Kecewa Penagihan Kartu Kredit BCA

Saya pemilik kartu kredit BCA No.1888-6012-8703-XXXX. Pada awal Maret saya dihubungi oleh pihak penagihan kartu kredit, soal keterlambatan pembayaran yang sudah 3 bulan. Lalu saya bilang,  saat itu saya sedang tidak bekerja dan belum mendapatkan pekerjaan lagi. Tapi saya akan usahakan bayar akhir Maret.

Lalu orang yang ditelepon itu mengatakan "OK, kami tunggu pembayaran nya bulan ini. Tapi untuk lebih baik lagi ibu datang langsung ke BCA di Chase Plaza untuk bertemu langsung dengan bagian penagihannya."

Seminggu kemudian saya datang ke BCA di Chase Plaza di lantai 3, tapi dari lantai 3 itu saya diminta bertemu dengan Pak Zul di lantai 8. Setelah di lantai 8, saya di handle oleh orang lain. Saya jelaskan ingin bertemu dengan Pak Zul untuk masalah tunggakan kartu kredit.

Tapi beliau bersikeras ingin meng-handle masalah saya dengan alasan Pak Zul sedang tidak ada di tempat. Saya bingung sebelumnya sudah ke lantai 3, lalu dari sana saya disuruh bertemu dengan Pak Zul di lantai 8. Tapi kenapa sekarang orangnya tidak di tempat?

Akhirnya saya bicarakan dengan Pak Agus. Saya minta tunggakan kartu saya tersebut dijadikan cicilan. Tapi Pak Zul bilang tagihan kurang dari Rp10 juta tidak bisa dijadikan cicilan. Ya sudah, saya bilang kalau baru bisa bayar akhir bulan Maret.

Seminggu setelah itu, Pak Zul kembali menghubungi saya melalui telepon. Saya menjelaskan baru bisa membayar akhir bulan. Tapi Pak Zul justru memarahi saya dan meminta saya membayar sebelum akhir bulan minimal Rp.500.000, atau akan ada debt collector yang mendatangi saya.

Dengan segala usaha, akhirnya saya membayar ke BCA Rp.500.000 pada 31 Maret 2011. Pada Jumat ini, 8 April 2011 pagi, saya kembali hubungi BCA Card Center untuk menanyakan status pembayaran saya minggu lalu.

Alangkah kagetnya saya, ternyata kartu kredit saya sudah dialihkan ke pihak agent/debt collector. Saya marah dan kecewa sekali karena ternyata pihak penagihan BCA Card tidak pernah konsisten dalam penyampaian informasi dan menanggapi masalah nasabahnya.

Kenapa masalah tunggakan kartu kredit yang masih di bawah Rp.10 juta  tidak bisa dijadikan cicilan? Sedangkan pihak bank lain bisa. Apakah dengan cara ini BCA ingin mempersulit niat baik nasabah yang ingin melunasi pembayaran kartu kreditnya?


Yusnita, Jakarta
Email: nieta08@yahoo.com

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…