Industri Keramik Bisa Tumbuh 15% di 2013

NERACA

 

Jakarta - Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Elisa Sinaga mengatakan bahwa pihaknya memproyeksikan pada 2013 produksi industri keramik nasional akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu 15%. Hal ini menurut Elisa dikarenakan permintaan yang terus bertambah dan pertumbuhan sektor properti nasional.

"Untuk tahun depan, produksi industri keramik naik 15% dari realisasi tahun ini. Sampai dengan kuartal III tahun ini, total produksi keramik nasional naik 8% menjadi 260 juta meter persegi dibandingkan periode yang sama tahun lalu," kata Elisa di Jakarta, Kamis (6/12).

Menurut dia, pembangunan perumahan, apartemen serta hotel menjadi penyumbang terbesar dari pertumbuhan ini disamping pembangunan lainnya. "Pembangunan perumahan, apartemen serta hotel akan meningkatkan permintaan keramik di 2013. Sedangkan peningkatan produksi ditopang dari produksi keramik di Jawa Timur seiring membaiknya pasokan gas bagi sektor industri," paparnya.

Elisa mengatakan bahwa pasokan gas yang selama ini menjadi keluhan para produsen industri keramik telah mencukupi. Karena terdapat 10 produsen keramik di Jawa Timur yang telah mendapatkan tambahan pasokan gas sebesar 20 juta Million Metric Standard Cubic Feet per hari. "Saat ini, kebutuhan gas bagi industri keramik di Jawa Timur sudah mencukupi. Bahkan masih terdapat kelebihan pasokan yang bisa dialokasikan ke wilayah lain seperti Jawa Barat apabila terdapat jalur pipa infrastruktur," ujarnya.

Hingga akhir tahun, lanjut dia, produksi keramik nasional diproyeksikan bisa mencapai 330 juta sampai dengan 340 juta meter persegi. Namun demikian, Elisa memastikan kalau pasokan gas tidak mengalami gangguan atau permasalahan maka produksi keramik bisa menyentuh 400 juta meter persegi.

Kendati pasokan gas tetap lancar dan permintaan terhadap produk keramik cenderung membaik, akan tetapi dengan meningkatnya Upah Minimum Pekerja (UMP), kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) sebesar 15% dan juga kenaikan harga gas maka bisa berimbas dengan naiknya harga jual keramik yang bisa mengalami kenaikan mencapai 15%. "Kenaikan harga jual produk pada tahun depan harus dilakukan agar margin tidak berkurang. Dengan biaya energi yang tinggi serta UMP terus meningkat, produsen harus menaikkan harga jual produk," tuturnya.

Pada 2013, menurut Elisa, industri keramik menghadapi tantangan seperti kenaikan upah pekerja dan kenaikan biaya energi yang akan meningkatkan biaya produksi. "Selama ini, UMP memberikan kontribusi 10% terhadap biaya produksi. Dengan peraturan pemerintah daerah tentang kenaikan UMP, maka kontribusi terhadap biaya produksi naik menjadi 12%," paparnya.

Industri keramik, lanjut Elisa, adalah sektor industri padat karya yang memiliki 2.000 pekerja untuk skala besar dan 800 pekerja untuk industri dengan skala lebih kecil. "Seiring kenaikan UMP, maka beban yang ditanggung pelaku industri setiap perusahaan skala kecil atau besar sekitar Rp600 juta sampai Rp1,6 miliar per bulan. Sedangkan margin rata-rata industri padat karya sekitar 10%," ujarnya. Elisa menilai untuk kenaikan biaya energi, baik listrik maupun gas, tidak akan berpengaruh besar terhadap biaya produksi. "Kontribusi biaya energi terhadap biaya produksi diperkirakan masih akan di bawah 10%," ucapnya.

Wajib SNI

Sementara itu, Kementerian Perindustrian akan memberlakukan ketentuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) atas produk keramik tableware atau peralatan makan dan minum terhitung mulai 1 Januari 2013. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perindustrian Hartono  menyatakan, penerapan SNI ini bertujuan meningkatkan mutu hasil industri, melindungi konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. "Produk keramik tableware hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan dilarang beredar di wilayah Indonesia," ujarnya.

Kewajiban memenuhi SNI untuk produk keramik tableware tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 82/MIND/ KEP/8/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib. Menurut Hartono, jika produk di bawah standar ini terlanjur beredar di pasar, maka harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. Sedangkan, untuk produk impor keramik tableware yang masuk ke wilayah pabean Indonesia setelah 1 Januari 2013 dan tidak berSNI, maka wajib direekspor atau dimusnahkan oleh pelaku usaha. Jenis keramik tableware tersebut terdiri dari semi porselen, stoneware, bone china dan porselen yang berglasur dapat berbentuk datar atau berongga.

BERITA TERKAIT

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

BERITA LAINNYA DI Industri

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…