Gunakan Laporan Hasil Analisis PPATK - KPK Selidiki Transaksi Mencurigakan Proyek Simulator SIM

NERACA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggunakan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki transaksi mencurigakan terkait dengan dugaan korupsi proyek simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Benar, KPK sudah menerima laporan hasil analisis dan untuk saat ini sedang ditelaah,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin.

Namun Johan tidak memberikan rincian apa saja tentang LHA yang telah disampaikan tersebut. Demikian juga dengan siapa pemilik rekening yang disampaikan kepada KPK itu. “Saya akui, sebelumnya KPK memang pernah meminta PPATK untuk menganalisis beberapa transaksi yang mencurigakan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengakui telah mengirim LHA ke KPK sejak Mei 2012. PPATK telah menemukan transaksi yang diduga tidak wajar pada sejumlah rekening milik salah satu tersangka yang terlibat dalam proyek simulator SIM itu. Nilainya lebih dari Rp 10 miliar.

Salah satu data transaksi menyebutkan bahwa pada September 2004, hampir setiap hari ada setoran lebih dari Rp 100 juta ke rekening tersebut. Tetapi saat ditanyakan siapa pemilik rekening tersebut, Yusuf menjawabnya bahwa dia tidak hafal namun kira-kira yang sekarang ini yang telah disebut-sebut oleh media massa.

Yusuf juga mengakui bahwa pihak Kepolisian juga pernah meminta data aliran transaksi mencurigakan dalam kasus yang sama. Namun, dia tidak mengetahui maksud dari permintaan dari pihak Kepolisian itu. Dirinya juga tidak mengetahui untuk keperluan apa data aliran traksaksi tersebut digunakan oleh Kepolisian. Pihak Kepolisian meminta data tersebut pada kisaran tahun 2010-2011 yang lalu.

“Memang benar, Kepolisian juga pernah meminta hal yang serupa dan yang meminta terlebih dulu adalah Kepolisian tetapi tidak mengenai kasus ini karena di bank itu tidak ada nama yang diperuntukan untuk apa,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, KPK dalam proses penyelidikannya telah menetapkan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator roda dua dan roda empat Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2011. Hal ini merupakan pengembangan penyidikan atas perkara tersangka Irjen Djoko Susilo yang telah diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Korlantas Polri tahun 2011.

KPK juga melakukan pencekalan (Cegah Tangkal) berpergian ke luar negeri terhadap Didik dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri. Didik dilarang bepergian ke luar negeri untuk mencegah kabur dan dapat mempersulit penyidikan. Selain Didik, ada dua pihak swasta sebagai tersangka, yaitu Direrktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukoco S Bambang yang dilarang ke luar negeri.

Selain ketiganya, KPK juga telah meminta pihak imigrasi untuk mencegah Ketua Panitia Pengadaan Proyek Simulator SIM itu, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan untuk bepergian ke luar negeri. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di dalam gedung Korlantas Polri, penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen dari ruangan Teddy, termasuk dokumen bukti mengenai aliran dana.

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…