Tangkal Gejolak Pasar - BEI Berikan Keringan Perusahaan Tercatat

NERACA

Jakarta- Meredam gejolak pasar saham yang timbul akibat kondisi darurat Covid-19, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan keriganan pemenuhan kewajiban dan dukungan layanan bagi perusahaan tercatat. Dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin disebutkan, keringanan tersebut adalah perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan, laporan keuangan interim I tahun 2020 dan laporan tahunan bagi perusahaan tercatat melalui SPE-IDXnet, yaitu selama 2 bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI.

Kemudian sehubungan dengan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 tersebut, maka bursa menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” bagi perusahaan tercatat. Keringanan tersebut diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00027/BEI/03-2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Dan Laporan Tahunan.

Pihak BEI menjelaskan, hal ini dilakukan untuk memberikan perpanjangan waktu kepada perusahaan tercatat agar dapat menyampaikan informasi yang akurat kepada investor dengan tetap memperhatikan kondisi darurat yang sedang diberlakukan. Bursa mengimbau kepada publik agar senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan tercatat.

Asal tahu saja, relaksasi dan keriganan yang diberikan BEI terhadap perusahaan tercatat merupakan tindak lanjut surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-45/PM.22/2020 tanggal 19 Maret 2020 mengenai relaksasi peraturan terkait kewajiban penyampaian laporan oleh Perusahaan Tercatat.

Hal yang sama juga dilakukan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (BEI) dengan memberikan stimulus kepada anggota kliring sehingga dapat meningkatkan kapasitasnya dalam bertransaksi di bursa, di tengah kondisi penurunan IHSG yang berlanjut dan melemahnya kondisi bursa global hingga saat ini. Disebutkan, KPEI mengambil kebijakan melakukan penyesuaian parameter haircut atas seluruh saham yang dijadikan perhitungan agunan dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) bagi setiap perusahaan efek.

Selain itu, dilakukan juga penyesuaian parameter risk charge atas seluruh saham yang dijadikan agunan di KPEI dan risk charge atas anggota kliring untuk perhitungan batasan transaksi (trading limit) bagi setiap anggota kliring.

 

BERITA TERKAIT

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…