Kasus Production Sharing Contract (PSC) Migas - Cukup Diselesaikan Secara Perdata

Jakarta - Sistem Production Sharing Contract (PSC) atau Kontrak Bagi Hasil selama ini cukup efektif dalam menjamin keberlangsungan pengelolan sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Jika ada persoalan yang timbul dalam pelaksanaan PSC oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Migas, penyelesaiannya cukup melalui jalur perdata yang didahului dengan audit lembaga berwenang.

Pendapat ini disampaikan oleh pakar migas, Dr Abdul Muin dalam Focuss Group Discussion (FGD) tentang “Kepastian Hukum dan Pengaruhnya Terhadap Investasi di Sektor Migas” pada Rabu, 7 November 2012 di Jakarta.

Dalam sistem PSC, ujarnya, sesuai Undang-Undang 22 tahun 2001 tentang Migas, pemerintah telah menunjuk Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) sebagai pihak yang mewakili pemerintah berkontrak dengan investor migas.

Dari situ, lanjutnya, BPMIGAS mempunyai dua fungsi utama. Pertama, sebagai partner atau mitra kerja KKKS. Kedua, sebagai badan yang bertugas mengamankan bagian pemerintah atas sumber daya alam migas yang diproduksikan. Fungsi lainnya, ialah memastikan kegiatan operasi migas seluruh KKKS berlangsung lancar, seperti turut mengatasi hambatan-hambatan yang muncul di lapangan, mencegah delay dalam produksi maupun eksplorasi, dan sebagainya.

“Maka dari itu, saat saya masih menjabat Wakil Kepala BPMIGAS, saya berusaha teliti dalam memeriksa pengajuan POD (Plan of Development) dari KKKS. Kalau ada yang janggal, langsung saya konfirmasikan dan mintakan klarifikasi kepada KKKS yang bersangkutan,” tutur Abdul Muin.

Ia mencontohkan suatu persoalan yang pernah ditanganinya saat masih menjabat. Ada sebuah proyek pengembangan lapangan migas, yang berdasarkan audit BPMIGAS memperoleh kelebihan dalam pembayaran cost recovery (biaya produksi yang bisa diganti oleh pemerintah).

Ia langsung melakukan klarifikasi kepada KKKS yang bersangkutan, dengan saling membandingkan angka hasil audit dan angka yang dimiliki KKKS. Hasilnya, KKKS yang bersangkutan mengakui ada kelebihan cost recovery, dan bersedia mengembalikan dana yang sudah dibayarkan. “Saat itu terjadi pengembalian ke pemerintah sebesar 14,859 juta barel. Prinsip cost recovery, selama masih dalam operasi migas yang dinaungi PSC, kalau ada kelebihan maka pengembalian itu tidak masalah. Persoalan selesai sampai di situ,” ungkapnya.

Maka dari itu, Abdul Muin mengaku heran dengan Kejaksaan Agung, yang tiba-tiba menyidik proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, dan menyeretnya menjadi kasus pidana. Padahal kalau ada dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut, cukup diselesaikan melalui audit yang dilakukan BPMIGAS. Jika terbukti ada ketidakwajaran dalam biaya, BPMIGAS tinggal meminta KKKS yang bersangkutan mengembalikan, seandainya cost recovery-nya sudah dibayar.

“Kalau kurang yakin dengan audit BPMIGAS, silahkan minta audit kepada Badan Pemeriksa Keuangan BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kalau ada potensi merugikan keuangan negara, kembalikan dananya. Cukup lewat BPMIGAS atau jalur perdata,” tandasnya. (kam)

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…