Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau 2024

Pekerja menyelesaikan pembuatan cerutu di pabrik cerutu Rizona Temanggung, Jawa Tengah, Senin (22/4/2024). Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen dan cukai rokok elektrik sebesar 15 persen pada tahun 2024. NERACA/Antarafoto/Anis Efizudin/wpa

BERITA TERKAIT

Presiden Jokowi Membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional

Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (6/5/2024).…

Agent of The Year di acara FWD Agency Awards 2024

Direktur Utama FWD Insurance Desy N. Widjaya bersama Chief Distribution Strategy FWD Insurance Praveen Paladugu (kiri) menyerahkan penghargaan Agent of…

Explore Acoustics Innovation 2024

CEO PT Akustika Swara Indonesia Vicky Halim Maulana (kiri) berbincang dengan Chief Executive Event Explore Acoustics Inovation Anggi Priyan Rahardi…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

Presiden Jokowi Membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional

Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (6/5/2024).…

Agent of The Year di acara FWD Agency Awards 2024

Direktur Utama FWD Insurance Desy N. Widjaya bersama Chief Distribution Strategy FWD Insurance Praveen Paladugu (kiri) menyerahkan penghargaan Agent of…

Explore Acoustics Innovation 2024

CEO PT Akustika Swara Indonesia Vicky Halim Maulana (kiri) berbincang dengan Chief Executive Event Explore Acoustics Inovation Anggi Priyan Rahardi…