Sanksi Kejahatan Bank Harus Terbuka

Banyaknya kasus kejahatan perbankan belakangan ini memperlihatkan kelemahan tata kelola perusahaan yang baik dan benar (good corporate governance-GCG). Sebagai salah satu prinsip GCG, transparansi dan akuntabilitas merupakan hal penting dalam sebuah perusahaan terbuka. Kedua prinsip itu bukan hanya untuk melindungi pemegang saham minoritas, namun juga untuk menjaga agar perusahaan beroperasi dengan baik.

Kasus kejahatan perbankan umumnya berkolusi dengan orang dalam. Bagaimanapun canggihnya teknologi, kalau SDM-nya bertendensi jahat, bank akan tetap kebobolan. Oleh karena itu, manajemen bank harus patuh pada peraturan BI mengenai GCG secara konsisten dan bertanggung jawab.

Jadi, prinsip kehati-hatian (prudent) mutlak menjadi unsur utama bagi perbankan dalam mengelola dana masyarakat. Bahkan Komite Basel II telah merekomendasikan skema mitigasi risiko untuk mengurangi aksi kejahatan di perbankan. Karena praktik kriminalitas ini sangat bergantung pada moralitas karyawan, nilai-nilai perusahaan, dan sistem reward-punishment di perbankan. Integritas dan moralitas sumber daya manusia (SDM) sangat menentukan dalam proses terjadinya kejahatan bank.

Kita lihat sejumlah kasus melibatkan orang dalam seperti nasabah Bank Panin kehilangan Rp2,5 miliar dengan kolusi rekening pribadi Kepala Operasi Bank Panin Cabang Metro Sunter. Kemudian kasus yang paling menghebohkan adalah penilepan dana nasabah prioritas Citibank Landmark oleh Senior Relationship Manager Inong Malinda Dee sebesar Rp16,6 miliar. Kasus terbaru, deposito PT Elnusa Tbk sebesar Rp111 miliar di Bank Mega dicairkan tidak sah dan dicurigai berkonspirasi antara kepala Cabang Bank Mega Jababeka dan direktur keuangan Elnusa, anak usaha Pertamina.

Begitu juga kasus pembobolan kantor kas BRI Tamini Square dengan kerugian Rp29,5 miliar, melibatkan orang dalam dan empat tersangka dari luar. Lalu BII Cabang Jayakarta, Jakarta, menderita kerugian Rp3,6 miliar melalui pemberian kredit fiktif yang melibatkan account officer-nya. Bank Mandiri juga berhasil dibobol lewat pencairan deposito Rp18 miliar, yang melibatkan lima tersangka diantaranya salah seorang berstatus customer service bank BUMN itu.

Pengurus BPR Pundi Artha juga dituding mengakali deposito nasabah senilai Rp2 miliar. Selain itu, head teller cabang Menara Bank Danamon, Jakarta, disebut-sebut melenyapkan dana nasabah Rp1,9 miliar dan US$110.000.

Kasus perbankan di Indonesia memang tidak pernah sepi. Meski BI mengklaim sudah melakukan pengawasan melekat, toh tidak mampu menahan laju kejahatan perbankan nasional. Kasus yang terjadi tidak semua terekspos ke publik karena kalau terungkap transparan, bank pasti akan ditinggalkan nasabah. Sepanjang periode 2007 hingga 2010 terdapat sebanyak 15.097 kasus dengan total kerugian hingga Rp42 triliun.

Terkait dengan banyaknya kasus pembobolan tersebut, Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) meminta anggotanya untuk mengevaluasi praktik perbankan yang melalaikan prinsip kehati-hatian. Perbankan harus meningkatkan pengawasan terhadap karyawan, terutama di bagian paling strategis seperti di bidang private banking.

Bahkan BI untuk sementara waktu menghentikan layanan private banking di 22 bank sebagai langkah preventif ke depan. Namun kewajiban pelaporan kasus pembobolan dana tentu bukan hanya berlaku bagi nasabah. Bank yang berstatus sebagai perusahaan terbuka juga wajib melaporkan aksi kejahatan yang terjadi di banknya kepada Bapepam-LK, selain kepada Bank Indonesia.

 

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…