Transaksi Sudah Diblokir - BEI Siap Depak Merrill Lynch Dari AB

NERACA

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan tidak pernah melakukan pemberhentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham PT Merrill Lynch Indonesia terkait adanya perintah Pengadilan Tinggi Jakarta. “Merrill Lynch tidak kami suspen. Kalau kemarin Merrill Lynch Indonesia tidak melakukan transaksi, kami belum tahu itu.”kata Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Uriep Budhi Prasetyo di Jakarta, Kamis (4/10).

Kendatipun demikian, dia mengakui jika pihaknya memang menerima surat dari pengadilan yang memerintahkan BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk melakukan pemblokiran saham atas nama PT Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch International Bank Limited Cabang Singapura, “Kita telah menindaklanjuti surat tersebut dan mengadakan pertemuan dengan pihak Merrill Lynch,”ungkapnya.

Selain itu, Uriep menegaskan apabila diketahui adanya titip jual dan beli, baik itu dilakukan oleh Merrill Lynch atau anggota bursa lainnya dan tidak memberikan informasi ke bursa maka dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan, teguran tertulis, sampai kepada mengeluarkan anggota bursa tersebut.

Sejauh ini menurut Uriep, kewenangan apakah Merrill Lynch melakukan transaksi atau tidak sebenarnya menjadi hak KSEI dan Merrill Lynch. Pasalnya, Merrill Lynch bukan tercatat sebagai emiten melainkan hanya sebagai anggota bursa atau broker sedangkan BEI, lanjut Uriep bukan merupakan tempat penyimpanan dan penyelesaian dari permasalahan ini.

Uriep menjelaskan, surat pengadilan meminta untuk memblokir saham-saham yang dimiliki Merrill Lynch bukan terkait suspensi. “Jadi, sebenarnya yang lebih tepat untuk hal ini Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai lembaga penyimpanan, bukan bursa.” paparnya.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Ansyahrul dalam siaran pers, meminta otoritas pasar modal untuk melakukan pemblokiran saham atas nama PT Merrill Lynch Indonesia. Selain itu, pengadilan juga meminta untuk pemblokiran saham atas nama Merrill Lynch International Bank Limited cabang Singapura di KSEI. “Sesuai peraturan, pemblokiran dapat dilakukan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian atas perintah tertulis dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) atau berdasarkan permintaan tertulis dari kepolisian Daerah, Kepala Tinggi Kejaksaan atau Ketua Pengadilan Tinggi untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata atau pidana,”tegasnya

Pemblokiran tersebut sehubungan dengan surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 28 September 2012 No. W10-U3/1938/HK.02.01.IX.2012 di mana pihak pengadilan telah pelajari dan teliti dengan seksama, bahwa untuk eksekusi pada perkara perdata No.1401/Pdt.G/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juli 2009, sesuai dengan pasal 59 ayat 3 UU No. 8 Tahun 1995. Surat dari pengadilan ini sebenarnya merupakan perseteruan antara Merrill Lynch dengan pengusaha Harjani. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memenangkan Harjani sehingga Merrill Lynch pun harus membayar ganti rugi senilai Rp251 miliar. (lia)

BERITA TERKAIT

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…