Terkait Kartel Obat Hipertensi - MA Menangkan Pfizer dan Dexa Medica

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus kartel obat hipertensi yang ditudingkan kepada PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica. "Tolak," demikian amar putusan majelis kasasi yang dilansir dalam Info Perkara, Rabu.

Putusan perkara nomor register 294 K/PDT.SUS/2012 ini telah diputuskan pada 28 Juni 2012 oleh majelis hakim yang terdiri ketua Hakim Agung Valerine JL Kriekhoff didampingi anggota majelis Hakim Agung Takdir Rahmadi dan Hakim Agung Nurul Elmiyah.

Dengan ditolaknya kasasi KPPU ini berarti menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica atas keputusan KPPU yang menudiing melakukan kartel harga obat hipertensi jenis amplodipine besylate.

Menanggapi putusan MA ini, Public Affair & Legal Director PT Pfizer Indonesia Widya Buenastuti, di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa sejak awal pihaknya berkeyakinan apa yang dituduhkan oleh KPPU tidak benar.

Widya berharap putusan MA ini bisa menjadi hal positif bagi industri farmasi di Indonesia, karena sejak kasus ini berlangsung banyak pelaku memantau dan tidak berani melakukan kerjasama karena takut dituduh melakukan kartel. "Jadi putusan ini sangat positif bagi industri dan masyarakat Indonesia," kata Widya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai KPPU masih kurang bukti untuk menyatakan Pfizer Indonesia dan Dexa Medica melakukan kartel obat.

Permohonan keberatan ini diajukan setelah KPPU telah memutuskan bahwa memvonis Pfizer Indonesia dan Dexa Medica menjalankan praktik kartel harga obat hipertensi dan memerintahkan Pfizer menurunkan harga obat hipertensi sebesar 65 persen dari harga neto apotek dan mewajibkan kelompok usaha Pfizer yang menjadi terlapor membayar denda Rp25 miliar.

Sedangkan Dexa Medica juga dinilai bersalah karena melakukan kartel penetapan harga dan dihukum membayar denda Rp20 miliar ke kas negara dan memerintahkan perusahaan farmasi nasional itu menurunkan harga Tensivask sebesar 60 persen dari harga neto apotek.

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…