UU Perbankan Perlu Asas Resiprokal

NERACA

Jakarta - Dalam Undang-undang Perbankan perlu dimasukkan asas resiprokal dan menjadikan penerapannya sebagai tugas Bank Indonesia (BI). Hal ini dikarenakan sejauh ini tidak ada kewajiban dari bank sentral untuk menerapkan asas tersebut.

“Apabila menginginkan asas resiprokal ini maka DPR RI perlu memasukkan asas ini daloam Undang-undang Perbankan. Saya menyetujuinya apabila hal ini dilakukan,” kata CEO EC-Think, Iman Sugema, dalam Rapat RUU Perbankan dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (3/12).

Menurut Iman, karena tidak adanya aturan yang mewajibkan hal itu yang menjadikan alasan mendasar sehingga membuat BI tidak maksimal menerapkan asas resiprokal. Selama ini dapat dilihat bahwa BI sebagai regulator yang merupakan anti-domestik dan pro-asing.

”BI sendiri tidak pernah memperjuangkan asas resiprokal di negara lain seperti Singapura atau negara manapun,” ujarnya. Iman menjelaskan, selama ini sikap yang dilakukan oleh BI lebih berpihak kepada usaha dari mancanegara atau asing. Hal ini merupakan sesuatu yang bukan baru lagi, sudah sangat jelas dari regulasinya. Banyak sekali produk dan regulasi BI yang lebih menekankan bank domestik atau lokal melalui sejumlah aturannya.

”Misalkan, Untuk Indonesia hanya boleh satu bank saja sedangkan bank asing bisa memegang dua atau tiga bendera, dimana satu bendera sebagai cabang, satu sebagai bank campuran dan satu lagi sebagai miliknya yang diakuisisi oleh majority shareholder-nya,” jelas Iman.

Sementara itu Kepala Ekonom Bank Negara Indonesia (BNI), Ryan Kiryanto mengungkapkan terdapat dinamika bank asing yang sangat mudah masuk dalam perbankan Indonesia dikarenakan Indonesia sedang mengalami krisis 13 tahun yang lalu.

Banyak negara yang terkena krisis yang membutuhkan modal akan mudah masuk dalam sistem perbankan dalam negara tersebut. Bank Indonesia mengandalkan dan berpegang kepada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang pembelian saham bank umum yang didalamnya mengatur kepemilikan bank.

“Oleh karena itu, asas resiprokal atau kesetaraan akan susah dicapai apabila peraturan ini tidak direvisi karena banyaknya bank asing di Indonesia,” ungkapnya. Ryan menuturkan regulasi tersebut ternyata tidak bergigi untuk menjaga perbankan nasional dari ancaman derasnya aksi pencaplokan (akuisisi) dan penggabungan (merger).

Regulasi ini membuat sektor perbankan Indonesia sangat ramah terhadap perbankan asing.”Dengan pertumbuhan bank lokal yang mulai sehat seharusnya peraturan ini harus di revisi sehingga dapat kesetaraan dalam dunia perbankan Indonesia,” kata Ryan, lagi.

Dia menambahkan, BI terlambat dalam merespon tentang pasar perbankan di negara lain yang mempunyai pangsa pasar yang baik. Apabila dalam proses memasukkan perbankan Indonesia ke negara lain yang menyulitkan maka dibutuhkan kerja sama goverment to goverment (G to G) sehingga perbankan Indonesia bisa membuka ases di luar negeri.

”Memang ada aturan yang membelenggu perbankan kita untuk masuk ke sana makanya diperlukan pendekatan G to G,” tambahnya. Sementara anggota Komisi XI DPR RI, Kemal Stamboel, menilai memperketat keberadaan bank asing maka kantor cabang bank asing lebih baik berbadan hukum lokal. Ini penting sebagai katup pengamat bagi nasabah yang menggunakan jasa bank asing.

Undang- Undang Perbankan belum mewajibkan kantor cabang asing untuk berbadan hukum lokal. “UU Perbankan seharusnya mengatur mengenai itu sehingga ada asas kesetaraan antara bank lokal dan asing. Ini penting untuk jangka panjang tetapi harus ada adjusment periods,” katanya.

Kemal menjelaskan BI sudah mewajibkan kantor cabang bank asing membentuk capital equivalent maintenance asset (CEMA). Meskipun demikian, untuk keamanan maka akan lebih baik apabila kantor cabang bank asing menjadi Perseroan Terbatas (PT). “Hal ini untuk memberikan rasa aman nasabahnya,” tukas Kemal. [mohar]

BERITA TERKAIT

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…