Pembatasan Transaksi Tunai - PPATK: "Dapat Tekan Korupsi"

Jakarta - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, pembatasan transaksi tunai dapat mengurangi korupsi di Indonesia sebesar 70 persen. "Transaksi tunai dibatasi dapat mengurangi korupsi 70 persen," kata Agus, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Untuk itu, dia berharap pihak perbankan dan lembaga keuangan lainnya agar mendukung pencegahan korupsi dengan mengarahkan nasabahnya ke transaksi nontunai. "Jikapun transaksi harus dilakukan secara tunai, hendaknya dibatasi hingga Rp100 juta," ujarnya.

Ketua PPATK M Yusuf meminta Bank Indonesia (BI) membuat peraturan untuk membatasi transaksi tunai karena banyak dilakukan pelaku tindak pidana untuk mengaburkan hasil kejahatan.� �Menurut Yusuf, permintaan itu sudah disampaikan PPATK pada BI sejak tahun lalu.

"Tapi permintaan itu tak kunjung direalisasikan BI dengan beralasan, ada hak perseorangan yang dibatasi sehingga perlu regulasi pembatasan transaksi tunai yang diatur dalam undang-undang," katanya.

Agus Santoso menyatakan tak sependapat dengan BI yang menginginkan regulasi setingkat undang-undang untuk pembatasan transaksi tunai. Menurut dia, yang dibatasi adalah transaksi yang dilakukan seseorang. "Membatasi transaksi saja, bukan membatasi orang bertransaksi," katanya.

 

Penegakan Hukum

 

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansur mengakui penegakan hukum di Indonesia ini belum maksimal dalam menangani kasus tindak pidana korupsi dalam skala besar.

"Sebab dalam upaya pemberantasan korupsi, para penegak hukum belum menjalankan tugasnya dengan baik, profesional dan adil oleh semua perangkat, 'criminal justice system', termasuk Kejaksaan, Kepolisian, pengadilan, KPK dan advokat," kata Ridwan di Jakarta, Kamis.

Hal ini diungkapkan Ridwan terkait pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa penegakan hukum yang belum maksimal.

Ridwan menambahkan, banyak kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi dan rapi, namun diselesaikan secara sendiri dan satu perkara saja padahal dalam kejahatan itu, ada pencucian uang, pemalsuan dokumen, korupsi APBN atau uang negara.

Perkara ini seharusnya bisa diselesaikan secara bersamaan agar cepat selesai tidak membuang-buang waktu. "Artinya kejahatan bisa di selesaikan sekaligus dalam pemeriksaan dan penyidikan oleh penegak hukum tidak satu persatu ini yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jadi perkara-perkara lainnya tidak menggantung serat adanya kerja sama yang baik semua lembaga hukum," kata Ridwan.

Terkait hal ini, Ridwan berharap penegak umum memaksimalkan UU Pencucian Uang untuk menangani tindak pidana korupsi. "Kalau saja penegak hukum memaksimalkan UU Pencucuian Uang, saya sangat yakin kasus-kasus korupsi akan cepat terungkap," kata Ridwan.

Menurut dia, UU Pencucian Uang dapat digunakan untuk melacak aliran dana hasil korupsi.

“Di situ (UU Pencucian Uang) semuanya diatur uangnya kemana? Siapa yang memberi, buat apa dan setelah itu baru dilakukan pembuktian terbalik," katanya.

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…