Penyalahgunaan Alih Daya - Sampoerna Segera Ditindak

NERACA

Jakarta - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Jaminan Sosial Irianto Simbolon menyatakan menyambut baik laporan dari LSM Partisipasi Indonesia (PI) tentang pelanggaran PT HM Sampoerna dalam menggunakan tenaga kerja alih daya. PHI  segera menindak Sampoerna jika terbukti bersalah.

PI sebelumnya telah melakukan studi di beberapa sentra produksi Sampoerna. Hasilnya, Sampoerna melakukan pengalihan pekerjaan kepada 38 Mitra Produksi Sigaret (MPS) untuk proses pelintingan rokok. Padahal, proses bisnis utama seperti pelintingan rokok tidak boleh dialihkan pada tenaga kerja alih daya.

Koordinator Penelitian PI Arie Ariyanto mempunyai harapan besar pada Dirjen PHI untuk menindaklanjuti laporan dari PI. “Sebagai bentuk realisasi janji, salah satu yang perlu mereka lakukan sebagai tahap awal usai menerima aduan kita adalah segera memanggil Sampoerna (Phillip Morris Indonesia) untuk diperiksa dan cross check dengan berbagai temuan laporan jelas Arie kepada Neraca, Minggu (13/1).

Dia menambahkan, Dirjen PHI juga perlu berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di provinsi tempat pelanggaran terjadi, yaitu Jatim, Jateng, dan DIY, karena seluruh perizinan dan dokumen legal MPS itu ada dinas tersebut. “Memenuhi syarat hukum atau tidak, dokumen legal MPS itu adanya di Dinas-Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata dia.

Menurut Irianto, hasil kajian dari PI sangat bermanfaat sebagai pijakan dalam mengungkap data dan fakta objektif. Dalam melakukan tindak lanjut didasari studi kasus secara ilmiah, apalagi dilakukan oleh lembaga yang independen dengan kredibilitas yang baik.

“Apabila dalam temuan penelitian ini ternyata terungkap data dan fakta objektif yang dapat menjadi dasar untuk ditindaklanjuti oleh kementerian, kasus ini merupakan kasus ketenagakerjaan kedua kalinya yang dilakukan oleh Sampoerna,” ujar Irianto.

Sebagai informasi, sebelumnya Sampoerna juga telah melakukan pelanggaran ketenagakerjaan yang telah ditindak oleh Kemenakertrans. Pada 2007, Sampoerna terbukti menerapkan standar kerja ganda dalam menerapkan aturan pada pekerjanya. Di antaranya adalah pengaturan syarat kerja yang diperuntukkan bagi buruh dan standar kerja dengan menggunakan peraturan perusahaan untuk mengatur jajaran manajemen.

Lebih lanjut, Irianto menjelaskan, Dirjen PHI akan merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dikaji dan didalami oleh Dirjen PHI sesuai dengan kewenangan yang ada. Kemudian apabila dari kajian dan pendalaman tersebut ditemukan unsur-unsur pelanggaran aturan perundangan oleh Sampoerna, sesuai dengan temuan PI, maka dalam konteks penegakan hukum akan diserahkan kepada Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.

Tindak Lanjut

Ke depan, Dirjen PHI dan Partipasi Indonesia yang didampingi oleh Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sepakat untuk menjalin kemitraan dan bekerjasama dalam proses tindak lanjut mengenai adanya unsur-unsur pelanggaran aturan perundangan oleh Sampoerna.

Arie menjelaskan, apabila ada temuan dan bukti otentik penyimpangan dan pelanggaran undang-undang sebagaimana dalam aduan, domain penegakan hukumnya ada pada Dirjen Pengawasan. Untuk itu, peran menteri dibutuhkan untuk memastikan koordinasi dua instansi ini berlangsung baik.

Menurut Arie, Sampoerna tetap akan menyimpan bom waktu gejolak sosial apabila tidak ada desakan kepada perusahaan tersebut agar mengangkat 60.000 pekerja yang tersebar pada 38 MPS itu menjadi pekerja tetap. “Dalam proses ini, kami akan terus memonitor dan kooperatif apabila sewaktu-waktu dipanggil kementerian untuk dimintai keterangan dalam proses pendalaman kasus yang kami laporkan kepada Dirjen PHI. Saya kira, dengan reputasi gerakan buruh yang mengawal kami (KSPI dan OPSI), pemerintah tidak akan main-main karena dengan soliditas dan luasnya jaringan serikat yang ada akan berdaya tekan kuat apabila mengeluarkan ultimatum atas wan-prestasi pemerintah,” pungkas Arie.

 

BERITA TERKAIT

Bantu Ciptakan Masyarakat Unggul - Kemendes PDTT Beri Bantuan 10 Perpustakaan Desa di Lombok

Sebanyak 10 perpustakaan desa dan 5 taman baca masyarakat di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menerima bantuan buku bermutu dari Perpustakaan…

Tarik Investasi Butuh Kolaborasi Antardaerah

    NERACA Solo – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan bahwa upaya menarik masuknya investasi membutuhkan kolaborasi antardaerah…

Rumah Dinas Menteri di IKN Dipastikan Rampung Juli

  NERACA Kaltim – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyampaikan progres pengerjaan rumah dinas 36 menteri Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Bantu Ciptakan Masyarakat Unggul - Kemendes PDTT Beri Bantuan 10 Perpustakaan Desa di Lombok

Sebanyak 10 perpustakaan desa dan 5 taman baca masyarakat di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menerima bantuan buku bermutu dari Perpustakaan…

Tarik Investasi Butuh Kolaborasi Antardaerah

    NERACA Solo – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan bahwa upaya menarik masuknya investasi membutuhkan kolaborasi antardaerah…

Rumah Dinas Menteri di IKN Dipastikan Rampung Juli

  NERACA Kaltim – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyampaikan progres pengerjaan rumah dinas 36 menteri Indonesia…