Sanksi Tegas, Pemda Telat Cairkan BOS

Sangat ironis sekali, hingga kemarin (22/3) baru 276 kabupaten/kota (55,5%) yang menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke sekolah-sekolah. Entah apa sebabnya dari 33 Provinsi, ternyata hanya lima provinsi yang baru mencapai 100% menyalurkan dana BOS-nya.

Menurut Mendiknas Mohammad Nuh, Ke-5 provinsi itu adalah  DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Mendiknas menegaskan,  bagi daerah yang belum juga menyelesaikan penyaluran tersebut atau dianggap terlambat, tetap akan diberikan sanksi finansial. Sanksi itu diberikan sesuai dengan lamanya waktu keterlambatan penyaluran dana BOS tersebut.

Kita mendukung upaya Mendiknas bersama Mendagri dan Menteri Keuangan menjatuhkan sanksi keras tidak hanya berupa finansial, namun mencakup penilaian kinerja kepala daerah yang kurang mempunyai komitmen terhadap penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah di wilayahnya.  

Dana BOS tahun ini siap dikucurkan kepada  36 juta lebih siswa senilai Rp 16,26 triliun. Jumlah tersebut akan didistribusikan sekitar 27,2 juta siswa SD dan 9,5 juta siswa SMP se-Indonesia. Pihak sekolah akan menerima dalam bentuk uang, bukan dalam bentuk barang.

Jika dulunya dana tersebut masuk dalam kategori dana dekonsentrasi yang tidak masuk dalam APBD, saat ini telah masuk ke APBD. Artinya Pemda saat ini mempunyai peran penting (kekuasaan) dalam penyalurannya. Jika sekolah negeri, maka dana BOS akan disalurkan melalui Dinas Pendidikan setempat, namun jika sekolah swasta maka anggaran langsung diserahkan dari kas daerah.

Bahkan pekan ini, Kementerian Pendidikan Nasional menjatuhkan sanksi finansial terhadap 315 daerah kabupaten/kota yang melampaui batas waktu dalam penyaluran dana BOS yaitu 15 Maret 2011. Sanksi yang dijatuhkan berupa pemotongan dana transfer daerah nonpendidikan untuk anggaran 2012.

Sejauh ini, dari 497 kabupaten atau kota yang menerima dan memiliki kewajiban menyalurkan dana BOS, hanya 276 kabupaten/kota yang melaksanakan penyaluran itu. Sedangkan 221 daerah lainnya masih mengendapkan dana BOS itu dengan berbagai macam dalih. Salah satu alasan kabupaten/kota menunda penyaluran dana BOS, karena mereka belum menguasai mekanisme penyaluran dana BOS itu.

Semula dana BOS merupakan dekonsentrasi kini menjadi dana transfer daerah (sentralisasi) karena untuk mempercepat penyaluran dana tersebut  ke sekolah-sekolah. Tujuan sentralisasi itu adalah mempercepat akuntabilitas dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.


Sangat tidak masuk akal jika alasan lambatnya penyaluran dana BOS itu akibat Pemda tidak paham terhadap surat edaran Mendiknas dan Menkeu tersebut. Bagaimanapun, yang namanya peraturan sebenarnya dapat dipelajari dengan segera dan dicarikan jalan keluarnya.

Apabila Mendiknas menilai kelambatan pencairan dana BOS  itu “diendapkan”, ini berarti ada kesengajaan unsur penundaan agar dana itu dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Jadi, langkah Mendiknas menjatuhkan sanksi perlu dilengkapi dengan sanksi atas penurunan pangkat (demosi) terhadap kepala dinas pendidikan setempat.

Untuk itu, pengawasan terhadap pemanfaatan dana BOS itu agar tepat guna dan berhasil guna merupakan hal yang sangat penting, mengingat aparat birokrasi pemerintahan cenderung korup. Ada baiknya pemerintah perlu melakukan pengawasan on the spot atas pelaksanaan dana BOS secara acak dan mendadak. Pemeriksaan dilaksanakan secara serentak (simultan) terhadap sekolah dan dinas pendidikan agar tidak ada yang bisa saling menutupi permainan pengendapan uang negara tersebut.

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…