Waspadai Bank Jadi Sarana Pencucian Uang

Kasus pembobolan bank kategori kerah putih (white collar crime) yang marak terjadi belakangan ini tidak tertutup kemungkinan ditunggangi unsur praktik pencucian uang, yang sulit dideteksi oleh kalangan perbankan sendiri. Ini disebabkan munculnya layanan private banking khusus bagi simpanan di atas Rp 500 juta, yang kini menjadi andalan mengangkat citra bank maupun nasabah yang bersangkutan.

Padahal di sisi lain, bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat harus memegang teguh prinsip prudent banking. Dari berbagai kasus yang sering terjadi, ternyata kejahatan kerah putih umumnya selalu melibatkan orang dalam baik dari level pimpinan hingga petugas CS (customer service). Sedangkan modusnya juga beragam, mulai dari yang sederhana dengan cara memalsukan tanda tangan atau dokumen lain, penggelapan dan penipuan, hingga menggunakan cara yang sangat canggih (sophisticated crimes), dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi di perbankan.  

Manajemen bank memang kesulitan menghadapi private banking yang mengutamakan layanan serba prima dan praktis, sementara prudent banking menuntut jalur pelayanan harus sesuai standard operation procedures (SOP) dengan benar dan baik.

Layanan bank yang diberikan bersifat sangat pribadi dan istimewa serta berbeda dengan nasabah lainnya, setidaknya menuntut kepercayaan sangat tinggi kepada pegawai bank yang menanganinya. Artinya, dengan advis yang profesional dan sesuai dengan kebutuhan nasabah, bank juga memberikan layanan discretionary  yang akan memberikan return optimal terhadap portofolio yang diinvestasikan kepada bank.

Tidak hanya itu. Pelayanan private banking juga bersifat interaktif dan dinamis, sehingga nasabah sejatinya dapat melakukan kontrol atas portofolio yang dipercayakan pengelolaannya kepada pegawai bank tepercaya. Bahkan bank dapat memfasilitasi layanan brokerage yang terpadu sehingga dana nasabah dapat dimanfaatkan oleh pegawai bank (seizin nasabah), dengan harapan mampu memberikan return optimal atas portofolio investasi dengan risiko yang terukur dan terkendali.

Dalam kasus Citibank yang perlu dikaji, adalah modus private banking yang dilakukan tersangka MD, senior relationship manager yang sudah bekerja lebih dari 20 tahun di Citibank, apakah terjadi penggelapan dana nasabah yang diawali dengan penyalahgunaan tanda tangan dalam blanko kosong? Bagaimanapun, perbuatan ini seharusnya tidak boleh dilakukan karena sangat bertentangan dengan prinsip prudent banking.

Kita menyadari bahwa kasus Citibank bukanlah kasus yang pertama kali terjadi di Indonesia dan bukan kejahatan yang canggih pula. Peristiwa serupa pun dialami bank lain misalnya yang terjadi di Bank Mandiri atas nasabah prioritasnya dan pelakunya pun pegawai customer service.

Ada juga kejahatan bank yang menggunakan modus lebih canggih di mana nasabah memasukan dana ratusan juta rupiah dalam bentuk deposito berjangka setahun tetapi ternyata oleh oknum pejabat bank dimasukkan dalam bentuk giro, dan hanya dalam dua minggu sudah dicairkan seluruhnya tanpa sepengetahuan si nasabah maupun sistem bank tersebut. Setelah jatuh tempo dan nasabah mau menarik dananya, baru ketahuan bahwa telah terjadi pembobolan bank, padahal setiap bulan nasabah menerima bunganya.

Karena itu, pihak bank seharusnya menjalin kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mendeteksi rentetan aliran dana sejak nasabah menyimpan dananya pertama kali di bank. Sebab tidak tertutup kemungkinan aliran dana yang masuk ke sistem private banking berasal dari dugaan pencucian uang (money laundering) yang tentu bertentangan dengan prinsip prudent banking.

 

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…