Dugaan Korupsi di PLN - Laksamana: Penunjukkan Langsung Urusan Korporasi

Jakarta - Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi mengatakan bahwa terkait penunjukkan langsung untuk beberapa proyek-proyek BUMN merupakan urusan korporasi terkait, jadi tidak menyangkut kementerian terkait. "Ini kan di Surabaya. Itu terlalu jauh buat menteri, itu sebuah aksi korporasi yang mana tidak melibatkan menteri," kata Laksamana Sukardi selepas menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Menurut Laksamana Sukardi, Menteri BUMN hanya dimintai persetujuan untuk urusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) jika ada rencana penjualan saham serta pembahasan rencana tahunan keuangan perusahaan (RAKP) saja.

Terkait dengan penunjukkan langsung yang dilakukan oleh BUMN untuk beberapa proyeknya, lanjut Laksamana, merupakan urusan korporasi sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD-ART) Perseroan. "Kalau anggaran dasar jumlah besar harus ke komisaris, ke 3 direksi itu sudah diatur. Kementertian itu jika ada rencana menjual saham itu RUPS," ujar dia.

Laksamana Sukardi diperiksa oleh KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PT PLN tahun anggaran 2004-2008.

Laksamana juga mengaku dirinya tidak mengetahui adanya proyek tersebut. "Kami tidak tahu karena memang rencananya adalah efisiensi dan itu memang harus ada efisiensi karena memang karena tagihan-tagihan banyak yang bocor ya kan," kata Laksamana.

Menurut Laksamana, untuk setiap detil proyek Kementerian menyerahkan sepenuhnya kepada BUMN terkait. "Masalah detil proyek itu dan prosesnya diserahkan ke anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perseroan," kata dia.

Laksamana juga mengatakan, Kementerian memang mengetahui penganggaran Perseroan secara umum, namun tidak turut campur dalam proyek-proyek yang ada serta berkewenangan hanya di ranah kebijakan saja. "Kalau semua proyek masuk ke Kementerian tidak sanggup kita, dan buat apa ada komisaris ada direksi," ujar dia.

KPK menetapkan Gani sebagai tersangka pada Maret 2012 karena diduga ikut menerima keuntungan hasil korupsi proyek CIS-RISI yang merugikan negara hingga Rp46,18 miliar.

Gani disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang no 39 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pada putusan mantan dirut PLN Eddie Widiono disebutkan bahwa Eddie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri ataupun bersama-sama dengan mantan General Manager PLN Disjaya Tangerang Margo Santoso, Fahmi Mochtar, serta Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani.

Eddie melakukan penunjukan langsung terhadap PT Netway Utama sebagai pelaksana proyek CIS-RISI tersebut. Proyek CIS-RISI yang sudah berjalan di PT PLN Disjaya dan Tangerang sejak1994 ini dibukakan kembali pada sekitar 2000, caranya dengan menggandeng Gani, salah satu dosen Politeknik Institut Teknologi Bandung (ITB), yang juga menjabat Dirut PT Netway Utama.

Eddie meminta Gani membuat proposal serta melakukan presentasi terlebih dahulu di PT PLN Disjaya dan Tangerang yang pelaksanaannya direncanakan selama lima tahun dengan asumsi biaya sebesar Rp905,6 miliar.

Selanjutnya pada Januari 2004, General Manager PT PLN Disjaya Fahmi Mochtar membuat surat penunjukan PT Netway Utama sebagai pelaksana pekerjaan jasa "Outsourcing Roll Out" CIS-RISI di seluruh area pelayanan dan kantor distribusi PT PLN Disjaya dan Tangerang dengan nilai pekerjaan Rp137,1 miliar.

Pada saat yang sama tim penyusunan kontrak dibentuk Fahmi sehingga keluarlah perjanjian kerja sama pengadaan dengan nilai proyek setelah dipotong pajak 2004-2006 seluruhnya berjumlah Rp92,2 miliar padahal pembebanan biaya pengadaan sebenarnya hanya Rp46,1 miliar dan selisihnya sebesar Rp46,1 miliar memperkaya Gani Abdul Gani atau PT Netway Utama.

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…