aturan, BI juga menyiapkan sanksi nya bagi eksportir yang belum memasukkan DHE di perbankan dalam negeri dan bagi eksportir yang belum memasukkan DHE sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Maka dari itu, sanksi yang diterima yaitu denda sebesar 0,5% dari nominal DHE yag belum diterima dengan nominal terbanyak sebesar Rp100 juta untuk satu bulan perdaftaran PEB.

Direktur Eksekutif Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter BI, Hendi Sulistyowati menjelaskan bahwa ketentuan sanksi sebelumnya minimal Rp10 juta akan tetapi dalam praktiknya banyak yang hanya membayar Rp3 juta atau Rp5 juta. Maka dari itu, pihaknya menghilangkan minimal sanksi untuk asas keadilan. Maksimal sanksi 0,5% dengan nominal Rp100 juta dari nilai PEB.

Sanksi itu, lanjut Hendi, harus dibayarkan ke rekening BI. Jika masuk rekening BI, maka akan lebih mudah untuk dimonitor dan itu secara legal diperbolehkan. “Karena kita harus tahu apa dendanya sudah dibayar atau belum. Itu sanksinya denda dulu, kalau denda tidak dibayar, dan duitnya tetap tidak dimasukkan baru dikasih sanksi penangguhan,” ungkapnya.

Menurut Hendi, sanksi penangguhan atas pelayanan ekspor itu merupakan sanksi pemberatan, tapi jika si eksportir sudah membayar denda, maka sanksi BI tidak akan sampai sana. Namun sayangnya, sanksi tersebut mentok sampai penangguhan saja, atau tidak sampai membatalkan status suatu perusahaan sebagai eksportir. (Bari)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…