Tertibkan Penangkapan Ikan, KKP Cabut 57 Izin Kapal Eks Asing

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut 57 izin kapal perikanan tangkap eks asing, ber-ukuran diatas 30 gross ton. Pencabutan izin diharapkan menertibkan sektor perikanan tangkap.

“Kita lakukan verifikasi faktual perizinan kapal eks asing hingga September mendatang. Saat ini, ada 223 kapal yang sudah lolos verifikasi dan ada 57 izin kapal yang kita cabut karena berbagai hal, kapalnya sudah tidak ada ada juga satu izin digunakan untuk dua kapal,” kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Heriyanto Marwoto di Jakarta, Rabu (19/6).

Marwoto menyebut, KKP sebenarnya mengeluarkan 9.000 unit izin kapal perikanan tangkap, namun realisasi izinya hanya 4.220 unit. Dari jumlah tersebut 1.220 unit merupakan kapal eks asing. Jadi, saat ini, penertiban izin kapal diprioritaskan untuk kategori kapal eks asing.

Menurut Marwoto, kegiatan verifikasi kapal penangkap ikan akan dilakukan hingga bulan September mendatang, dengan pertimbangan banyak kapal yang melaut selama 3-4 bulan, sehingga harus menunggu sampai kapal itu mendarat di pelabuhan.

Untuk menertibkan izin kapal perikanan tangkap, kata Marwoto, KKP bakal merevisi Peraturan Menteri 14 dan 49 mengenai usaha perikanan. Dalam revisi nanti, akan ada pembenahan aturan. Jika sekarang satu kapal bisa memilih mendaratkan hasil tangkapan di dua pelabuhan, maka nanti ditetapkan hanya satu pelabuhan.

“Sekarang, kapal tidak mendaratkan tangkapan di pelabuhan A, kita berasumsi kapal itu mendaratkan di pelabuhan B. Dengan revisi aturan, maka satu kapal ditetapkan mendaratkan tangkapan di satu pelabuhan saja. Ini untuk menertibkan,” ungkapnya.

Selain itu, KKP juga sudah mengajukan ke Kementerian Koordinator Perekonoian, agar kapal yang mendaratkan ikan diberikan jatah solar bersubsidi. Langkah itu merupakan insentif kepada pelaku usaha penangkapan, agar bersedia mendaratkan ikan di pelabuhan.

Lebih lanjut Marwoto mengatakan, insentif tersebut diberikan kepada pengusaha kapal yang tertib, sedangkan bagi yang  tidak tertib maka akan ada punishment. Misalkan kapal beroperasi selama empat bulan, tetapi dalam enam bulan belum mendaratkan ikan di pelabuhan maka akan diberikan peringatan, bahkan jika enam bulan tidak kembali ke pelabuhan maka akan dibekukan izinya. Dan akan dicabut izinya jika dalam setahun tidak kembali ke pelabuhan.

Perlu Ditingkatkan

Dihubungi terpisah Pakar Perikanan Rokhmin Dahuri menyebut, kontribusi perizinan kapal penangkapan ikan dan pelabuhan terhadap PNBP perlu ditingkatkan. “Dulu era 2001-2004 kontribusi PNBP dari kapal perikanan tangkap dan pelabuhan sebesar 400 miliar rupiah, saat ini menurun jumlahnya. Banyak kapal yang tidak mendaratkan hasil tangkapan ke pelabuhan, bahkan pengusaha kapal nakal ada yang berkolaborasi dengan oknum aparat, dan mereka tidak memiliki izin penangkapan,” paparnya.

Akibat kondisi tersebut, kata Rokhmin, akhirnya setoran dan kontribusi PNBP dari kapal dan pelabuhan menurun. Untuk menarik pengusaha kapal perikanan tangkap, maka perlu diberikan insentif, misalkan bagi yang mendaratkan dua kilogram ikan ke pelabuhan diberikan insentif berupa satu liter solar bersubsidi.

Jika insentif dan perbaikan di sektor perikanan tangkap tidak dipercepat maka kondisi pasokan hasil tangkapan ke industri akan menurun. “Kalau raw material terus menurun, bagaimana pabrik pengolahan mau maksimal dan jalan? Jika itu terus berlangsung maka investor pengolahan akan merugi,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

BERITA LAINNYA DI Industri

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…