Pengusaha Tolak Moratorium Izin Lahan Sawit

 NERACA

 

Jakarta - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menolak moratorium pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.10 tahun 2011. Pasalnya dengan pemerintah menerapkan moratorium maka akan banyak yang terancam misalnya saja produksi yang akan berkurang, hilangnya lapangan pekerjaan dan melambatnya pembangunan infrastruktur.

Hal itu seperti diungkapkan Sekretaris Jenderal Gapki Joko Supriyono ketika ditemui seusai menghadiri Diskusi Antara Politik Pelestarian Hutan dan Bisnis Sawit di Jakarta, Kamis (20/12). "Dengan adanya moratorium maka nantinya akan menghambat ekspansi para pelaku usaha sawit. Misalnya dengan adanya moratorium tersebut yang tadinya bisa memproduksi 600 ribu ton pertahun maka kalau ada moratorium maka bisa menjadi 300 ribu ton. Artinya akan ada potensial lost sebesar 300 ribu ton. Padahal 300 ribu ton ini bisa menjadi sumber peningkatan ekonomi Indonesia," katanya.

Ia juga mengatakan dengan adanya moratorium, maka sekitar 60 ribu tenaga kerja akan kehilangan pekerjaannya. "Tak hanya itu, pembangunan infrastruktur di daerah juga menjadi terhambat padahal Indonesia sangat membutuhkan pembangunan infrastruktur sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah," jelasnya.

Joko menilai bahwa melakukan moratorium pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut bukan langkah yang efektif dan bukan langkah yang bijak untuk dipertahankan. Karena, menurut Joko masih ada langkah-langkah yang tepat untuk mengatur industri perkebunan yaitu dengan melakukan tata ruang.

"Moratorium bukan langkah yang bijak dan harusnya segera dicabut. Karena berdasarkan substansi dan penegakan hukum upaya melakukan tata ruang adalah langkah yang tepat," imbuhnya. Ia juga mengeluhkan dari 33 Provinsi yang ada di Indonesia, hanya ada 4 Provinsi yang bagus dalam mengelola tata ruangnya antara lain 2 Provinsi di Pulau Jawa, dan Kalimantan Selatan.

Hambat Ekspansi

Senada dengan Joko, Ketua Umum GAPKI, Joefly J. Bahroeny mengatakan moratorium akan menghambat ekspansi industri kelapa sawit di Indonesia. "Moratorium ini bisa menghambat ekspansi kelapa sawit Indonesia," katanya. Ia mengatakan, jika moratorium tersebut diperpanjang maka akan menjadikan perkembangan perkelapasawitan nasional mengalami kemandegan. Apalagi, ia berpendapat permintaan terhadap kelapa sawit terus meningkat seiring meningkatkan populasi penduduk dunia. Tak hanya itu, dia mengatakan moratorium juga bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap kelapa sawit Indonesia.

Saat ini, lanjut Joefly, Gapki hanya bisa mengambil sisi positif atas pemberlakuan moratorium tersebut untuk memperkuat kon-solidasi. "Tapi, saya kira, pemerintah akan melihat dampaknya. Karena, bagaimanapun moratorium itu menghambat perkembangan kelapa sawit. Harapan kita, itu cukup sampai dua tahun hingga Mei 2013 nanti," ujarnya.

Lebih jauh Joefly mengatakan, industri sawit nasional mendukung penerapan standar perkebunan kelapa sawit berkesinambungan atau Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang disusun pemerintah dibandingkan Roundtable on Sustainable Palni Oil (RSPO). yaitu standar serupa yang dikeluarkan Uni Eropa. Menurutnya, ISPO disusun oleh pemerintah dan lebih memandang kepentingan industri sawit dalam negeri, sedangkan RSPO dibuat untuk kepentingan konsumen.

Picu Kerusuhan

Namun demikian, Direktur Eksekutif Sawit Watch Jefri Gideon mengatakan upaya moratorium adalah hal yang paling tepat untuk meredam banyaknya kerusuhan yang sebagian besar diakibatkan dari permasalahan lahan. "Kalau moratorium diberhentikan akan semakin banyak kerusahan yang melanda di daerah-daerah sehingga bisa saja terjadi gelombang kerusuhan dimana-mana," ujarnya.

Jefri juga mengatakan saat ini sudah banyak pemain-pemain di industri kelapa sawit selain Indonesia dan Malaysia yang masih mendominasi. Akan tetapi kedepannya akan banyak negara-negara yang tertarik kepada industri ini. "Perusahaan kelapa sawit di Indonesia harus menerapkan good agriculture practice agar nantinya bisa bersaing dengan negara penghasil kelapa sawit lainnya seperti Vietnam, Thailand, Kamboja, Papua maupun daerah Afrika Selatan," tambahnya.

Berdasarkan data Direktur Pascapanen dan Pembinaan Usaha Direktoral Jenderal Perkebunan pada Kementerian Pertanian menjelaskan sekitar 59% dari 1.000 perusahaan kelapa sawit di seluruh Indonesia terlibat konflik dengan masyarakat terkait lahan. Konflik perusahaan sawit dan masyarakat terjadi di 23 provinsi dengan sekitar 591 kasus.

Ia mengatakan bahwa dampak sosial yang muncul dan paling signifikan akibat perluasan kebun sawit tadi adalah konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat adat/ lokal, petani dan buruh perkebunan sawit. "Tak jarang konflik itu berujung pada kekerasan yang berakibat pada kriminalisasi bahkan  kematian," ujarnya.

Menurut dia, dengan perluasan perkebunan kelapa sawit juga merugikan tiga kelompok masyarakat. Kelompok-kelompok tersebut yaitu masyarakat adat, petani plasma dan buruh. Masyarakat kerap menjadi korban karena tergusur dari tempat tinggalnya. Para petani plasma diperlakukan tidak adil oleh perusahaan. Para buruh juga juga diperlakukan dengan tidak layak oleh perusahaan-perusahaan perkebunan.

Di tempat yang sama, Deputy VI Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Mas Achmad Santosa mengatakan konflik lahan dan plasma terjadi dan semakin meluas seiring ekspansi usaha sawit yang berkembang pesat yang tidak diiringi kebijakan pengaman sosial yang memadai. "sebenarnya ada beberapa aspek pengaman sosial yang perlu diperhatikan. Aspek-aspek tersebut adalah konsistensi penentuan pembatasan luas lahan konsesi, plasma dan kemitraan, perizinan yang terintegrasi, kejelasan kewajiban menyelesaikan hak atas tanah sebelum berkegiatan dan kejelasan tentang sanksi hukum dan tanggung jawab pemerintah pusat," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Jefri, pihaknya mempunyai beberapa model penyelesaian konflik yaitu proses litigasi dan non litigasi. "Sederhananya litigasi adalah penyelesaian konflik lewat jalur pengadilan dan  non-litigasi adalah menyelesaikan konflik-konflik lahan di luar jalur pengadilan. Biasanya  jalur litigasi merupakan pilihan terakhir ketika jalur non-litigasi sudah buntu, tetapi terkadang masyarakat  dipaksa oleh pihak perusahaan atau pemerintah masuk dalam jalur litigasi," ucapnya.

Selain kedua pendekatan di atas, kata dia, beberapa kelompok masyarakat sipil mempunyai agenda pembentukan kembali suatu lembaga negara berupa komisi dibawah presiden yang independen, mempunyai tugas untuk menyelesaikan persoalan konflik agraria secara menyeluruh, terintegrasi. "Bukan kasus per kasus melainkan harus menjawab akar soal konflik. Lembaga negara ini di masa presiden Megawati pernah ada dan dinamakan komisi nasional untuk penyelesaian agraria (KNUPKA). Tapi kemudian tenggelam seiring dengan hiruk pikuk pergantian presiden," imbuhnya.

Selain hal di atas, Ia juga mengatakan untuk menyelesaikan konflik di perkebunan sawit juga bisa direduksi ketika banyak pihak merujuk kembali Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan menganggapnya penting. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas-jelas mensyaratkan pentingnya dilakukan KLHS,  yang sangat mendukung dan bertalian erat dengan UU No.27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

BERITA TERKAIT

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

BERITA LAINNYA DI Industri

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…