Penetapan UMP Sepihak - Pengusaha Merasa Diadu Domba Dengan Buruh

NERACA

 

Jakarta - Pengusaha merasa diadu domba dengan buruh oleh pemerintah terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan. Pasalnya, pemerintah menetapkannya sepihak tanpa mempertimbangkan usulan pengusaha.

Sekjen Asosiasi Perstekstilan Indonesia (API) Ernovian G Ismy mengatakan, penetapan UMP saat ini lebih banyak unsur politiknya. Pasalnya, dalam penetapan UMP 2013 sudah tidak berorientasi mempertemukan kepentingan pengusaha dan buruh.

“Padahal, dalam aturannya penetapan upah harus melibatkan tiga pihak, pekerja, pengusah dan pemerintah atau tripatrit. Tapi, keberatan pengusaha tidak menjadi pertimbangan lagi dan pemerintah langung mengetok saja,” katanya, di Jakarta, Selasa (27/11).

Dikatakan dia, saat ini peran pemerintah  tidak lagi sebagai regulator yang bisa dan wajib menciptakan situasi win-win solution antara pekerja dengan pengusaha. Yang terjadi, lanjutnya, pemerintah malah terjebak dalam keberpihakan. Bahkan, pekerja dan pengusaha dibuat berbenturan. “Ini merupakan cermin ketidakjelasan kebijakan pengupahan di Indonesia,” katanya.

Dengan kondisi ini, kata dia, jangan berharap akan terjadi pertumbuhan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional tahun depan. Bagi industri tekstil, UMP 2013 akan sangat memberatkan kinerja dan menambah beban biaya produksi. Apalagi, saat ini industri harus bersaing dengan produk-produk impor.

Kenaikan UMP, lanjut Ernovian, membuat produsen akan mengurangi karyawan dan investor akan beralih ke negara lain. Dibandingkan dengan Vietnam, UMP di Indonesia sudah lebih tinggi. Ernovian  menambahkan, pelaku usaha akan melakukan penangguhan kepada pemerintah terkait ketetapan UMP karena terlalu besar.

Penesehat API Herry Paranoto mengatakan, masalah UMP ini sebenarnya bisa ditekan jika kenaikan TDL 15% dan gas tidak terjadi tahun depan. “Yang memberatkan kami adalah listrik dan gas juga naik tahun depan,” tegasnya.

Dikatakan dia, upah buruh itu berada di nomer tiga dalam komposisi biaya industri. Pertama adalah bahan baku dan kedua adalah energi. Apalagi, bahan baku masih banyak yang impor dan terus naik. Pengusaha sendiri tidak bisa langsung menaikan harga karena itu akan berdampak langsung pada daya saing, apalagi, produk impor lebih murah.

Dia mengungkapkan, sebenarnya pengusaha juga ingin pegawainya sejahtera dan hidup layak dengan menaikan gaji. Namun, kata itu harus bertahap.

Sementara itu, Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Dr. Sonny Harry Harmadi, mengatakan naiknya upah minimum Provinsi DKI Jakarta 2013 sebesar Rp 2,2 juta seperti pisau bermata dua. "Di satu sisi menyenangkan para pekerja dalam jangka pendek, di sisi lain pengusaha juga kelimpungan," kata dia.

Sonny memaparkan, di Jakarta ada sekitar 70 % pekerja formal dan 30 % pekerja informal. Naiknya UMP Ibu Kota tentu saja menyenangkan para pekerja formal yang umumnya buruh dan karyawan di Jakarta. Dengan jumlah yang cukup lumayan itu, paling tidak para pekerja bisa memenuhi sebagian besar kebutuhan hidup mereka sehari-hari. "Tapi perlu dipahami jika kondisi ini menunjukkan bahwa faktanya kebutuhan hidup di Jakarta terus meningkat," ungkapnya.

Ancam Investasi

Di sisi lain, kenaikan upah yang terus meningkat mengancam investasi. Para pengusaha tentu akan mempertimbangkan kembali rencana mereka menanamkan modalnya, jika langkah ini tidak diikuti dengan perbaikan sistem oleh pemerintah. Karena, selama ini berinvestasi di Indonesia bisa dibilang berbiaya tinggi (high cost).

"Disebut high cost karena masih banyak pungutan-pungutan liar lainnya. Kalau upah naik tapi hal semacam ini tetap ada, pengusaha bisa lari," kata dia. “Jadi, seharusnya nanti perbaikan sistem juga harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas,” ujar Sonny.

Jika investor berkurang, kata dia, akibatnya lapangan pekerjaan jadi berkurang. Itu berarti, lapangan pekerjaan di sektor formal ikut menurun sehingga banyak pekerja yang beralih ke sektor informal. Padahal, upah sektor informal sendiri sudah tertekan. “Penambahan jumlah pekerja di sektor informal karena perpindahan pekerja tadi akhirnya berpotensi semakin menekan upah sektor informal,” kata pemerhati masalah perkotaan ini.

Selasa lalu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah menetapkan kenaikan upah minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2013 sebesar Rp 2,2 juta. Jika dibandingkan dengan UMP Jakarta tahun 2012 yang sebesar Rp 1,5 juta per bulan, kenaikan UMP tahun ini sangat signifikan.

BERITA TERKAIT

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

BERITA LAINNYA DI Industri

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…