Pemerintah Segera Terapkan Moratorium Outsourcing

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah akan menerapkan moratorium bagi penerbitan izin baru perusahaan outsourcing mulai September 2012. Hal tersebut disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Senin (27/8).

Menurut dia, penerapan moratorium tersebut sampai dengan selesainya pembenahan dan penataan ulang sistem perusahaan outsourcing. “Status moratorium (penutupan sementara) terhadap penerbitan izin bagi perusahaan outsourcing akan diterapkan usai pendataan atau inventarisasi terhadap perusahaan tersebut di berbagai daerah,” ungkapnya.

Sampai saat ini Kemenakertrans belum menerima laporan lengkap terkait inventarisasi perusahaan outsourcing di berbagai daerah, dan pemerintah berharap sampai dengan akhir Agustus tahun ini semua perusahaan outsourcing dapat memberikan laporannya. “Perusahaan outsourcing di seluruh daerah belum memberikan laporan lengkap terkait inventarisasinya dan ditunggu sampai dengan akhir Agustus tahun ini,” kata Muhaimin.

Investarisasi Perusahaan

Dia menambahkan, sebulan lalu terbit surat edaran kepada gubernur dan bupati/walikota. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh dinas-dinas terkait di daerah dengan melakukan inventarisasi perusahaan outsourcing di wilayahnya.

Invetarisasi perusahaan outsourcing tersebut, menurut dia dimaksudkan untuk mendata seluruh perusahaan yang ada. Inventarisasi perusahaan-perusahaan outsourcing ini juga dimaksudkan sebagai upaya evaluasi terhadap perusahaan yang tidak kredibel, karena terindikasi banyak yang seperti itu hingga merugikan pekerja.

Muhaimin mengakui selama ini penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal pengagajian, tunjangan, maupun hak dasar lainnya, seperti jaminan sosial.

Sementara Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) tidak membantah adanya pelanggaran-pelanggaran dalam perusahaan outsourcing. “Dari total 12 ribu perusahaan outsourcing ada saja yang melanggar peraturan ketenagkerjaan,” ujar Ketua Umum Abadi, Wisnu Wibowo.

Dia menjelaskan, ada beberapa dari anggota organisasinya yang dikeluarkan atau ditegur karena tetap bandel. Oleh karena itu, dia menyambut baik sikap Muhaimin yang berencana akan menutup perusahaan secara langsung apabila perusahaan outsourcing yang terdata melakukan pemerasaan beroperasi tidak kredibel.

Dia mengatakan, alasan pelanggaran mereka, selain karena ada yang benar-benar nakal, tapi juga ada yang karena tidak tahu soal peraturan outsourcing. “Biasanya pelanggarannya soal UMK/UMR, pembayaran Jamsostek dan pajak PPh karyawan biasanya dibayar telat atau ada yang tidak dibayarakan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Sinergisitas TNI AL dengan KKP Gagalkan BBL Selundupan

NERACA Palembang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima puluhan ribu ekor bening bening lobster (BBL) hasil penyelundupan yang berhasil…

Badan Geologi Gandeng Eramet Indonesia Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi meresmikan kerja sama strategis dengan Eramet Indonesia…

Produsen Gas Industri Berperan Vital Dukung di Sektor Manufaktur

NERACA Bali – Produsen gas industri merupakan salah satu sektor pendukung yang vital bagi perkembangan industri manufaktur. Kapasitas produksi gas…

BERITA LAINNYA DI Industri

Sinergisitas TNI AL dengan KKP Gagalkan BBL Selundupan

NERACA Palembang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima puluhan ribu ekor bening bening lobster (BBL) hasil penyelundupan yang berhasil…

Badan Geologi Gandeng Eramet Indonesia Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi meresmikan kerja sama strategis dengan Eramet Indonesia…

Produsen Gas Industri Berperan Vital Dukung di Sektor Manufaktur

NERACA Bali – Produsen gas industri merupakan salah satu sektor pendukung yang vital bagi perkembangan industri manufaktur. Kapasitas produksi gas…