KPK Usulkan Pemecatan PNS Koruptor

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak pidana korupsi dipecat. "PNS yang melanggar sumpah jabatan dapat langsung dipecat, yaitu mereka yang menerima sesuatu dari siapa pun yang terkait dengan jabatannya," kata juru bicara Johan Budi dalam diskusi bulanan di Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Selasa.

Johan merujuk pada pasal 23 ayat 3 Undang-undang No 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang menyatakan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena melanggar sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan selain pelanggaran sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.

Hal tersebut diusulkan mengingat kasus pengangkatan Azirwan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan dan terpidana perkara tindak pidana korupsi, sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meski akhirnya ia mengundurkan diri.

"Namun ternyata pejabat yang melakukan korupsi bukanlah hal yang aneh bagi masyarakat, buktinya ada bupati/walikota terpilih dalam pilkada meski mereka ditahan karena melakukan korupsi," ungkap Johan.

Keduanya adalah Bupati Tomohon Jefferson Soleiman Rumajar yang divonis penjara sembilan tahun dan denda Rp200 juta yang sempat dilantik pada Januari 2011 dan Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo yang divonis 4,5 tahun penjara karena melakukan penyelewengkan dana APBD Kabupaten Boven Digul anggaran 2006-2007 yang dilantik pada Maret 2011.

Usulan tersebut didukung oleh Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho yang juga hadir dalam diskusi tersebut. "PNS koruptor atau yang telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi, berapa pun hukumannya, harus diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat sebagai PNS. Tidak ada alasan yang memberikan kesempatan kepada koruptor PNS seteleh menjalani pidana yang bersangkutan dapat kembali menjadi PNS atau memperoleh jabatan seperti semula atau bahkan dipromosikan dalam jabatan struktural," kata Emerson.

Bila PNS koruptor kembali bertugas, maka ia menilai birokrasi menjadi zona nyaman bagi koruptor. "KPK dan kejaksaan seharusnya malah memberikan tuntutan tambahan kepada PNS yang korupsi yaitu pemecatan sebagai PNS," jelas Emerson.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang hadir dalam acara tersebut meminta agar hukuman harusnya berorientasi pada keadilan, artinya jangan ada kecenderungan agar seluruh tersangka dihukum meski belum terbukti bersalah.

"Ada kecenderungan sekarang bila menjadi tersangka harus dihukum sementara aturan yang ada saat ini belum mengatur mengenai diskresi sehingga saat ini kami tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintah yang memuat alasan dan sejauh mana tindakan diskresi sehingga jangan sampai inovasi dianggap menjadi korupsi," jelas Gamawan.

Diskresi adalah kebijakan dari pejabat negara dari pusat sampai daerah yang membolehkan pejabat publik melakukan kebijakan yang melanggar UU dengan syarat demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya dan tidak melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik.

Dengan aturan tersebut, Gamawan berharap agar penyalahgunaan kewenangan tidak langsung disebut korupsi tapi harus menimbulkan kerugian negara.

 

WN Istimewa

 

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan lembaga antikorupsi tidak berwenang melakukan penyelidikan terhadap warga negara (WN) istimewa dan menyerahkannya pada DPR.

"Dalam teori konstitusi dan hukum konstitusi, pakar konstitusi menyatakan bahwa ada yang disebut sebagai warga negara istimewa yaitu presiden dan wakil presiden. Kalau mereka melakukan pidana maka yang akan melakukan penyelidikan adalah DPR, jadi KPK tidak punya kewenangan," kata Abraham Samad dalam rapat bersama Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan apa yang dia kemukakan adalah bentuk hukum konstitusi yang dapat dilakukan oleh DPR yang hasilnya dapat diserahkan ke Mahkamah Konstitusi yang kemudian akan memutuskan apakah betul warga negara istimewa melanggar pidana.

Menurut dia, KPK yang bersandar pada hukum konstitusi bukan tidak akan menyentuh kasus tersebut tetapi lembaga antikorupsi tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…