Transportasi Mudik - Kemenhub: Tak Ada Kenaikan Tarif Bus Lebaran

NERACA

 

Jakarta – Kementerian Perhubungan memastikan tidak ada kenaikan tarif untuk angkutan penumpang kelas ekonomi selama masa periode lebaran. Pasalnya, penentuan tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) diatur berdasarkan KM 1 Tahun 2009 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang AKAP Kelas Ekonomi di Jalan dengan Bus Umum.

"Jika ada penumpang yang merasa dirugikan, atau kedapatan tarif bus ekonomi di atas ketentuan yang ada, silakan langsung adukan kepada kami." jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, Bambang S. Ervan di Jakarta, Senin (13/8).

Menurut dia, dalam ketentuan tersebut, pemerintah sudah mengatur dan menetapkan tarif dasar batas atas sebesar 30%, dan batas bawah sebesar 20% yang tetap berlaku sampai saat ini. Besaran tarif tersebut khususnya untuk jenis angkutan ekonomi. Yang disebut dengan tarif batas atas adalah maksimal 30 % di atas tarif dasar dan tarif batas bawah adalah maksimal 20 % di bawah tarif dasar. Jadi, pada saat demand tinggi operator dimungkinkan pemberlakuan tarif maksimal batas atas tersebut dan sebaliknya, pada saat demand rendah, pihak perusahaan bisa menurunkan sampai maksimal batas bawah.

Sementara itu, mengenai terjadinya kenaikan tarif pada beberapa bus lebaran non ekonomi, dia mengatakan, penentuan tarif untuk angkutan non ekonomi memang sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar atau operator transportasi. Lebih lanjut dia menjelaskan, mekanisme pasar berkaitan dengan persaingan usaha antaroperator, di mana selanjutnya akan berpengaruh kepada pelayanan yang diberikan oleh masing-masing perusahaan bus. “Penentuan tarif non ekonomi diserahkan kepada operator atau pengusaha, karena itu lebih kepada persaingan usaha,” ujarnya.

Untuk mencegah percaloan dan kenaikan tarif yang berlebihan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab, kementerian Perhubungan juga mewajibkan pengusaha otobus untuk mencetak atau setidaknya menyetempel besarnya tarif di tiket bus ekonomi antar kota antar propinsi (AKAP) pada musim angkutan lebaran tahun 2011.

Dari data yang diperoleh, jumlah penumpang pada periode Angkutan Lebaran Tahun 2012 diprediksikan mencapai 5.596.892 Orang (Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Orang) atau naik sekitar 1,30 %. Angka tersebut diprediksikan berdasarkan data realisasi jumlah penumpang angkutan jalan periode angkutan lebaran tahun 2009 s.d. 2011. Adapun Kesiapan Sarana Angkutan Jalan yang meliputi Kendaraan Bus Angkutan Umum AKAP, AKDP, Angkutan Antar Jemput dan Pariwisata, yaitu sebanyak 37.620 unit kendaraan dengan kapasitas yang tersedia sekitar 16,93 juta dari sebelumnya yang 16,60 Juta atau naik sekitar 1,98 %.

Aplikasi SIASATI

Selama periode lebaran 2012, masyarakat dapat mengakses secara cepat dan mudah terkait perkembangan informasi angkutan mudik lebaran. Pasalnya, tahun ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka akses layanan yang tersedia dengan aplikasi Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia atau SIASATI.

"Masyarakat luas dapat mengakses dengan cepat grafik data angkutan di bidang transportasi secara nasional, antara lain; data penumpang angkutan jalan, ASDP, angkutan udara, angkutan laut, dan angkutan Kereta Api dalam satu hari," kata Bambang.

Aplikasi SIASATI merupakan sistem informasi berbasis elektronik yang terintegrasi untuk pelaporan data operasional angkutan dan sarana transportasi terhadap kegiatan operasional transportasi di seluruh wilayah Indonesia. Aplikasi tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu input data yang akan berkaitan dengan user input data (operator) dan dashboard yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan secara elektronik.

Dia menjelaskan, input data dilakukan oleh operator yang berwenang yaitu setiap wali data dari sub sektor darat, laut, udara, kereta api dan penyeberangan secara langsung dan data yang telah diinput tersebut akan diolah menjadi tampilan dashboard dengan tampilan grafik yang berdasarkan per hari, per provinsi, per kabupaten/kota hingga per jam.

SIASATI ini dibentuk atas dasar Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM. 4 Tahun 2012. Hal tersebut guna meningkatkan kecepatan, ketepatan, keakuratan, dan transparansi dalam kegiatan pemantauan dan pelaporan secara elektronik yang dapat diakses secara online dan realtime oleh masyarakat.

BERITA TERKAIT

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

BERITA LAINNYA DI Industri

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…